Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) tengah mempersiapkan revisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan menerbitkan KBLI 2025. Pembaruan ini berpotensi berdampak langsung pada aspek perpajakan, khususnya dalam penetapan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak.
Sebagai informasi, KBLI merupakan adaptasi dari International Standard Industrial Classification (ISIC) yang disesuaikan dengan kondisi nasional. Berdasarkan rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC), KBLI diperbarui secara berkala setiap lima tahun.
Saat ini, KBLI 2020 masih menjadi klasifikasi yang berlaku. Sementara itu, KBLI 2025 telah selesai disusun oleh BPS dan sedang dalam tahap finalisasi peraturan sebagai dasar pemberlakuan klasifikasi lapangan usaha terbaru.
Karena itu, Wajib Pajak perlu mencermati perubahan ini agar klasifikasi usaha yang tercatat dalam sistem perpajakan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KBLI Jadi Dasar Penetapan KLU Wajib Pajak
Revisi KBLI akan memengaruhi penentuan KLU karena ketentuan perpajakan mewajibkan penggunaan KBLI sebagai acuan klasifikasi kegiatan usaha. Mengacu pada Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, penggunaan KBLI sebagai KLU berlaku bagi:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Warisan belum terbagi yang menjalankan kegiatan usaha;
- Wajib Pajak badan; dan
- Instansi pemerintah.
Dalam regulasi tersebut, KLU diartikan sebagai pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak yang memuat informasi:
- aktivitas usaha;
- pekerjaan bebas; dan
- pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan Wajib Pajak.
Baca Juga: Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): Pengertian, Kategori, dan Kode Lengkap
Perubahan KBLI Berpotensi Diikuti Penyesuaian KLU
Pengalaman pada periode sebelumnya menunjukkan bahwa pembaruan KBLI dapat diikuti dengan penyesuaian KLU oleh otoritas pajak. Ketika PER-12/PJ/2022 mulai diberlakukan pada 9 September 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut melakukan perubahan KLU Wajib Pajak secara jabatan.
Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (2) PER-12/PJ/2022, yang menyebutkan bahwa perubahan KLU juga dapat dilakukan apabila terdapat perubahan KBLI.
Dengan demikian, penerapan KBLI 2025 berpotensi mendorong DJP untuk melakukan penyesuaian KLU Wajib Pajak dalam sistem administrasi perpajakan.
DJP Berwenang Menentukan KLU dalam Kondisi Tertentu
Apabila DJP tidak dapat mengidentifikasi KLU yang sesuai dengan kegiatan Wajib Pajak, DJP atau pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan untuk:
- menetapkan KLU secara jabatan; atau
- menetapkan KLU berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan data kegiatan usahanya tercatat secara akurat agar KLU yang ditetapkan sesuai dengan aktivitas ekonomi sebenarnya.
Wajib Pajak dengan Lebih dari Satu Usaha Perlu Tetapkan KLU Utama
Bagi wajib pajak yang menjalankan lebih dari satu kegiatan usaha, penetapan satu KLU utama menjadi kewajiban. Penetapan ini bisa dilakukan melalui Coretax dalam kondisi berikut:
- saat proses registrasi Wajib Pajak; maupun
- saat pengajuan perubahan data Wajib Pajak.
KLU utama ditentukan berdasarkan:
- kegiatan usaha dengan omzet terbesar pada tahun pajak sebelumnya.
Namun, apabila:
- omzet dari masing-masing kegiatan sama besar; atau
- Wajib Pajak memiliki beberapa usaha tetapi belum menjalankannya,
penentuan KLU utama dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Ini Poin-Poin Penting dari PMK 62/2025
FAQ Seputar Revisi KBLI 2025
1. Apa itu KBLI 2025?
KBLI 2025 adalah pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang disusun BPS dan akan menggantikan KBLI 2020. KBLI ini menjadi acuan klasifikasi kegiatan usaha, termasuk untuk kepentingan perpajakan.
2. Mengapa revisi KBLI penting bagi Wajib Pajak?
Karena KBLI menjadi dasar penetapan KLU dalam sistem pajak. Perubahan KBLI 2025 berpotensi berdampak pada klasifikasi usaha Wajib Pajak di administrasi perpajakan.
3. Siapa saja Wajib Pajak yang terdampak KBLI 2025?
Revisi KBLI berlaku bagi:
- Wajib Pajak orang pribadi berusaha atau pekerjaan bebas
- Warisan belum terbagi
- Wajib Pajak badan
- Instansi pemerintah
4. Apakah DJP bisa mengubah KLU Wajib Pajak?
Bisa. Jika terjadi perubahan KBLI atau DJP tidak dapat mengidentifikasi KLU yang sesuai, DJP berwenang menetapkan atau menyesuaikan KLU, baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
5. Apa yang perlu dilakukan Wajib Pajak yang punya lebih dari satu usaha?
Wajib Pajak perlu menetapkan satu KLU utama melalui Coretax. KLU utama ditentukan berdasarkan kegiatan usaha dengan omzet terbesar pada tahun pajak sebelumnya atau ditetapkan sendiri jika omzet sama besar.









