Dalam penerapan pemungutan pajak salah satu pajak yang dipungut adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, perlu diketahui bahwa pada praktik pelaksanaan pemungutan PPN, terdapat salah satu bentuk fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terhadap objek pajak tertentu yang diberi istilah fasilitas PPN Dibebaskan.
Daftar objek pajak yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan dapat berupa barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP). Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut ada beberapa cara yang perlu dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Tahukah Anda jenis Jasa Kena Pajak apa saja yang tergolong dalam objek pajak yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan? Mari, kita simak pada pembahasan berikut ini!
Definisi Fasilitas PPN Dibebaskan
Fasilitas PPN dibebaskan adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dalam suatu bentuk perlakuan khusus berupa pemberian pembebasan PPN yang dimana artinya objek pajak dapat dibebaskan dari pengenaan maupun pemungutan PPN atas penyerahannya baik dalam bentuk barang atau jasa kena pajak.
Terkait objek pajak PPN yang dibebaskan ini meliputi Barang Kena pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keunagan (PMK) No.268/PMK.03/2015.
Landasan Hukum Penyerahan JKP dengan PPN Dibebaskan
Sehubungan dengan penyerahan jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan, terdapat aturan yang digunakan sebagai landasan hukumnya yakni Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2015 terkait impor serta penyerahan alat angkutan tertentu dan juga penyerahan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan alat angkutan tertentu yang tak dipunguta pajak pertambahan nilai (PPN) dimana aturan tersebut telah dicabut, dan yang terakhir berlaku adalah Peraturan Pemerintah atau PP No. 49 Tahun 2022.
Selanjutnya, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dalam Undang-Undang PPN Pemerintah menambahkan ayat baru yakni pada Pasal 16B ayat 1A. Dalam penambahan ayat baru tersebut menerangkan tentang fasilitas PPN terutang tidak dipungut sebagian maupun seluruhnya serta fasilitas PPN yang dibebaskan diberikan terbatas dengan mempertimbangkan 10 tujuan.
Baca juga Apakah Transaksi Pada Kawasan Berikat Terutang PPN?
Tujuan Fasilitas PPN Dibebaskan
- Pemberian fasilitas PPN dibebaskan bertujuan untuk mendorong ekspor serta menyeimbangkan hilirisasi industri yang kini merupakan prioritas nasional
- Mengantisipasi kemungkinan perjanjian dengan negara lain pada bidang perdagangan juga investasi, beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi beserta beberapa kelaziman internasional lainnya
- Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat dengan cara pengadaan vaksin dalam hal program vaksinsasi nasional
- Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa melalui beberapa cara seperti membantu tersediannya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama
- Mendorong pembangunan tempat ibadah
- Terjaminnya pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah maupun dari dana pinjaman luar negeri
- Mengakomodasi kelaziman internasional dalam rangka kegiatan impor Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang mendapatan pembebasan dari pungutan bea masuk
- Membantu tersedianya Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibutuhkan dalam kegiatan penanganan bencana alam atau bencana non alam yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional seperti wabah virus Covid-19
- Menjamin tersedianya angkutan umum lewat udara supaya dapat mendorong perpindahan arus barang dan orang pada daerah tertentu dimana tidak tersedianya sarana transportasi lainnya yang tidak memadai
- Mendukung tersedianya barang maupun jasa tertentu yang bersifat strategis untuk kelancaran pembangunan internasional.
Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang Mendapatkan Fasilitas PPN Dibebaskan
Perlu diketahui, bahwa pemerintah memberikan fasilitas PPN ini untuk tujuan yang sangat selektif serta bersifat terbatas tentunya jug adengan mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin dapat ditimbulkan bagi penerimaan negara. Adapun, Jasa Kena Pajak yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan yakni sebagi berikut:
- Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Tertentu
Jasa pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah jasa yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, misalnya seperti dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, dokter hewan, bidan, rumah sakit, psikolog, dan rumah bersalin.
- Jasa Pelayanan Sosial
Jasa pelayanan sosial yang dimaksud adalah jasa pelayanan sosial yang tidak mencari keuntungan. Contohnya panti asuhan, panti jompo, jasa pemadam kebakaran, jasa pada pemberian pertama pada kecelakaan (P3K), lembaga rehabilitasi dan jasa penyediaan rumah duka, atau jasa pemakaman.
- Jasa Keuangan
Merujuk pada berbagai jenis layanan dan produk keuangan yang ditawarkan oleh institusi keuangan seperti bank, lembaga asuransi, perusahaan sekuritas, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya.
- Jasa Asuransi
Jasa asuransi adalah layanan keuangan yang memberikan perlindungan finansial bagi individu, bisnis, atau entitas lainnya dari risiko keuangan tertentu.
- Jasa Pendidikan
Layanan yang diberikan untuk membantu siswa memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.
- Jasa Tenaga Kerja
Layanan yang menawarkan bantuan dalam mencari, merekrut, dan mempekerjakan karyawan. Jasa tenaga kerja dapat diberikan oleh berbagai jenis perusahaan, termasuk agen tenaga kerja, perusahaan perekrutan, dan perusahaan outsourcing.
- Jasa Angkutan Umum
Jasa angkutan umum baik yang berada di darat, air maupun udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan umum yang berada diluar negeri.
Selanjutnya, mengacu pada PP No. 49 Tahun 2022, terdapat beberapa daftar jenis jasayang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan yag berkaitan dengan alat angkut tertentu sebagai berikut:
- Jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran perdaganagn nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, serta perusahaan penyelenggara jasa terkit kepelabuhan nasinal
- Jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh suatu badan usaha angkutan udara perdagangan internasional
- Jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara perdagangan internasional, dengan meliputi jasa persewaan pesawat udara dan perawatan serta perbaikan pesawat udara tersebut
- Jasa perawatan serta perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana umum perkeretaapian.
Baca juga Mekanisme Pengenaan PPN Pada Barang Hasil Pertanian Tertentu
Cara Jasa Kena Pajak (JKP) Mendapatkan Fasilitas PPN Dibebaskan
Walaupun suatu penyerahan jasa kena pajak tergolong ke dalam jasa kena pajak yang mendapat fasilitas dibebaskan, tidak semudah itu secara langsung dapat memperoleh fasilitas pembebasan atau tidak dipungut PPN. Oleh karena itu, untuk bisa memperoleh fasilitas PPN Dibebaskan PKP perlu memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Pajak Pertambahan Nilai.
Permohonan SKTD ini oleh pengusaha kena pajak diajukan keada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan. SKTD tersebut terdiri dari 2, yaitu berlaku pada setiap transaksi dan selanjutnya berlaku hingga tanggal 31 Desember saat tahun diajukannya permohonan SKTD tersebut.
Permohonan SKTD akan dianggap sah dan resmi apabila mmenuhi syarat sebagai berikut:
- Permohonan SKTD ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau wakil dari wajib pajak atau kuasa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan bidang perpajakan
- Permohonan SKTD wajib dilengkapi dengan beberapa dokumen pendukung seperti:
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat kuasa khusus dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa saat ingin mengajukan permohonan SKTD tersebut
- Selanjutnya, wajib pajak melengkapi surat pernyataan tidak sedang dilakukan penyelidikan terhadap tindak pidana di bidang pajak.
Keputusan untuk permohonan SKTD diatas akan disetujui maupun ditolak dalam hal untuk mendapat fasilitas PPN dibebaskan, jangka waktunya paling lama dikeluarkan 5 (lima) hari kerja setelah permohonan tersebut diterima.









