Pada zaman sekarang, sudah banyak perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan karyawan asing atau WNA sebagai pilihan karena berbagai faktor mulai dari sisi kemampuan, pengalaman, kesamaan visi, atau mungkin perusahaan itu sendiri memang berasal dari brand internasional, sehingga sangat wajar mempekerjakan karyawan WNA.
Dari sisi perpajakan, karyawan WNA bisa menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) maupun Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), sehingga menjadi karyawan WNA wajib membayar pajak di Indonesia.
Karyawan WNA Sebagai Subjek Dalam Negeri (SPDN)
Karyawan WNA yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) harus memiliki persyaratan-persyaratan sebagai berikut sesuai dengan Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja):
- Orang pribadi baik WNI maupun WNA yang: bertempat tinggal di Indonesia, telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, telah berada di Indonesia dalam suatu Tahun Pajak dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
- Badan yang didirikan ataupun bertempat kedudukan di Indonesia
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Adapun, yang dimaksud keberadaan di Indonesia lebih dari 183 hari bukan berarti keberadaan tersebut harus berturut-turut, tetapi dilihat dari jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia sejak kedatangannya dalam jangka waktu 12 bulan.
Oleh sebab itu, jika karyawan WNA tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai SPDN di atas maka penghasilannya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 seperti karyawan pada umumnya. Selain itu, juga diwajibkan memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan.
Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan WNA
Dari segi perhitungannya, PPh Pasal 21 karyawan WNA sama dengan PPh Pasal 21 pada umumnya. Namun, apabila karyawan WNA mulai bekerja di tengah tahun berjalan, atau setelah bulan Januari, maka perhitungan penghasilannya disetahunkan. Kemudian, apabila karyawan WNA masuk dari awal tahun, maka hasil perhitungannya akan langsung dipotong PPh.
Misalnya, jika karyawan WNA mulai bekerja 1 Juli maka penghasilannya akan tetap dikalikan 12 bulan. Artinya, meskipun pada tahun pajak bersangkutan karyawan WNA tersebut hanya bekerja dan menerima penghasilan 6 bulan, dalam perhitungan PPh Pasal 21 WNA, penghasilannya akan dianggap setahun.
Tarif PPh Pasal 21 WNA juga menggunakan tarif PPh Pasal 21 terbaru sebagaimana diatur dalam UU HPP. Ada 5 (lima) lapisan pajak progresif:
Lapisan Besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif PPh Pasal 21 UU HPP:
- PKP mulai dari Rp 0 – Rp 60 juta dikenakan 5%
- PKP mulai dari Rp 60 juta – Rp 250 juta dikenakan 15%
- PKP mulai dari Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan 25%
- PKP mulai dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar dikenakan 30%
- PKP lebih dari Rp5 miliar dikenakan 35%.
Baca juga Inggris Naikkan Tarif PPh Badan Jadi 25% Tahun 2023
Simulasi Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan WNA
Michael adalah warga negara Singapura yang bekerja sebagai karyawan WNA di salah satu perusahaan ternama di Indonesia sejak bulan Juli 2022 dan telah memenuhi kriteria sebagai SPDN. Michael mendapat gaji Rp 60.000.000 per bulan. Dirinya tidak memiliki tanggungan apapun dan belum menikah.
Berikut cara menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan Michael:
Gaji per bulan = Rp60.000.000
Biaya jabatan 5% (maks. Rp 500 ribu) = Rp500.000
Penghasilan neto sebulan = Rp59.500.000
Penghasilan neto disetahunkan (× 12 bulan) = Rp714.000.000
PTKP (TK/0) = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp660.000.000
PPh Pasal 21 disetahunkan:
5% × Rp 60.000.000 = Rp3.000.000
15% × Rp 190.000.000 = Rp28.500.000
25% × Rp 250.000.000 = Rp62.500.000
30% × Rp 160.000.000 = Rp48.000.000
PPh Pasal 21 terutang 6 bulan (selama 2022): 6/12 × Rp 142.000.000 = Rp 71.000.000
PPh Pasal 21 dipotong Juli 2022: 1/6 × Rp 71.000.000 = Rp 11.833.333 atau sekitar Rp 11.833.000.
Karyawan WNA Sebagai Subjek Luar Negeri (SPLN)
Sementara, Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) bisa dikenakan untuk karyawan asing dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Orang Pribadi Yang Tidak Bertempat Tinggal di Indonesia
Ialah WNA yang berada di Indonesia tapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau WNI yang berada di luar Indonesia tapi lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan.
-
Badan Yang Tidak Didirikan Atau Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia
Adapun, yang menjadikan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) bagi WNA menjadi Wajib Pajak disebabkan karyawan WNA tersebut menerima penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Oleh sebab itu, jika karyawan WNA tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai SPLN di atas, maka penghasilannya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, bukan PPh Pasal 21. Selain itu, tidak diwajibkan membuat NPWP.
Baca juga Tak Lapor SPT Masa 2 Tahun, WP Ini Diserahkan Ke Kejati
Perhitungan PPh Pasal 26 Karyawan WNA
Karyawan WNA yang termasuk SPLN akan dikenakan PPh Pasal 26. Adapun, potongan pajaknya ialah 20% dari penghasilan bruto. Jika karyawan WNA berasal dari negara yang melakukan P3B dengan Indonesia, maka dikenakan tarif pajak lebih rendah, dan bisa sampai 0%.
Simulasi Perhitungan PPh Pasal 26 Karyawan WNA
Jack adalah karyawan WNA dari negara yang tidak menandatangani P3B (Tax Treaty) dengan Indonesia. Dirinya bekerja dalam jangka waktu kurang dari 183 hari, sehingga termasuk SPLN. Di bulan Januari 2022, ia menerima gaji US$ 3,000.
Berdasarkan kurs Menteri Keuangan saat pemotongan adalah sebesar Rp 14.000 per US$1. Sehingga, perhitungan PPh Pasal 26 sebagai berikut:
- Penghasilan bruto gaji Jack sebulan = US$ 3,000 × Rp 14.000 = Rp 42.000.000
- PPh Pasal 26 = 20% × Rp 42.000.000 = Rp 8.400.000
Jadi, besaran potongan pajak Jack menurut PPh Pasal 26 adalah sebesar Rp 8.400.000







