Subsidi merupakan aspek penting dari peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat dan mencegah kebangkrutan usaha. Subsidi upah diketahui akan dilaksanakan pemerintah untuk membangun kembali perekonomian nasional. Tujuannya untuk melindungi, memelihara, dan meningkatkan kinerja ekonomi pekerja/buruh.
Departemen Tenaga Kerja mengatakan, tidak akan membayar Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja pada 2022, seperti yang dibayangkan pemerintah dalam rencana awalnya. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan jumlah penerima BSU tahun ini diperkirakan sekitar 14,63 juta setelah pemerintah melakukan rekonsiliasi data.
Pada tahap pertama, 4,11 juta dari 4,3 pekerja lulus dan memenuhi syarat untuk subsidi upah. Insentif diberikan pada 14 September 2022. Menurut Permenaker 10/2022, pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah warga negara Indonesia yang aktif mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dan dibayar Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota yang memiliki upah tertinggi.
Baca juga Kejar Target Inflasi Kurang Dari 5%, Ini Strategi Jokowi
Oleh karena itu, pekerja yang upahnya lebih dari Rp3,5 juta berhak menerima BSU sepanjang upah yang diterima pekerja tersebut sama atau di bawah upah minimum kabupaten/kota. Jika kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum, upah minimum negara akan digunakan sebagai upah minimum nominal.
Departemen Tenaga Kerja menambahkan bahwa mereka telah menerima 2,4 juta catatan ketenagakerjaan BPJS yang memerlukan pemeriksaan silang lebih lanjut untuk melihat apakah pekerja dalam catatan tersebut memenuhi syarat untuk BSU.
Persyaratan kelayakan penerima subsidi gaji atau BSU 2022 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Kepemilikan (NIK), telah menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif sampai dengan Juli 2022, memiliki gaji paling tinggi Rp 3,5 juta atau gaji Upah Minimum Negara Kabupaten/Kota.
Baca juga Apa Perbedaan Pajak dan Subsidi?
Ida Fauziyah menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Himbara Bank BNI, Mandiri, Bank BRI, BSI, BTN, dan Pos Indonesia sebagai distributor untuk mempercepat proses pendistribusian BSU 2022. Terhitung sejak situs resmi Depnaker diluncurkan, persyaratan penerima BSU 2022 adalah:
- Pekerja/Pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) dan disertifikasi dengan memiliki nomor induk kependudukan.
- Aktif mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial hingga Juli 2022
- Gaji/Upah Maksimum INR 3,5 Juta (Bagi pekerja/pekerja yang bekerja di wilayah dimana Upah Minimum Negara Bagian atau Kabupaten/Kota melebihi INR 3,5 Juta, persyaratan Gaji/Upah harus kurang dari atau sama dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Upah) Upah atau prefektur dibulatkan menjadi ratusan ribu)
- Pegawai pemerintah atau TNI/Polri dibebaskan dari pemberian bantuan negara berupa subsidi gaji/upah.









