Tak Lapor SPT Masa 2 Tahun, WP Ini Diserahkan Ke Kejati

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan, berinisial IKW, dengan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Direktur Kantor Pelayanan Pajak Daerah Bali Angra Warsono menuding tersangka IKW melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT BD yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara.

“IKW dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN Masa Januari 2012 sampai dengan Desember 2013. Diduga besar melakukan tindak pidana perpajakan,” katanya.

Mereka yang dengan sengaja tidak mengajukan SPT menghadapi hukuman penjara enam bulan sampai enam tahun dan denda atau kurang bayar dua sampai empat kali jumlah pajak berdasarkan Pasal 39(1)(c) UU KUP. Namun berdasarkan pasal 44B UU KUP, Kejaksaan atas permintaan Menteri Keuangan dapat membatalkan penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.

Berdasarkan pasal 44b, penyidikan hanya dapat ditunda jika tergugat, IKW, membayar kerugian pendapatan negara ditambah denda sebesar tiga kali kerugian pendapatan negara. Sebagai bagian dari pengumpulan bukti (bukper), IKW sebenarnya diberi kesempatan oleh fiskus untuk menyanggah perilakunya sesuai dengan 8 Para.3 KUP-Gesetz.

Untuk pengungkapan palsu berdasarkan Pasal 8(3) UU KUP, wajib pajak harus membayar pajak yang belum dibayar dan denda 100%. Meski demikian, IKW tidak memanfaatkan kesempatan ini. Dalam hal ini, Angra menghimbau kepada wajib pajak lainnya untuk selalu menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari tuntutan pidana.

Baca juga Efektivitas Pengenaan Pajak Pada Usaha Jasa Konstruksi

 

Denda Atas Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ke-3 atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT adalah sebagai berikut:

  1. Denda Rp 100.000 untuk NPWP Pribadi
  2. Denda Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan
  3. Denda Rp500.000 untuk PPN biasa
  4. Denda sebesar Rp 100.000 untuk pemberitahuan biasa lainnya.

Baca juga DJP Himbau Masyarakat Hindari Bentuk Tindak Pidana Perpajakan

 

Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan Tidak Dikenakan 

Sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tidak akan dikenakan jika:

  1. Wajib Pajak badan yang meninggal dunia
  2. Wajib Pajak badan yang tidak lagi komersial atau wiraswasta
  3. Wajib Pajak Asing yang tidak berdomisili di Indonesia
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak aktif lagi di Indonesia
  5. Wajib pajak badan yang tidak lagi menjalankan usaha tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Bendahara Yang Tidak Membayar Lagi
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
  8. Wajib Pajak lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Perbendaharaan.