Downtime Coretax Bikin Kena Sanksi, Bisakah Dapat Kompensasi?

Gangguan sistem Coretax kerap menjadi kendala bagi wajib pajak ketika melaporkan SPT atau melakukan pembayaran pajak. Jika keterlambatan ini berujung pada sanksi administrasi, apakah ada kompensasi yang bisa didapatkan? 

Ternyata, ada kompensasi atas sanksi akibat downtime Coretax. Wajib pajak dapat memanfaatkan hak untuk mengajukan penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118 Tahun 2024. 

Dasar Hukum Penghapusan Sanksi 

Mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Perpajakan Umum (UU KUP), wajib pajak berhak meminta pengurangan atau penghapusan sanksi berupa denda, bunga, maupun kenaikan apabila sanksi tersebut timbul bukan karena kesalahan WP. 

Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 27 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa gangguan jaringan atau sistem elektronik bisa menjadi alasan sah untuk menghapus sanksi.  

Dengan kata lain, sanksi akibat telat lapor atau bayar karena downtime Coretax dapat diajukan penghapusannya. 

Baca Juga: Pesanan Dibatalkan? Begini Cara Ajukan Restitusi PPh 22 bagi Pedagang Online

Syarat Mengajukan Kompensasi dalam Bentuk Penghapusan Sanksi 

Untuk bisa mengajukan permohonan, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat berikut: 

  • Sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak (STP) belum dibayar. 
  • Pokok pajak yang tercantum di dalam STP sudah dilunasi. 
  • Satu permohonan hanya berlaku untuk satu STP. 
  • Tidak ada permohonan lain yang sedang diproses, kecuali sudah dicabut. 
  • Permohonan ditandatangani oleh WP atau kuasa yang sah dengan melampirkan surat kuasa. 

Cara Mengajukan Permohonan 

Permohonan bisa diajukan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau secara online melalui Coretax. Dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain: 

  • Surat permohonan sesuai format di lampiran PMK 118. 
  • Fotokopi STP atau SKP. 
  • Bukti pelunasan pokok pajak (jika ada). 
  • Bukti kendala, seperti tangkapan layar Coretax error dengan keterangan waktu. 
  • Dokumen pendukung lain, misalnya bukti pembayaran. 

Pengajuan ini bisa dilakukan maksimal dua kali. Jika pengajuan pertama ditolak, pengajuan kedua harus diajukan paling lambat tiga bulan setelah keputusan pertama diterbitkan. 

Proses di DJP 

Setelah permohonan masuk, DJP akan meneliti dokumen, meminta klarifikasi bila diperlukan, lalu mengeluarkan keputusan paling lama enam bulan sejak permohonan diterima. Hasil keputusan bisa berupa: 

  • dikabulkan seluruhnya, 
  • dikabulkan sebagian, atau 
  • ditolak. 

Baca Juga: Hindari Kesalahan Lapor Pajak Ini agar Bisnis Tak Merugi

Alasan yang Bisa Diterima DJP 

Selain downtime Coretax, terdapat beberapa alasan lain yang dapat menjadi dasar penghapusan sanksi, antara lain: 

  • Pertama kali terkena sanksi administrasi. 
  • Perubahan aturan perpajakan (dalam 6 bulan pertama setelah berlaku). 
  • Kesalahan dari DJP atau pihak ketiga. 
  • Bencana alam, sosial, maupun non-alam. 
  • Kesepakatan harga transfer. 
  • Kesulitan keuangan WP sesuai syarat tertentu. 

FAQ 

1. Apa yang dimaksud dengan downtime Coretax?

Downtime Coretax adalah kondisi ketika sistem perpajakan DJP tidak dapat diakses atau mengalami gangguan, sehingga Wajib Pajak kesulitan melapor SPT atau melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

2. Apakah sanksi akibat telat lapor karena error Coretax bisa dihapus?

Ya. Sesuai PMK 118 Tahun 2024 Pasal 27 ayat (3) huruf f, Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan sanksi jika keterlambatan terjadi karena gangguan jaringan atau sistem elektronik DJP.

3. Bagaimana cara mengajukan permohonan penghapusan sanksi?

Permohonan bisa diajukan tertulis ke KPP tempat WP terdaftar atau melalui Coretax, dengan melampirkan dokumen seperti STP, bukti pelunasan pokok pajak, bukti kendala sistem (screenshot error), dan surat permohonan sesuai format PMK 118.

4. Berapa lama DJP memproses permohonan penghapusan sanksi?

DJP wajib memberikan keputusan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima, yang bisa berupa persetujuan penuh, persetujuan sebagian, atau penolakan.

5. Apakah Wajib Pajak bisa mengajukan ulang jika permohonan ditolak?

Ya. Permohonan dapat diajukan kembali maksimal dua kali, dengan pengajuan kedua dilakukan paling lambat tiga bulan setelah keputusan pertama.

Sumber: FAQ Coretax dan Info Pajak

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News