Kapan Sanksi Administrasi Pajak Bisa Dihapus? Ini Ketentuannya

Kesalahan dalam pelaporan pajak tidak selalu berakhir dengan kewajiban membayar sanksi. Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi pajak apabila sanksi tersebut timbul karena kekhilafan atau bukan akibat kesalahan Wajib Pajak sendiri. 

Ketentuan ini memberikan ruang perlindungan bagi Wajib Pajak yang sebenarnya telah beritikad baik, namun terkendala faktor administratif, teknis, atau keadaan tertentu. 

Hak Wajib Pajak Mengajukan Penghapusan Sanksi 

Penghapusan Sanksi Administrasi merupakan hak Wajib Pajak untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi pajak berupa: 

  • Denda 
  • Bunga 
  • Kenaikan pajak 

Hak ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta dipertegas melalui PMK No. 118 Tahun 2024, yang berlaku untuk seluruh jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Baca Juga: Belum Aktivasi Coretax hingga Akhir 2025, Apakah Kena Denda?

Kondisi yang Dapat Diajukan Penghapusan Sanksi 

Tidak semua kondisi dapat diajukan penghapusan. Namun, berdasarkan Pasal 27 ayat 3 PMK No. 118 Tahun 2024, berikut beberapa jenis kondisi yang dapat dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP): 

1. Kesalahan Lapor yang Baru Pertama Kali Terjadi 

Penghapusan sanksi dapat diajukan apabila: 

  • Wajib Pajak baru pertama kali dikenai sanksi administrasi, dan 
  • Kesalahan terjadi bukan karena unsur kesengajaan 

2. Kesalahan Lapor akibat Perubahan Aturan Perpajakan 

Kesalahan pelaporan pajak juga dapat terjadi karena adanya perubahan ketentuan perpajakan. Penghapusan sanksi dapat diajukan apabila: 

  • Kesalahan timbul akibat perubahan aturan, dan 
  • Perubahan tersebut sudah berlaku lebih dari enam bulan 

3. Telat Lapor SPT karena Gangguan Sistem DJP 

Keterlambatan pelaporan SPT akibat gangguan sistem elektronik, seperti kendala pada Coretax, termasuk kesalahan yang dapat diajukan penghapusan sanksi. Wajib Pajak perlu melampirkan: 

  • Kronologi kejadian 
  • Bukti gangguan sistem, seperti tangkapan layar atau rekaman yang mencantumkan tanggal dan waktu 

4. Kesalahan Administrasi dari DJP atau Pihak Ketiga 

Sanksi pajak dapat diajukan penghapusan apabila muncul akibat: 

  • Kesalahan administrasi dari DJP, atau 
  • Kesalahan pihak ketiga, seperti konsultan pajak atau penyedia jasa perpajakan 

Dengan catatan, Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut bukan berasal dari dirinya. 

5. Kesalahan Lapor akibat Keadaan Kahar (Force Majeure) 

Kesalahan pelaporan pajak yang disebabkan oleh keadaan kahar juga dapat menjadi dasar penghapusan sanksi, antara lain: 

  • Bencana alam 
  • Bencana sosial 
  • Bencana non-alam 

Kondisi tersebut harus dibuktikan dan berdampak langsung pada ketidakmampuan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. 

6. Kesalahan Terkait Kesepakatan Harga Transfer 

Sanksi administrasi yang timbul akibat penyesuaian berdasarkan kesepakatan harga transfer dapat diajukan penghapusan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. 

7. Kesalahan karena Kesulitan Keuangan Wajib Pajak 

Dalam kondisi tertentu, kesalahan lapor pajak yang dipengaruhi oleh kesulitan keuangan Wajib Pajak juga dapat dipertimbangkan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi, dengan syarat: 

  • Wajib Pajak dapat membuktikan kondisi keuangan yang dialami, dan 
  • Memenuhi ketentuan administratif yang ditetapkan DJP 

Syarat Pengajuan Penghapusan Sanksi Administrasi 

Untuk sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), pengajuan penghapusan dapat dilakukan dengan ketentuan: 

  • Sanksi pajak belum dibayar 
  • Pokok pajak yang menjadi dasar STP telah dilunasi 
  • Satu permohonan hanya untuk satu STP 
  • Tidak sedang diajukan permohonan lain atas STP yang sama 
  • Permohonan ditandatangani oleh WP atau kuasa WP (dengan surat kuasa) 

Baca Juga: Coretax Masih Sering Eror, Wajib Pajak Bisa Hapus Sanksi Administratif dengan Cara Ini

Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi 

Pengajuan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia melalui: 

  • KPP tempat WP terdaftar, atau 
  • Sistem Coretax dengan layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. 

Dokumen yang perlu disiapkan, antara lain: 

  • Salinan STP atau SKP 
  • Bukti pelunasan pokok pajak 
  • Alasan pengajuan penghapusan sanksi 
  • Dokumen pendukung atas kesalahan atau kendala yang terjadi 

Permohonan dapat diajukan maksimal dua kali, dengan pengajuan kedua paling lambat tiga bulan sejak keputusan permohonan pertama diterbitkan

FAQ Seputar Kesalahan Lapor Pajak yang Bisa Diajukan Penghapusan Sanksi 

1. Apa itu penghapusan sanksi administrasi pajak? 

Penghapusan sanksi administrasi pajak adalah hak Wajib Pajak untuk meminta pengurangan atau penghapusan denda, bunga, atau kenaikan pajak yang dikenakan karena kekhilafan atau bukan akibat kesalahan Wajib Pajak. 

2. Kesalahan lapor pajak apa saja yang bisa diajukan penghapusan sanksi? 

Beberapa kesalahan yang dapat diajukan antara lain telat lapor SPT karena gangguan sistem, kesalahan pertama kali, kesalahan akibat perubahan aturan pajak, kesalahan administrasi DJP atau pihak ketiga, serta kesalahan akibat keadaan kahar. 

3. Apakah telat lapor SPT karena sistem error bisa dihapus sanksinya? 

Bisa. Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan sanksi jika keterlambatan lapor SPT disebabkan gangguan sistem DJP, dengan melampirkan kronologi dan bukti pendukung seperti tangkapan layar error. 

4. Apa syarat utama pengajuan penghapusan sanksi STP? 

Syarat utamanya adalah sanksi pajak belum dibayar, pokok pajak sudah dilunasi, satu permohonan untuk satu STP, serta tidak sedang diajukan permohonan lain atas STP yang sama. 

5. Bagaimana cara mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak? 

Pengajuan dilakukan secara tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui Coretax dengan layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News