Apakah Transaksi Pada Kawasan Berikat Terutang PPN?

Ketika melakukan transaksi penyerahan atau pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), maka atas transaksi tersebut akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Sebelum disahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tarif PPN masih sebesar 10%.

Namun, per 1 April 2022 tarif PPN berubah menjadi 11%, sehingga bagi wajib pajak pemungut PPN wajib memungut PPN sesuai dengan tarif dan ketentuan yang berlaku. Serta menyetorkan pajak yang terutang kepada negara. PPN dipungut pada transaksi di dalam daerah pabean, pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean baik dalam hal ekspor atau impor.  

 

Fasilitas PPN  

Berdasarkan Undang-Undang No 42 tahun 2009 Pasal 16B disebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk kegiatan di Kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean, penyerahan BKP/JKP tertentu, impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan pemanfaatan JKP berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. 

Pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut pada Kawasan berikat. Kawasan berikat adalah tempat atau kawasan penimbunan berikat yang diperuntukkan dalam rangka menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 jo 65/PMK.04/2021 Tentang Kawasan Berikat. Dimana Kawasan berikat yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta merupakan kawasan pabean. 

Kawasan berikat harus berlokasi di: 

  1. Kawasan industri 
  2. Kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan paling sedikit 10.000 m2 dalam satu hamparan (pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK No. 131/PMK.04/2018).

Selain itu, ditetapkan pula persyaratan pendirian kawasan berikat seperti. Pertama, terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air. Kedua, mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain dan yang terakhir digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan bahan baku menjadi hasil produksi. 

Penetapan tempat sebagai kawasan berikat, pemberian izin penyelenggaraan kawasan berikat, dan pemberian izin pengusaha Kawasan berikat dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. 

 

Izin Pengusaha Kawasan Berikat 

Pemberian izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat atau PDKB diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan pengolahan barang untuk tujuan ekspor, menggantikan barang impor (import substitution), mendukung hilirisasi industri dan/atau pada industri tertentu seperti industri penerbangan, perkapalan, kereta api dan/atau industri pertahanan dan keamanan.

PDKB menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau elektronik kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang kesiapan dan rencana memulai operasional kegiatan kawasan berikat dengan melampirkan berkas-berkas pendukung seperti saldo awal bahan baku, bahan penolong, barang modal, peralatan perkantoran, dan bahan dalam proses.

Dalam hal izin tersebut telah disetujui, maka pengusaha wajib melaksanakan kewajiban sebagai pengusaha di dalam kawasan berikat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 PMK No. 131/PMK.04/2018 jo PMK No. 65/PMK.04/2021).

Penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap bea masuk dan/atau cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terutang atas barang yang berasal dari luar daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di kawasan berikat serta bertanggung jawab terhadap PPN dan PPnBM yang terutang atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di kawasan berikat. 

Tanggung jawab tersebut dibebaskan dalam hal barang yang terutang tersebut 

  1. Musnah tanpa disengaja 
  2. Diekspor dan/atau diekspor kembali 
  3. Diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, dan perpajakan 
  4. Dikeluarkan dari tempat penimbunan pabean 
  5. Dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat lainnya 
  6. Dikeluarkan ke pengusaha di kawasan bebas yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas 
  7. Dikeluarkan ke pengusaha di kawasan ekonomi khusus atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah 
  8. Dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. 

 

Pemasukan Barang di Kawasan Berikat 

Pemasukan barang di kawasan berikat dilakukan dari luar daerah pabean, tempat penimbunan berikat lainnya, kawasan bebas, tempat lain dalam daerah pabean, kawasan ekonomi khusus dan/atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah (pasal 19 PMK No. 131/PMK.04/2018).

Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke dalam kawasan berikat mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai serta fasilitas tidak dipungut PDRI, sedangkan barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus, atau Kawasan ekonomi lainnya yang tetapkan oleh Pemerintah mendapatkan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI, tidak dipungut PPN, dan PPnBM sesuai dengan pasal 20 ayat 1 dan 2 PMK No. 65/PMK.04/2021.

Barang yang mendapatkan fasilitas termasuk bahan baku, bahan penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditunjukkan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di kawasan berikat sepanjang barang tetap berada dalam kawasan berikat sampai dilakukannya ekspor sesuai dengan pasal 20 ayat 3A PMK No 65/PMK.04/2021).

Terhadap barang tersebut merupakan barang yang tidak dikeluarkan dari kawasan berikat, kecuali diperuntukkan untuk proses pengiriman antar kawasan berikat dan/atau pengeluaran sementara. Dalam hal pemasukan barang ke kawasan berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, maka atas pemasukan tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM, sehingga pengusaha tidak wajib membuat faktur pajak. 

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke dalam kawasan berikat dari: 

  1. Tempat lain dalam daerah pabean 
  2. Tempat penimbunan berikat lainnya 
  3. Kawasan berikat 
  4. Kawasan ekonomi khusus dan/atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Diberikan pembebasan cukai, PPN atau PPN dan PPnBM ketika terjadi pemasukan barang berasal dari bukan pengusaha kena pajak dan/atau bukan termasuk penyerahan barang kena pajak. 

Dalam hal barang yang berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai maka, pengusaha kawasan berikat atau PDKB wajib melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukan barang mendapatkan fasilitas pengenaan pajak. PDRI, PPN dan PPnBM terutang pada saat pengeluaran barang, sedangkan kewajiban pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PPN dan PPnBM harus dilunasi pada saat pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang sesuai dengan pasal 24 PMK No 65/PMK.04/2021.

Pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang dilakukan pengusaha kena pajak mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut sebagaian atau seluruhnya. Pembebasan tersebut diperoleh, jika memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satunya, transaksi pada kawasan berikat maka atas bea masuk, cukai, PDRI, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana telah diatur dalam PMK No. 65/PMK.04/2021.

 

Kelola Faktur Pajak Kawasan Berikat dengan Tarra e-Faktur

Pembuatan Faktur Pajak kawasan berikat tetap diwajibkan bagi PKP yang melakukan usaha dalam kawasan berikat. Seperti diketahui, kode Faktur Pajak 070 adalah kode yang digunakan untuk penyerahan BKP yang tidak dikenakan pungutan PPN dan PPnBM atau BKP yang ditanggung pemerintah, salah satunya kawasan berikat.

Maka, Tarra e-Faktur adalah jawaban yang tepat bagi Anda yang harus mengelola Faktur Pajak tersebut. Tarra e-Faktur Pajakku merupakan cara sederhana untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, khususnya di bidang PPN dan PPnBM. Sebab, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan SPT PPN dapat dilakukan secara otomatis dan realtime.

Melalui Tarra e-Faktur, Anda bisa melakukan efisiensi waktu dengan kemudahan proses kirim Faktur Pajak dalam jumlah ribuan. Selain itu, Tarra e-Faktur juga dilengkapi fitur lainnya, seperti kelola data user, master data, dokumen lain, nota retur, nota retur dokumen lain, kirim SPT, dan rekonsiliasi.

Temukan kemudahan urus Faktur Pajak dengan Tarra e-Faktur Pajakku yuk! Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui email ke marketing@pajakku.com, telepon ke 0804-1-501-501, atau chat kami di Live Chat Pajakku.