Jerat Jutaan Warga RI, Mungkinkah Judi Online Dikenakan Pajak?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati temuan mencengangkan terkait judi online (judol). Sebanyak 9,78 juta masyarakat Indonesia diketahui ikut berpartisipasi dalam aktivitas ilegal tersebut sepanjang 2024. 

Angka ini meningkat tajam dibandingkan 2023 yang hanya mencapai 3,79 juta pemain. Dari jumlah tersebut, total deposit yang mengalir ke luar negeri tercatat menembus Rp51,3 triliun.  

“Ironisnya, sekitar 51.611 pemain judi online diidentifikasi berasal dari kalangan ASN,” ujar Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dikutip pada Jumat (06/01/2026). 

Temuan tersebut tak hanya menyorot persoalan moral di kalangan ASN, tetapi juga kembali menimbulkan pertanyaan yang sempat menjadi topik hangat di tengah publik: apakah judi online bisa dijadikan sumber penerimaan pajak bagi negara? 

Baca Juga: Transaksi Judi Online Tembus Rp101 Triliun, 7000 Transaksi Terdeteksi Anggota DPR RI

Judi Online, Bagian dari Shadow Economy yang Sulit Dipantau 

Pada 2024, Anggito Abimanyu yang kala itu menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan III sempat menyebut bahwa judol merupakan salah satu bentuk shadow economy alias kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara resmi sehingga sulit dikenai pajak. 

“Angkanya (nilai transaksi) sangat besar, saya sampai merinding mendengarnya. Jumlahnya sudah banyak sekali,” ujar Anggito. 

Anggito mengakui secara teori, kemenangan dari judol sebenarnya bisa dikategorikan sebagai penghasilan tambahan (PPh). Bahkan menurutnya, aktivitas ini menunjukkan adanya potensi penerimaan pajak yang besar. 

Namun, dalam praktiknya, sulit untuk diterapkan karena aktivitas tersebut berstatus ilegal di Indonesia. 

“Sudah tidak kena denda, dianggap tidak haram, tidak bayar pajak pula. Padahal saat menang, penghasilan itu seharusnya termasuk tambahan PPh,” jelasnya. 

Ia menambahkan, pelaku judol pun tak mungkin melaporkan penghasilannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih cermat dalam menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi bawah tanah tanpa melanggar hukum yang berlaku. 

Pernah Diusulkan, tapi Ditolak 

Ide pemungutan pajak atas judol sebenarnya juga pernah dilontarkan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, pada 2023. Saat itu, ia menilai perputaran uang di industri ini mencapai US$ 9 miliar per tahun, sehingga jika dipungut pajak, bisa menambah pendapatan negara sekaligus mengurangi minat masyarakat untuk berjudi. 

Namun, usulan tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI. Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa negara tak bisa memungut pajak dari aktivitas yang masih dilarang oleh hukum positif Indonesia. 

“Kalau pemerintah ingin memungut pajak dari judi online, maka harus ada legalisasi terlebih dahulu. Pajak tidak bisa diberlakukan untuk kegiatan ilegal,” tegas Misbakhun. 

Pelarangan judol sendiri telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada pasal 27 ayat (2), yang kemudian diperkuat oleh UU Nomor 19 Tahun 2016

Dengan dasar hukum tersebut, setiap bentuk perjudian online di Indonesia jelas termasuk dalam kategori tindak pidana. Karena itu, melegalkan atau memungut pajak atas aktivitas ini tanpa perubahan undang-undang akan menimbulkan kontradiksi hukum dan moral. 

Misbakhun juga menambahkan, konsep pemajakan judi online masih belum memiliki kejelasan terkait kategori objek dan subjek pajak

“Kalau kategorinya belum jelas, sebaiknya jangan dilontarkan dulu ke publik. Wacana yang belum matang hanya akan menimbulkan kontroversi,” ujarnya. 

Baca Juga: Pajak dari Judi Online: Tantangan dan Upaya DJP Menghadapi Shadow Economy

Menengok Negara Tetangga: Filipina dan Thailand 

Jika di Indonesia judi online masih dianggap pelanggaran hukum, sejumlah negara Asia Tenggara justru mulai mencari celah untuk mengaturnya secara legal dan memungut pajak

Salah satunya adalah Filipina. Pada tahun 2021, sang Kepala Negara kala itu, Rodrigo Duterte, menandatangani UU Republik No. 11590 yang mengatur perpajakan bagi Philippine Offshore Gaming Operators (POGO). 

POGO merupakan sebutan resmi bagi perusahaan judi online yang beroperasi di dalam negeri dan melayani pasar luar negeri. Berdasarkan aturan tersebut: 

  • Operator POGO dikenai pajak 5% dari pendapatan kotor
  • Sementara pekerja asing yang dipekerjakan oleh POGO dikenakan pajak penghasilan sebesar 25%

“Selama mereka membayar pajak yang tepat dan mematuhi hukum kami, mereka dapat beroperasi,” ujar anggota DPR Filipina, Joey Salceda, kepada pna.gov.ph pada 24 September 2021 lalu. 

Kehadiran POGO sempat meningkatkan industri perjudian di Filipina secara signifikan. Pemerintah memperkirakan, potensi setoran pajak mencapai PHP 15,73 miliar (sekitar Rp 4,4 triliun) pada tahun pertama, dan bisa meningkat hingga PHP 144,54 miliar (Rp 40,8 triliun) dalam lima tahun. 

Pendapatan tersebut dialokasikan untuk program-program publik, termasuk: 

  • 60% untuk mendukung implementasi Universal Health Care Act
  • 20% untuk peningkatan fasilitas kesehatan, dan 
  • 20% untuk proyek pembangunan berkelanjutan. 

Kendati demikian, regulasi ini tidak lepas dari tantangan, termasuk penyusutan industri akibat pandemi Covid-19 dan risiko sosial akibat meningkatnya ketergantungan pada judi daring. 

Selang lima tahun kemudian, Thailand tampaknya akan mulai mengikuti jejak Filipina. Pemerintah Negeri Gajah Putih pada awal tahun 2025 tengah mengkaji kemungkinan melegalkan judi online sebagai salah satu sumber penerimaan pajak negara. 

Wakil Perdana Menteri Prasert Jantararuangtong menyatakan, langkah ini masih dalam tahap kajian dan akan melibatkan berbagai kementerian serta masukan publik. 

“Jika dikenakan pajak dengan tepat, judi online dapat memberikan manfaat ekonomi,” ujarnya (13/1/2025). 

Pemerintah Thailand memperkirakan 2,5–4 juta orang terlibat dalam perjudian online setiap hari. Karena itu, salah satu usulan yang muncul adalah menjadikan judi online mirip dengan lotre resmi, dengan pembatasan usia minimal 20 tahun, pengawasan ketat, dan sistem perpajakan yang jelas. 

Namun, para akademisi menilai pemerintah perlu berhati-hati. Nualnoi Treerat dari Universitas Chulalongkorn mengingatkan bahwa di banyak negara yang telah melegalkan judi online, praktik ilegal tetap marak karena sifatnya yang adiktif. 

“Melegalkan judi online bisa meningkatkan pendapatan pajak, tapi apakah sepadan jika menimbulkan masalah sosial yang meluas?” pungkasnya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News