Pajak Natura: Kegiatan Perusahaan

Apakah Outing/Family Gathering dikenakan Pajak Natura jika di Acara tersebut terdapat Employee Meeting/Team Building?

Outing atau family gathering biasanya ditujukan untuk meningkatkan performa pegawai. Meskipun terdapat employee meeting atau team building, acara tersebut dikategorikan sebagai acara yang masuk ke dalam biaya operasional perusahaan.

Dalam biaya operasional, perusahaan boleh membiayakan atau deductible dan bukan merupakan penghasilan sehingga tidak diatur dalam peraturan mengenai natura maupun kenikmatan. Maka dari itu, biaya operasional deductible bagi perusahaan dan non-taxable bagi pegawainya.

 

Bagaimana Perlakuan Biaya Perjalanan Dinas yang terdiri atas Hotel, Akomodasi, dan Uang Makan untuk Karyawan?

Biaya perjalanan dinas yang diperuntukkan untuk keperluan kerja, maka termasuk ke dalam biaya operasional dan bukan merupakan objek PPh. Seluruh biaya tiket dan akomodasi sepanjang at cost, bukan merupakan objek.

Jika penggantian uang perjalanan dinas diberikan secara lump sum, maka selisih antara penggantian secara lump sum dengan at cost merupakan objek PPh. Demikian pula jika  dalam perjalanan dinas perusahaan memberikan uang saku atau pocket money maka uang saku tersebut termasuk objek PPh.

 

Apakah Kegiatan Makan Setiap Bulan dalam Meeting Bulanan bagi Karyawan, tetapi Tidak Setiap Hari Termasuk Objek PPh?

Acara makan dalam rangka meeting bulanan masuk ke dalam biaya operasional yang dikeluarkan oleh perusahaan, artinya bisa dibiayakan oleh perusahaan tetapi bukan merupakan objek PPh 21 bagi karyawannya.

 

Apakah Doorprize saat Gathering Karyawan Dikenakan PPh 21 atas Pajak Natura? Apabila Doorprize Dilelang Kembali oleh Penerima Doorprize, Bagaima Penghitungan PPh 21nya?

Jika ada gathering dan doorprize di dalamnya ada doorprize, maka konsepnya sama seperti ketika memberikan hadiah. PMK No. 66 ini tidak mengubah aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya. Ketika kita bicara mengenai doorprize dalam sebuah gathering masuk ke dalam kategori hadiah yaitu merupakan hadiah pasti terdapat PPh-nya.

 

Baca juga: Pajak Natura: Kesehatan Karyawan