Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 (PMK 62/2025) mulai 15 September 2025. Peraturan ini menjadi pembaruan dari PMK 26/2022 dan PMK 10/2024 terkait sistem klasifikasi barang serta tarif bea masuk.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebelumnya diatur dalam PMK 26/PMK.010/2022, yang kemudian diubah melalui PMK 10/2024.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri, investasi, dan teknologi dengan harapan dapat mendukung perkembangan industri dalam negeri. Berikut beberapa poin penting dari PMK 62/2025:
Baca Juga: Dukungan Pemerintah Lewat SAL Rp16 T untuk Pinjaman Koperasi Merah Putih
Insentif Bea Masuk Kendaraan Listrik
- PMK 62/2025 mencabut insentif bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sehingga bakal dikenakan tarif normal mulai 2026.
- Berlaku bagi kendaraan dalam kondisi utuh (completely built up/CBU) maupun terurai lengkap (completely knocked down/CKD).
- Penyesuaian mengikuti pedoman Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM No. 1 Tahun 2024.
Pembaruan Tarif Bea Masuk Produk Teknologi
- Penyesuaian tarif bea masuk untuk produk teknologi informasi dan komunikasi tertentu dengan tarif berbeda pada setiap barang. Informasi spesifiknya bisa dilihat Lampiran III dari PMK tersebut.
- Tujuan utamanya mendorong pengembangan teknologi dan industri informasi di dalam negeri.
Perbaikan Terjemahan Bahasa Asing
- Terjemahan pada catatan bagian, bab, uraian pos, sub-pos, dan pos tarif dalam sistem klasifikasi barang 2022 diperbarui.
- Hal ini mencegah perbedaan interpretasi dalam pengklasifikasian barang impor.
Baca Juga: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Kuda Kavaleri 2025
HS Code Tetap Jadi Acuan
- Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) menjadi patokan regulasi, besaran bea, dan pajak yang wajib dibayarkan importir maupun eksportir.
- Penetapan dilakukan secara mandiri (self assessment) dengan acuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Cek Tarif dan Klasifikasi secara Online
- Importir atau eksportir dapat melakukan pengecekan tarif dan klasifikasi barang melalui Indonesia National Trade Repository di https://insw.go.id/intr.
Dengan penerapan PMK 62/2025, proses klasifikasi barang dan pengenaan bea masuk diharapkan lebih jelas, transparan, dan mendukung kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta pengembangan industri dalam negeri.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025







