Karyawan Dapat Fasilitas Tempat Tinggal dari Perusahaan, Apakah Kena Pajak?

Banyak perusahaan memberikan fasilitas tempat tinggal bagi karyawannya, mulai dari asrama, rumah dinas, hingga apartemen. Pertanyaannya, apakah fasilitas tersebut otomatis dikenakan pajak? 

Sejak UU No. 7 Tahun 2021 diberlakukan, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas atau barang (natura) yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan merupakan bagian dari penghasilan yang dapat dikenai pajak. Adapun aturan teknisnya dijelaskan lebih lanjut dalam PMK No. 66 Tahun 2023

Kenapa Fasilitas Tempat Tinggal Jadi Objek Pajak? 

Fasilitas tempat tinggal bukan sekadar bonus tambahan, melainkan dianggap sebagai penghasilan non-tunai yang meningkatkan kemampuan ekonomis karyawan. Artinya, meskipun tidak menerima uang tunai, karyawan tetap mendapatkan manfaat yang nilainya bisa dihitung sebagai penghasilan. 

Contohnya, seorang karyawan tidak mendapat tambahan gaji, tetapi perusahaan menanggung biaya apartemen atau rumah yang ditempati. Nilai fasilitas itu kemudian diperlakukan sama seperti gaji atau tunjangan, sehingga dapat dikenai PPh Pasal 21

Baca Juga: Tunjangan Karyawan Ini Dikenakan Pajak, Lho

Fasilitas Tempat Tinggal yang Tidak Kena Pajak 

Kendati demikian, tidak semua tempat tinggal yang ditempati oleh karyawan langsung dikenakan pajak. Berdasarkan PMK No. 66 Tahun 2023, fasilitas tersebut dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu: 

  1. Tempat tinggal komunal, seperti mes, asrama, atau pondok boro yang digunakan bersama-sama oleh karyawan. Fasilitas ini dikecualikan dari pajak
  2. Tempat tinggal individual, seperti rumah atau apartemen. Bebas pajak jika nilai sewanya tidak lebih dari Rp2 juta per bulan. Namun, jika lebih dari Rp2 juta, selisihnya akan dihitung sebagai penghasilan tambahan dan dikenai pajak. 

Contoh Perhitungan 

Misalnya, seorang karyawan mendapat fasilitas apartemen senilai Rp8 juta per bulan. Berdasarkan aturan, hanya Rp2 juta yang bebas pajak. Artinya, Rp6 juta dihitung sebagai penghasilan tambahan. Jumlah ini akan digabungkan dengan gaji bulanan untuk menghitung pajak penghasilan (PPh 21). 

Siapa yang Menanggung Pajak Natura? 

Dalam pajak natura, pihak yang menjadi subjek pajak adalah karyawan sebagai penerima fasilitas. Fasilitas tempat tinggal dianggap bagian dari penghasilan, sehingga pajaknya melekat pada karyawan. 

Meski begitu, perusahaanlah yang berkewajiban menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 ke negara. Jadi, secara administratif, perusahaan berperan sebagai pemotong pajak, tetapi pajak tersebut tetap ditanggung oleh karyawan. 

Baca Juga: Natura dan Fasilitas Karyawan: Dampak PMK 168 Tahun 2023 terhadap Perpajakan

Kesimpulan 

Jadi, jika karyawan mendapat tempat tinggal dari perusahaan, belum tentu langsung kena pajak. Semua tergantung pada jenis fasilitas dan nilai sewanya.  

Fasilitas komunal sepenuhnya bebas pajak, sedangkan untuk rumah atau apartemen ada batasan Rp2 juta per bulan. Jika lebih dari itu, barulah dikenakan pajak atas selisihnya, dengan karyawan sebagai pihak yang menanggung pajaknya. 

FAQ Seputar Pajak Natura untuk Tempat Tinggal 

1. Apakah semua fasilitas tempat tinggal kena pajak? 

Tidak. Fasilitas tempat tinggal komunal seperti asrama atau mes bebas pajak. Untuk rumah atau apartemen, hanya nilai sewa di atas Rp2 juta per bulan yang dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan pajak. 

2. Siapa yang wajib membayar pajak natura? 

Karyawan sebagai penerima fasilitas menjadi pihak yang menanggung pajak, sementara perusahaan bertugas menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak tersebut ke negara. 

3. Apakah pajak natura berlaku untuk semua karyawan? 

Ya, selama karyawan menerima fasilitas berupa natura atau kenikmatan yang nilainya melebihi batas ketentuan, pajak tetap berlaku tanpa membedakan jabatan. 

4. Mengapa pemerintah mengenakan pajak natura? 

Karena fasilitas non-tunai juga merupakan bentuk penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis karyawan. Dengan aturan ini, pajak lebih adil dan transparan. 

5. Bagaimana cara melaporkan pajak natura? 

Perusahaan akan memotong dan melaporkan pajak natura melalui mekanisme PPh 21. Karyawan tinggal memastikan nilai fasilitas tersebut tercatat dalam bukti potong dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News