Tunjangan Karyawan Ini Dikenakan Pajak, Lho

Seorang karyawan tentu akan mendapatkan kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap karyawannya. 

Oleh karena itu, perusahaan perlu mempersiapkan compensation package yang pas untuk karyawannya. Dalam paket kompensasi biasanya terdiri dari berbagai macam hal, mulai dari gaji, fasilitas, asuransi, dan tunjangan. 

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas terkait dengan tunjangan yang diterima oleh karyawan. 

Secara luas, tunjangan dapat diartikan sebagai tambahan pendapatan diluar gaji pokok dari perusahaan untuk karyawan guna menunjang penghasilan mereka. Dapat diartikan juga sebagai komponen pelengkap gaji yang diberikan oleh perusahaan bertujuan untuk mempertahankan karyawan atau membuat mereka betah di perusahaan. Tunjangan yang diberikan pun tergantung dengan kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, tunjangan dibagi menjadi dua jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tetap berarti diberikan secara berkala. Tidak tetap berarti tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap/tidak rutin kepada dan dibayarkan dalam waktu yang berbeda dengan gaji pokok. 

Meskipun begitu, terdapat pembagian tunjangan berdasarkan jenis-jenis berikut. 

1.   Tunjangan Jabatan

tunjangan  jabatan adalah tunjangan oleh perusahaan untuk karyawannya yang memiliki jabatan struktural maupun fungsional di perusahaan. Tujuannya karena resiko dan tanggung jawab besar yang dipegang oleh karyawan terkait. 

2.   Tunjangan Anak dan Istri

Tunjangan ini merupakan salah satu tunjangan yang umum bagi karyawan, baik mereka yang bekerja untuk pemerintah atau perusahaan swasta karena diwajibkan oleh pemerintah. Tunjangan istri diberikan kepada karyawan yang sudah menikah tetapi istrinya tidak bekerja. Tunjangan anak diberikan kepada karyawan yang memiliki anak atau anak angkat berusia kurang dari 21 tahun dan masih belum memiliki penghasilan sendiri (dibatasi maksimal 3).

3.   Tunjangan Umum

Tunjangan ini diberikan perusahaan kepada karyawan yang tidak menjabat. Diberikan kepada karyawan umum walaupun resiko pekerjaan tidak ada atau lebih kecil dan jumlah tunjangannya pun kecil.

4.  Tunjangan Pensiun

Perusahaan berkewajiban memberikan tunjangan pensiun kepada karyawan mereka yang berhenti bekerja karena pensiun guna menjamin kehidupan masa tua karyawan agar tetap sejahtera, meski sudah tidak bekerja lagi.

5.   Tunjangan Kesehatan

Tunjangan kesehatan diberikan perusahaan dengan harapan agar karyawan mereka selalu sehat dan dapat terhindar dari sakit. Karyawan yang sehat akan lebih memiliki produktivitas yang lebih tinggi.

6.   Tunjangan Hari Raya

Tunjangan ini diberikan perusahaan ketika karyawan mereka akan merayakan Hari Raya. Besaran tunjangan ini sama dengan gaji pokok dan diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Jenis tunjangan ini juga hanya diberikan sekali dalam setahun dengan tujuan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan pokoknya ketika harga mengalami kenaikan.

7.   Tunjangan Transportasi

Tunjangan yang akhir ini diberikan kepada karyawan agar mereka tidak kesulitan untuk hadir ke tempat kerja. Bentuknya pun dapat berupa uang maupun transportasi yang disediakan oleh perusahaan.

Pada dasarnya, setiap tunjangan berupa uang yang diberikan oleh perusahaan, akan dikenakan pajak PPh 21. Hal ini karena tunjangan tersebut termasuk ke dalam penghasilan karyawan. Namun apabila tunjangan yang diberikan berupa fasilitas misalkan kendaraan, maka akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Meskipun begitu, perlu diingat pula, dibawah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lima natura ini tidak dikenakan sebagai objek pajak. 

  1. bahan makanan, bahan minuman, makanan, maupun minuman bagi seluruh pegawai.
  2. Natura karena penugasan di suatu daerah.
  3. Natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam.
  4. Natura  yang dibiayai APBN/APBN. 
  5. Natura dan/atau dengan jenis dan batasan tertentu.

 

Baca juga Persiapan Perencanaan Pajak Akhir Tahun