Perusahaan kerap mengadakan kegiatan outing sebagai sarana membangun kekompakan tim dan meningkatkan motivasi kerja karyawan. Meski bersifat nonformal, kegiatan ini tetap memiliki implikasi perpajakan yang perlu diperhatikan.
Secara umum, kegiatan outing dikenakan pajak. Pengenaan pajak atas kegiatan outing dapat dilihat dari jenis transaksi yang dilakukan perusahaan dan manfaat yang diterima karyawan. Hal ini ditegaskan oleh Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan seorang warganet di X.
“Jika perusahaan mengadakan outing, maka aspek PPh dan PPN dapat dilihat berdasarkan transaksi yang dilakukan,” cuit akun @kring_pajak, Selasa (16/12/2025).
Aspek PPN atas Jasa Outing
Dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kewajiban pajak timbul apabila perusahaan menggunakan jasa dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Jika penyedia jasa outing merupakan PKP, maka penyerahan jasa tersebut termasuk Jasa Kena Pajak (JKP).
- Atas penyerahan JKP tersebut terutang PPN sesuai ketentuan umum.
- PPN dipungut oleh penyedia jasa dan dibebankan kepada perusahaan sebagai pengguna jasa.
Aspek PPh atas Jasa Pengadaan Outing
Selain PPN, perusahaan juga memiliki kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa yang digunakan.
- Apabila penyedia jasa outing merupakan Wajib Pajak badan.
- Jenis jasa yang diberikan termasuk dalam kategori jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.
- Maka atas pembayaran jasa tersebut, perusahaan sebagai pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23.
Baca Juga: Pajak Natura: Kegiatan Perusahaan
PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan
Dalam pelaksanaan outing, perusahaan juga dapat melakukan transaksi sewa, seperti penginapan atau lokasi kegiatan.
Perlu diperhatikan bahwa:
- Sewa tanah dan/atau bangunan yang tidak termasuk pengecualian dalam Pasal 2 ayat (3) PP No. 34 Tahun 2017.
- Merupakan objek PPh Final.
- PPh Final tersebut wajib dipotong oleh pihak penyewa sesuai tarif yang berlaku.
Pajak dari Sisi Karyawan Peserta Outing
Dari sisi karyawan, fasilitas outing pada prinsipnya bukan selalu objek pajak. Namun, terdapat kondisi tertentu yang perlu diwaspadai.
- Kegiatan outing dapat menjadi objek pajak apabila:
- Manfaat kegiatan lebih besar dirasakan oleh karyawan dibandingkan perusahaan.
- Kegiatan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pekerjaan.
- Karyawan memiliki intensi pribadi untuk berlibur, misalnya kegiatan outbound atau penguatan mental ke luar negeri yang tidak berkaitan dengan tugas atau peningkatan kinerja.
Dalam kondisi tersebut:
- Fasilitas outing dianggap sebagai penghasilan dalam bentuk kenikmatan.
- Manfaat tersebut menjadi objek PPh Pasal 21 bagi karyawan.
Kesimpulan
Kegiatan outing karyawan memiliki implikasi perpajakan yang tidak bisa diabaikan. Perusahaan perlu memastikan kepatuhan terhadap:
|
Pihak Terkait |
Jenis Transaksi/Kegiatan |
Jenis Pajak |
Keterangan |
| Perusahaan | Penggunaan jasa outing dari PKP | PPN | Terutang PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai ketentuan umum |
| Pembayaran jasa pengadaan outing kepada WP badan | PPh Pasal 23 | Dipotong atas jasa lain sesuai PMK 141/PMK.03/2015 | |
| Sewa tanah dan/atau bangunan untuk kegiatan outing | PPh Final | Dipotong atas sewa tanah dan bangunan sesuai PP 34 Tahun 2017 | |
| Karyawan | Fasilitas outing yang manfaatnya dominan untuk kepentingan pribadi | PPh Pasal 21 | Dianggap penghasilan berupa kenikmatan dan menjadi objek pajak |
| Outing terkait langsung dengan pekerjaan dan kepentingan perusahaan | Tidak ada | Bukan objek PPh 21 sepanjang bukan untuk kepentingan pribadi |
Baca Juga: Daftar Nominatif Natura atau Kenikmatan Sesuai Ketentuan DJP
FAQ Seputar Pajak Outing Karyawan
1. Apakah kegiatan outing karyawan dikenakan pajak?
Ya, kegiatan outing dapat dikenakan pajak tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan perusahaan dan manfaat yang diterima karyawan.
2. Apakah jasa outing selalu dikenakan PPN?
PPN dikenakan apabila jasa outing disediakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan termasuk Jasa Kena Pajak (JKP).
3. Kapan perusahaan wajib memotong PPh Pasal 23 atas outing?
PPh Pasal 23 wajib dipotong apabila jasa pengadaan outing diberikan oleh Wajib Pajak badan dan termasuk kategori jasa lain sesuai PMK 141/PMK.03/2015.
4. Apakah sewa hotel atau lokasi outing dikenakan PPh Final?
Ya, sewa tanah dan/atau bangunan yang tidak dikecualikan dalam PP 34 Tahun 2017 merupakan objek PPh Final.
5. Apakah fasilitas outing bisa menjadi objek PPh 21 bagi karyawan?
Bisa, apabila kegiatan outing lebih bersifat liburan pribadi dan tidak berkaitan dengan pekerjaan, sehingga dianggap sebagai penghasilan dalam bentuk kenikmatan bagi karyawan.







