Pembatalan faktur pajak menjadi salah satu mekanisme penting dalam sistem administrasi perpajakan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghadapi kondisi transaksi batal atau kesalahan administrasi. Pasal 49 dan 50 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur secara rinci prosedur pembatalan faktur pajak terbaru agar PKP dapat menjalankannya dengan benar dan sesuai ketentuan.
Kapan Faktur Pajak Harus Dibatalkan?
Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025, PKP wajib melakukan pembatalan faktur pajak atas:
- Penyerahan BKP/JKP yang transaksinya dibatalkan.
- Penyerahan barang/jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
Termasuk dalam kategori yang wajib dibatalkan adalah faktur pajak yang memuat kesalahan dalam penulisan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP sesuai Pasal 49 ayat (2). Pembatalan faktur pajak harus dilanjutkan dengan pembuatan faktur pajak baru yang mencantumkan identitas pembeli/penerima jasa yang sebenarnya atau sesungguhnya sesuai Pasal 49 ayat (3).
Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Sesuai Pasal 49 ayat (5) PER-11/PJ/2025, pembatalan faktur pajak dilakukan dengan modul e-Faktur. Hal ini tetap berlaku sepanjang SPT Masa PPN masih dapat disampaikan.
Dalam kondisi transaksi dibatalkan, PKP wajib menyertakan bukti/dokumen yang membuktikan bahwa transaksi memang batal, misalnya dokumen pembatalan kontrak atau dokumen sejenis (Pasal 49 ayat (6)). Faktur yang dibatalkan juga harus tetap diadministrasikan oleh PKP sesuai Lampiran D.6 huruf g.
Baca Juga: Mengenal Faktur Pajak Tidak Lengkap Beserta Contohnya
Pembatalan Faktur Pajak yang Tidak Diperbolehkan
Berdasarkan Pasal 49 ayat (4) dan Lampiran D.6 huruf c PER-11/PJ/2025, PKP Toko Retail tidak diperkenankan membatalkan faktur pajak atas penyerahan kepada turis asing jika atas faktur tersebut telah diajukan permintaan pengembalian PPN oleh turis yang bersangkutan.
Ketentuan Pelaporan SPT Setelah Pembatalan Faktur Pajak
Sesuai Pasal 50 ayat (2) PER-11/PJ/2025, Jika PKP yang membuat faktur pajak:
- Belum melaporkan faktur yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN, maka tidak perlu melaporkannya dalam SPT.
- Sudah melaporkannya dalam SPT Masa PPN, maka wajib melakukan pembetulan SPT dan tidak lagi melaporkannya di pembetulan tersebut.
Menurut Pasal 50 ayat (3) PER-11/PJ/2025, apabila PKP sebagai pembeli/penerima jasa:
- Belum melaporkan faktur masukan yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN, maka tidak perlu melaporkannya.
- Sudah melaporkannya dalam SPT Masa PPN, maka harus melakukan pembetulan SPT dan menghapus pelaporan faktur tersebut.
Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025









