Wajib Pajak perlu mengetahui bentuk-bentuk kejahatan perpajakan yang telah diatur oleh Undang-Undang.
Giyarso, akuntan pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatakan bentuk-bentuk kejahatan perpajakan diatur dalam tiga pasal, yaitu Undang-Undang Peraturan Umum, Tata Cara Perpajakan (KUP), dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Giyarso mengatakan, untuk menghindari tindakan tersebut agar terbebas dari sanksi. Bapak Giyarso menyatakan, bahwa Pasal 38 UU KRK menyatakan bahwa s.t.d.t.d. mengatur tindak pidana kelalaian apabila informasi yang dimuat tidak benar.
Baca juga Mengenal Perbedaan Sanksi Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 13 UU KUP
Selanjutnya, Pasal 39 UU KUP sampai UU HPP mengatur tentang delik kesengajaan. Setidaknya ada sembilan bentuk perilaku yang disengaja yang dijelaskan dalam artikel ini. Pertama, apakah mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Daftarkan usaha Anda untuk verifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kedua, penyalahgunaan atau penyalahgunaan hak NPWP atau inisiasi PKP. Ketiga, tidak menyerahkan SPT. Keempat, mengirim SPT dan/atau informasi yang mengandung isi yang tidak akurat atau tidak lengkap. Kelima, Wajib Pajak menolak untuk diuji. Keenam, memperlihatkan buku, catatan, atau dokumen lain yang palsu atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Ketujuh, menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan di Indonesia dan tidak menunjukkan/meminjam buku, catatan, atau dokumen lainnya.
Baca juga Tak Setor Pajak, WP Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp1,1M
Kedelapan, tidak menyimpan pembukuan, catatan, dokumen, dan dokumen lain yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan selama 10 tahun. Kesembilan, tidak menyatakan pajak yang dipotong.
Adapun, dalam pasal 39A UU KUP pelanggaran lainnya ialah menyediakan faktur pajak, sertifikat penagihan, dan pemotongan pajak dan/atau surat keterangan pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Selanjutnya, pelanggaran berdasarkan Pasal 39A adalah penerbitan faktur pajak yang disengaja, yang tidak diakui sebagai PKP. Giyarso menegaskan, berbagai tindakan yang termuat dalam pasal tersebut merugikan negara.









