Resmi Berlaku, Ini Poin-Poin Penting dari PMK 62/2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 (PMK 62/2025) mulai 15 September 2025. Peraturan ini menjadi pembaruan dari PMK 26/2022 dan PMK 10/2024 terkait sistem klasifikasi barang serta tarif bea masuk.  

Sebagai informasi, ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebelumnya diatur dalam PMK 26/PMK.010/2022, yang kemudian diubah melalui PMK 10/2024.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri, investasi, dan teknologi dengan harapan dapat mendukung perkembangan industri dalam negeri. Berikut beberapa poin penting dari PMK 62/2025:

Baca Juga: Dukungan Pemerintah Lewat SAL Rp16 T untuk Pinjaman Koperasi Merah Putih

Insentif Bea Masuk Kendaraan Listrik 

  • PMK 62/2025 mencabut insentif bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sehingga bakal dikenakan tarif normal mulai 2026. 
  • Berlaku bagi kendaraan dalam kondisi utuh (completely built up/CBU) maupun terurai lengkap (completely knocked down/CKD). 
  • Penyesuaian mengikuti pedoman Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM No. 1 Tahun 2024

Pembaruan Tarif Bea Masuk Produk Teknologi 

  • Penyesuaian tarif bea masuk untuk produk teknologi informasi dan komunikasi tertentu dengan tarif berbeda pada setiap barang.  Informasi spesifiknya bisa dilihat Lampiran III dari PMK tersebut. 
  • Tujuan utamanya mendorong pengembangan teknologi dan industri informasi di dalam negeri. 

Perbaikan Terjemahan Bahasa Asing 

  • Terjemahan pada catatan bagian, bab, uraian pos, sub-pos, dan pos tarif dalam sistem klasifikasi barang 2022 diperbarui. 
  • Hal ini mencegah perbedaan interpretasi dalam pengklasifikasian barang impor. 

Baca Juga: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Kuda Kavaleri 2025

HS Code Tetap Jadi Acuan 

  • Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) menjadi patokan regulasi, besaran bea, dan pajak yang wajib dibayarkan importir maupun eksportir. 
  • Penetapan dilakukan secara mandiri (self assessment) dengan acuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)

Cek Tarif dan Klasifikasi secara Online 

  • Importir atau eksportir dapat melakukan pengecekan tarif dan klasifikasi barang melalui Indonesia National Trade Repository di https://insw.go.id/intr

Dengan penerapan PMK 62/2025, proses klasifikasi barang dan pengenaan bea masuk diharapkan lebih jelas, transparan, dan mendukung kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta pengembangan industri dalam negeri. 

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News