Masih banyak Wajib Pajak yang menganggap kartu kredit hanyalah alat pembayaran, bukan sebagai utang yang perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Padahal, saldo kartu kredit yang masih outstanding per 31 Desember wajib dilaporkan sebagai utang melalui sistem Coretax.
Kelalaian dalam melaporkan utang kartu kredit dapat menimbulkan risiko perpajakan. Terutama, apabila otoritas pajak melakukan analisis kewajaran penghasilan dan biaya hidup Wajib Pajak.
Mengapa Utang Kartu Kredit Harus Dilaporkan?
Dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak tidak hanya melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan, tetapi juga seluruh harta dan kewajiban yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Utang kartu kredit perlu dilaporkan karena:
- Termasuk kewajiban yang masih harus dilunasi per 31 Desember.
- Digunakan DJP untuk menganalisis kewajaran penghasilan yang dilaporkan.
- Berpengaruh terhadap penilaian biaya hidup dan pola konsumsi Wajib Pajak.
- Dapat menjelaskan kondisi ketika kenaikan aset lebih tinggi dibandingkan penghasilan karena adanya unsur utang.
Jika saldo kartu kredit tidak diungkap, Wajib Pajak berisiko dianggap memiliki biaya hidup yang lebih tinggi daripada penghasilan yang tercantum dalam SPT.
Risiko jika Saldo Kartu Kredit Tidak Dilaporkan
Mengabaikan pelaporan utang kartu kredit dapat berdampak serius. Beberapa risiko yang mungkin timbul, antara lain:
- DJP menilai terdapat ketidakwajaran antara penghasilan dan pengeluaran.
- Data transaksi kartu kredit dapat diperoleh melalui sistem perbankan.
- Wajib Pajak berpotensi menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
- Apabila penjelasan tidak memadai, SPT dapat dikoreksi dan menimbulkan kurang bayar pajak.
Baca Juga: Rumah Masih KPR, Apakah Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan?
Kartu Kredit Masuk Kategori Utang Apa?
Dalam Coretax, utang kartu kredit diklasifikasikan sebagai Kode 102 – Kartu Kredit. Kategori ini digunakan khusus untuk melaporkan saldo utang kartu kredit yang masih terutang pada akhir tahun pajak.
Selain kartu kredit, Coretax juga mengenal jenis utang lain, seperti:
- Utang bank atau lembaga keuangan bukan bank (kode 101),
- Utang afiliasi (kode 103), dan
- Utang lainnya (kode 109).
Cara Melaporkan Utang Kartu Kredit di Coretax DJP
Pelaporan utang kartu kredit dilakukan melalui Lampiran 1 Bagian B: Utang pada Akhir Tahun Pajak. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke menu Lampiran 1 (L-1) di Coretax DJP.
- Gulir ke bagian B. Utang pada Akhir Tahun Pajak.
- Klik tombol +Tambah untuk menambahkan data utang.
- Pada kolom Deskripsi, pilih Kartu Kredit (Kode 102).
- Lengkapi data berikut:
- NIK/NPWP kreditur,
- Nama kreditur,
- Negara kreditur,
- Tahun peminjaman,
- Saldo utang kartu kredit per 31 Desember.
- Pastikan seluruh kolom wajib telah diisi.
- Klik Simpan untuk menyelesaikan proses.
Saldo yang dilaporkan merupakan sisa tagihan yang belum dilunasi, termasuk bunga apabila masih terutang.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Dalam melaporkan utang kartu kredit, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Saldo utang wajib dilaporkan dalam mata uang rupiah.
- Jika menggunakan mata uang asing, saldo harus dikonversi ke rupiah dengan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.
- Data utang yang sebelumnya dilaporkan melalui DJP Online umumnya akan otomatis muncul di Coretax.
- Wajib Pajak tetap perlu melakukan pengecekan dan pembaruan data jika diperlukan.
Baca Juga: Tanah Berstatus PPJB, Apakah Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan?
FAQ Seputar Pelaporan Utang Kartu Kredit di Coretax
1. Apakah kartu kredit wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Ya. Kartu kredit wajib dilaporkan sebagai utang apabila masih terdapat saldo yang belum dilunasi per 31 Desember tahun pajak berjalan.
2. Saldo kartu kredit yang dilaporkan yang mana?
Saldo yang dilaporkan adalah outstanding atau sisa tagihan kartu kredit pada akhir tahun pajak, termasuk bunga apabila masih terutang.
3. Di bagian mana utang kartu kredit dilaporkan di Coretax?
Utang kartu kredit dilaporkan melalui Lampiran 1 Bagian B: Utang pada Akhir Tahun Pajak dengan memilih Kode 102 (Kartu Kredit).
4. Apa risikonya jika utang kartu kredit tidak dilaporkan?
Wajib Pajak berisiko dianggap memiliki biaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan, berpotensi menerima SP2DK, hingga timbul kurang bayar pajak.
5. Bagaimana jika utang kartu kredit sudah pernah dilaporkan di DJP Online?
Data tersebut umumnya akan otomatis muncul di Coretax. Wajib Pajak cukup melakukan pengecekan dan memperbarui data apabila diperlukan.







