Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Kuda Kavaleri 2025

Insentif PPN DTP untuk Kuda Kavaleri dan Perlengkapannya Resmi Berlaku 1 September 2025

Mulai 1 September 2025, pemerintah resmi menerapkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 sebagai upaya mendukung kesiapan alat pertahanan nasional.

 

Ruang Lingkup Insentif PPN DTP Kuda Kavaleri

Berdasarkan Pasal 2 PMK 61/2025, PPN yang terutang atas penyerahan kuda dan perlengkapannya kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025.

Hewan dan perlengkapan yang dimaksud dijabarkan dalam Pasal 3 sebagai berikut:

  • Kuda kavaleri
  • Perlengkapan pendukung kuda kavaleri

Rincian jenis kuda dan perlengkapannya tercantum dalam lampiran PMK tersebut.

Baca Juga: PMK 45/2025 – Pembebasan PPN untuk Peralatan Pengamanan TNI

 

Periode Berlaku Insentif PPN DTP Kuda Kavaleri

Fasilitas ini mencakup PPN yang terutang sejak PMK 61/2025 diundangkan, yaitu 1 September 2025, hingga 31 Desember 2025. Di luar periode tersebut, fasilitas PPN DTP tidak berlaku.

 

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Agar dapat memanfaatkan fasilitas ini, PKP yang menyerahkan kuda kavaleri dan perlengkapannya wajib:

  1. Membuat Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan khusus:
    • “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 61 TAHUN 2025”
    • Keterangan tersebut harus dipilih langsung pada Modul Pembuatan Faktur Pajak
    • Jika belum tersedia, dapat ditulis manual di kolom referensi Faktur Pajak
  2. Melaporkan realisasi PPN DTP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN
    • Faktur yang dilaporkan dalam SPT akan dianggap sebagai laporan realisasi
    • Pelaporan untuk Masa Pajak September hingga Desember 2025 dapat dilakukan paling lambat 28 Februari 2026

Baca Juga: PMK 44/2025 – PPN Ditanggung Pemerintah untuk Bekal Khusus TNI

 

Pengecualian Insentif PPN DTP Kuda Kavaleri 

PPN tidak ditanggung pemerintah apabila:

  • Barang yang diserahkan bukan kuda kavaleri dan/atau perlengkapannya
  • Penyerahan terjadi di luar periode 1 September – 31 Desember 2025
  • PKP tidak membuat Faktur Pajak dan/atau laporan realisasi
  • Faktur Pajak tidak mencantumkan keterangan PPN DTP sesuai ketentuan

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah memperlihatkan komitmen dalam memperkuat pertahanan negara dengan memberikan dukungan insentif perpajakan yang terarah. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan kuda dan perlengkapannya untuk kebutuhan militer, penting memastikan pemenuhan semua syarat administrasi agar dapat memanfaatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah secara optimal.

 

Referensi: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News