Jenis Kesalahan Faktur Pajak yang Tidak Bisa Diganti dan Cara Menghindarinya

Dalam praktik perpajakan, kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak Keluaran (FPK) masih kerap terjadi. Meski sistem telah menyediakan fitur penggantian faktur, perlu dipahami bahwa tidak semua kesalahan bisa diperbaiki melalui mekanisme ini. 

Ada beberapa jenis kesalahan yang bersifat fundamental, sehingga mengharuskan PKP menerbitkan faktur baru. Jika kesalahan ini baru disadari setelah melewati batas waktu approval, maka berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. 

Agar tidak salah langkah, berikut penjelasan lengkap mengenai jenis kesalahan yang tidak bisa diganti serta cara menghindarinya. 

Jenis Kesalahan Faktur Pajak yang Tidak Bisa Diganti 

Tidak semua kesalahan pada Faktur Pajak dapat diperbaiki dengan penggantian. Beberapa kesalahan berikut wajib dibuat ulang, bukan diganti: 

  • Salah NPWP atau nama lawan transaksi 
  • Salah input ID TKU penjual (identitas) 
  • Salah memilih identitas pada Toggle National ID (seharusnya TIN/NPWP, bukan NIK) 
  • Salah input masa pajak 
  • Masa pajak tidak sesuai atau berbeda dari periode seharusnya 

Kesalahan-kesalahan ini tidak dapat diperbaiki karena berkaitan langsung dengan identitas pihak yang bertransaksi dan masa pajak terutang. 

Baca Juga: PER-11/PJ/2025: Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak Terbaru

Risiko jika Kesalahan Baru Diketahui setelah Batas Waktu 

Jika kesalahan-kesalahan tersebut baru disadari setelah melewati tanggal approval, yaitu tanggal 20 bulan berikutnya, maka PKP harus menerbitkan faktur baru di luar masa pajak yang seharusnya. 

Kondisi ini dapat berpotensi menimbulkan sanksi sesuai Pasal 14 ayat (4) karena penerbitan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa terutang. Selain risiko sanksi, kesalahan ini juga dapat: 

  • Mengganggu administrasi pajak lawan transaksi 
  • Menyulitkan proses pelaporan SPT Masa PPN 
  • Menimbulkan koreksi saat pemeriksaan pajak 

Cara Menghindari Kesalahan Faktur Pajak 

Agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada sanksi, PKP perlu lebih teliti dalam proses pembuatan Faktur Pajak, baik sebelum maupun sesudah approval. Beberapa hal yang wajib dilakukan cross-check, antara lain: 

  • Kesesuaian NPWP dan nama lawan transaksi 
  • Kebenaran ID TKU penjual 
  • Pemilihan identitas yang tepat (TIN/NPWP, bukan NIK) 
  • Kesesuaian masa pajak dengan periode transaksi sebenarnya 

Melakukan pengecekan ulang secara konsisten dapat membantu meminimalkan kesalahan yang bersifat fatal. 

Langkah yang Harus Dilakukan jika Terlanjur Salah 

Jika PKP menemukan adanya kesalahan yang tidak bisa diganti, berikut langkah yang disarankan: 

  • Segera buat ulang Faktur Pajak yang benar selama masih dalam masa approval. 
  • Setelah faktur yang benar diterbitkan, lakukan pembatalan terhadap Faktur Pajak yang salah. 

Langkah ini penting untuk memastikan pencatatan pajak tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. 

Baca Juga: Solusi Tax (Solutax) Digital: Panduan Mengatasi Kendala Faktur Pajak di Coretax

FAQ Seputar Kesalahan Faktur Pajak 

1. Apakah semua kesalahan Faktur Pajak bisa diganti? 

Tidak. Tidak semua kesalahan dapat diperbaiki dengan penggantian. Kesalahan yang berkaitan dengan identitas (seperti NPWP, nama lawan transaksi, dan ID TKU) serta masa pajak termasuk kesalahan yang tidak bisa diganti dan harus dibuat ulang. 

2. Kesalahan apa saja yang tidak bisa diganti pada Faktur Pajak? 

Beberapa kesalahan yang tidak bisa diganti antara lain salah NPWP atau nama lawan transaksi, salah input ID TKU penjual, salah memilih identitas (NIK seharusnya TIN/NPWP), serta kesalahan masa pajak. 

3. Apa risiko jika salah Faktur Pajak baru diketahui setelah tanggal 20? 

Jika kesalahan baru diketahui setelah tanggal 20 bulan berikutnya, PKP harus menerbitkan faktur baru di luar masa pajak seharusnya. Hal ini berpotensi menimbulkan sanksi karena Faktur Pajak tidak diterbitkan sesuai masa terutang. 

4. Apa yang harus dilakukan jika Faktur Pajak tidak bisa diganti? 

PKP harus segera membuat ulang Faktur Pajak yang benar selama masih dalam masa approval. Setelah itu, Faktur Pajak yang salah harus dibatalkan agar tidak menimbulkan masalah administrasi. 

5. Bagaimana cara mencegah kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak? 

Cara paling efektif adalah melakukan cross-check sebelum dan sesudah approval, terutama pada bagian identitas lawan transaksi, ID TKU, jenis identitas (TIN/NPWP), serta masa pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News