Coretax Masih Sering Eror, Wajib Pajak Bisa Hapus Sanksi Administratif dengan Cara Ini

Meskipun Coretax sudah resmi dijalankan sejak 1 Januari 2025, berbagai penyesuaian masih terus dilakukan. Tidak sedikit Wajib Pajak yang melaporkan sistem error, data terlambat muncul, hingga proses pelaporan yang tiba-tiba ter-reset.  

Akibatnya, tak jarang proses pembayaran maupun pelaporan pajak menjadi terlambat sehingga Wajib Pajak dikenai sanksi administratif. Untuk mengantisipasi dampaknya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menyediakan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif (PSA). 

Mengapa Sanksi Bisa Dihapus? 

Pemberian PSA berangkat dari banyaknya keterlambatan pembayaran, penyetoran, maupun penyampaian SPT yang bukan disebabkan kelalaian Wajib Pajak, melainkan akibat gangguan sistem selama masa transisi.  

Kebijakan tersebut berlaku untuk kejadian pada periode Januari–Desember 2025. Intinya, jika keterlambatan Wajib Pajak terjadi karena sistem eror, sanksinya dapat dihapus. 

Bentuk Eror Sistem yang Diakui DJP 

Adapun eror yang dimaksud sudah dijelaskan dalam daftar “keadaan tertentu” yang ditetapkan oleh DJP. Beberapa contoh error yang sering terjadi dan masuk kategori tersebut, antara lain: 

  • Data NTPN/SP2D terlambat muncul di buku besar. 
  • Saldo deposit belum pulih atau belum sinkron sehingga menghambat pelaporan. 
  • Setoran deposit digunakan tidak sesuai urutan karena gangguan sistem. 
  • SPT yang sudah dikirim tiba-tiba ter-reset oleh sistem Coretax. 
  • Data tagihan atau ketetapan pajak muncul terlambat, termasuk SPPT. 
  • Pencatatan tagihan/kettetapan pajak belum mutakhir. 
  • Pembetulan SPT Masa PPN karena faktur pajak ganda yang diterbitkan melalui PJAP. 
  • Sistem PJAP belum sepenuhnya terintegrasi dengan Coretax. 
  • Kesalahan pembuatan kode billing akibat error sistem. 
  • Perubahan nilai kompensasi di SPT Masa PPN Pembetulan melalui SIAP yang membuat WP terlambat membayar. 

Jika Wajib Pajak mengalami salah satu dari kondisi tersebut, maka Wajib Pajak berhak atas penghapusan sanksi administrasi. 

Baca Juga: Downtime Coretax Bikin Kena Sanksi, Bisakah Dapat Kompensasi?

Penghapusan Dilakukan Otomatis, tapi… 

Secara umum, DJP akan menghapus sanksi secara jabatan (otomatis) apabila Wajib Pajak masuk dalam Daftar Spesifik atau Daftar Indikatif DJP. 

Namun, jika Wajib Pajak tidak termasuk dalam daftar tersebut, mereka tetap bisa mendapat penghapusan sanksi dengan menunjukkan bukti bahwa keterlambatannya memang terjadi karena error sistem. 

Cara Hapus Sanksi Administratif jika Tidak Masuk Daftar Otomatis 

Jika Wajib Pajak harus mengajukan pembuktian, langkah-langkahnya sebagai berikut: 

1. Siapkan Bukti Eror atau Kendala Sistem 

Bukti dapat berupa: 

  • tangkapan layar error, 
  • kronologi gangguan, 
  • tiket bantuan layanan, 
  • bukti keterlambatan munculnya data, 
  • atau dokumen pendukung lain. 

Komunikasikan bukti tersebut kepada: 

  • Seksi Pengawasan/Tim Pemeriksa Pajak, atau 
  • Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di KPP. 

2. Verifikasi oleh DJP 

Jika bukti tersebut valid dan sesuai kategori keadaan tertentu, maka KPP/Kanwil akan menindaklanjuti dengan: 

  • Tidak menerbitkan STP, disertai berita acara; atau 
  • Menerbitkan STP namun menghapus sanksinya secara jabatan. 

Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menanggung sanksi atas keterlambatan yang disebabkan masalah teknis Coretax. 

Tetap Bisa Ajukan Permohonan lewat Jalur Umum 

Selain kebijakan PSA, Wajib Pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai PMK 118/2024. Pada Pasal 27 ayat (3), ada alasan formal yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk meminta pengurangan/penghapusan sanksi, selama didukung dokumentasi lengkap. 

Menyimpan bukti error sistem, histori pembayaran, hingga catatan komunikasi dengan DJP menjadi langkah penting untuk mempermudah proses permohonan. 

Baca Juga: Penjelasan Setiap Pasal UU KUP dalam Sanksi Pajak Terbaru

FAQ Seputar Penghapusan Sanksi Administratif 

1. Apa itu kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) terkait Coretax? 

Kebijakan PSA adalah fasilitas dari DJP untuk menghapus sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak akibat error atau gangguan sistem selama masa transisi Coretax (Januari–Desember 2025). 

2. Kapan Wajib Pajak bisa mendapatkan penghapusan sanksi karena eror Coretax? 

Wajib Pajak dapat memperoleh penghapusan sanksi jika keterlambatan terjadi pada periode Januari–Desember 2025 dan disebabkan oleh kendala teknis seperti data NTPN terlambat muncul, saldo deposit tidak sinkron, SPT ter-reset, kode billing salah karena error sistem, dan gangguan lain yang diakui DJP sebagai “keadaan tertentu”. 

3. Apakah penghapusan sanksi Coretax dilakukan otomatis? 

Ya. DJP dapat menghapus sanksi secara otomatis (jabatan) jika Wajib Pajak masuk daftar internal DJP. Namun, jika WP tidak masuk daftar tersebut, Wajib Pajak tetap dapat mengajukan pembuktian bahwa keterlambatan terjadi karena error sistem. 

4. Bagaimana cara Wajib Pajak menghapus sanksi administratif jika tidak otomatis terhapus? 

Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti eror kepada Seksi Pengawasan atau Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di KPP. Jika terbukti, KPP dapat tidak menerbitkan STP atau menghapus sanksi dalam STP secara jabatan. 

5. Apakah Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan resmi di luar kebijakan PSA? 

Bisa. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi melalui mekanisme umum berdasarkan PMK 118/2024. WP perlu menyiapkan dokumen pendukung agar permohonan memenuhi alasan Pasal 27 ayat (3) dalam regulasi tersebut. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News