Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan Setiap Bulan

Setiap perusahaan yang sudah memiliki NPWP terikat dengan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini tidak hanya bersifat tahunan, tapi juga bulanan. Pajak bulanan biasanya dilaporkan melalui SPT Masa, yaitu laporan yang wajib disampaikan setiap bulan oleh Wajib Pajak Badan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, batas waktu penyetoran pajak kini diseragamkan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, untuk pelaporan SPT tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu maksimal 20 hari setelah akhir masa pajak. 

Bagi perusahaan, memahami jenis-jenis pajak bulanan sangat penting agar terhindar dari keterlambatan penyetoran maupun risiko denda. Berikut daftar pajak yang umumnya harus dibayar perusahaan setiap bulan: 

Baca Juga: Solusi Kompensasi Ganda PPh 21 Akibat Salah SPT Pembetulan 

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang diterima pegawai maupun tenaga kerja lepas. 

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 

PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima pihak lain, seperti dividen, royalti, bunga, hadiah, sewa, atau imbalan jasa tertentu (misalnya jasa manajemen, konsultan, teknik, dan lainnya). 

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 

Jika perusahaan melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri (orang asing atau badan asing), maka dikenakan PPh 26. Objeknya mirip dengan PPh 21, namun penerimanya adalah subjek pajak luar negeri. 

4. PPh Final (Pasal 4 Ayat 2) 

PPh Final bersifat khusus karena setelah disetor, kewajiban dianggap selesai dan tidak digabungkan dengan pajak lainnya. Beberapa contoh objeknya adalah: 

  • Usaha dengan omzet tertentu (misalnya, UMKM dengan peredaran bruto tertentu). 
  • Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan. 
  • Sewa tanah dan bangunan. 

Tarifnya bervariasi, salah satunya 0,5% untuk omzet usaha tertentu sesuai ketentuan.  

Baca Juga: Solusi SPT Gagal Lapor Akibat Deposit Tidak Bisa Digunakan 

Pantau Pajak Lebih Mudah dengan Dashboard Real-Time 

Mengingat banyaknya jenis pajak yang datanya mungkin tersebar di berbagai divisi, tak menutup kemungkinan bisa terjadi human error dalam perhitungan manual. Bahkan, ada risiko keterlambatan yang berujung denda. 

Demi menghindari masalah tersebut, Pajakku menyediakan solusi yang tepat untuk bisnis Anda. Business Intelligence Pajak mampu mengidentifikasi dan merekomendasikan pajak yang belum diselesaikan.  

Lewat platform ini pula, seluruh kewajiban pajak perusahaan dapat dipantau dalam satu dashboard yang mudah digunakan. Top-level management pun bisa mendapatkan gambaran menyeluruh untuk mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. 

Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi kami melalui 0804 150 1501 atau marketing@pajakku.com

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News