Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menambah jam layanan kantor pajak hingga akhir Maret 2026. Tidak hanya pada hari kerja, pelayanan juga dibuka pada Sabtu dan Minggu mulai 28 Februari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-3/PJ.09/2026 dan berlaku bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kring Pajak, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Langkah tersebut diambil untuk mengoptimalkan pelayanan di tengah periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Jam Layanan Akhir Pekan
Berdasarkan nota dinas, layanan pada Sabtu dan Minggu dibuka minimal pada:
- Pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat
Adapun layanan yang difokuskan meliputi:
- Aktivasi akun Coretax
- Perubahan data Wajib Pajak
- Asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh
- Penerimaan SPT Tahunan PPh
DJP juga meminta setiap unit kerja melakukan pengaturan pegawai agar pelayanan tambahan tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Selama Ramadan, KPP Gelar Ngabuburit Spectaxcular hingga Jelang Buka Puasa
Layanan Jemput Bola ke Lokasi Pemberi Kerja
Selain membuka layanan di kantor, DJP menginstruksikan pelaksanaan layanan di luar kantor (LDK) atau jemput bola.
Fokus kegiatan ini diarahkan pada:
- Lokasi pemberi kerja dengan jumlah karyawan terbanyak
Sementara itu, Kantor Wilayah DJP diminta untuk:
- Memberikan dukungan aktif atas kegiatan penerimaan SPT Tahunan, termasuk membuka helpdesk di Kanwil
- Melakukan koordinasi, bimbingan, dan pengawasan kepada unit kerja di wilayah masing-masing
- Berkoordinasi dengan unit vertikal untuk pelaksanaan layanan jemput bola
Respons Imbauan Pelaporan Lebih Awal
Penambahan jam layanan ini juga merespons imbauan kepada ASN, TNI, dan Polri untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lambat 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan.
Selain itu, kebijakan ini mempertimbangkan adanya:
- Cuti bersama
- Hari libur nasional Nyepi
- Hari Raya Idulfitri
yang bertepatan dengan periode pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Optimalisasi Aplikasi M-Pajak
Melalui nota dinas tersebut, pimpinan unit kerja juga diminta menyosialisasikan pemanfaatan aplikasi M-Pajak kepada masyarakat dan Wajib Pajak, khususnya untuk:
- Perubahan data (alamat email dan nomor handphone)
- Aktivasi akun Coretax DJP
- Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)
Dengan penambahan jam layanan hingga akhir Maret 2026, DJP berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.
Baca Juga: Ratusan KPP Capai Target, DJP Siapkan Strategi Jaga Penerimaan Negara
FAQ Seputar Kantor Pajak Buka Akhir Pekan hingga Maret 2026
1. Apakah kantor pajak buka pada hari Sabtu dan Minggu?
Ya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah jam layanan dan membuka kantor pajak pada Sabtu dan Minggu mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026.
2. Jam berapa layanan akhir pekan dibuka?
Layanan tambahan pada akhir pekan dibuka minimal pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Wajib Pajak disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean.
3. Layanan apa saja yang bisa diakses saat akhir pekan?
Fokus layanan meliputi aktivasi akun Coretax, perubahan data Wajib Pajak, asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh, serta penerimaan SPT Tahunan PPh.
4. Apakah ada layanan di luar kantor pajak?
Ada. DJP juga mengadakan layanan jemput bola (layanan di luar kantor/LDK), khususnya di lokasi pemberi kerja dengan jumlah karyawan terbanyak untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan.
5. Mengapa jam layanan diperpanjang hingga Maret 2026?
Penambahan jam layanan dilakukan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, merespons imbauan pelaporan lebih awal bagi ASN, TNI, dan Polri, serta mengantisipasi cuti bersama dan hari libur nasional yang bertepatan dengan periode pelaporan.







