Kesalahan dalam pengisian SPT Masa PPh 21 Desember 2024 bisa berdampak serius, terutama bila menyangkut kompensasi lebih bayar yang tercatat ganda. Ini terjadi karena Wajib Pajak mengisi bagian kompensasi dari masa sebelumnya di SPT Pembetulan, padahal nilai lebih bayarnya berasal dari SPT Normal bulan yang sama. Akibatnya, nilai kompensasi tercatat dua kali dan dapat menimbulkan masalah dalam pelaporan masa pajak berikutnya.
Artikel ini menjelaskan dua solusi resmi yang bisa dipilih oleh Wajib Pajak berdasarkan sistem Coretax agar kesalahan ini dapat dikoreksi tanpa menimbulkan masalah lanjutan.
Masalah Umum: Kompensasi Ganda di SPT PPh 21 pada Bulan Desember 2024
Permasalahan ini muncul karena:
- SPT Masa Desember 2024 Normal tercatat Lebih Bayar (LB)
- Saat mengisi SPT Pembetulan Desember, nilai LB dari SPT Normal dimasukkan kembali ke kolom “kompensasi dari masa sebelumnya”
- Padahal seharusnya, SPT Normal memuat keseluruhan nilai lebih bayar, dan Pembetulan hanya memuat selisih (delta) koreksi
- Akibatnya, terjadi pencatatan kompensasi ganda di sistem Coretax
Solusi 1: Pembetulan Kembali SPT Masa Desember 2024
Cara pertama adalah melakukan pembetulan ulang atas SPT Masa PPh 21 Desember 2024. Koreksi ini bertujuan untuk menghilangkan kelebihan nilai kompensasi agar nilai akhir menjadi Kurang Bayar sebesar nilai kompensasi yang salah input. Dengan begitu, saldo kompensasi yang tercatat di Coretax bisa digunakan secara sah dan sesuai ketentuan.
Langkah ini relatif mudah jika Wajib Pajak masih memiliki akses untuk menyampaikan pembetulan SPT dan tidak terkendala teknis.
Baca Juga: Cara Baru Koreksi SPT PPN dengan Delta SPT
Solusi 2: Koreksi Kompensasi Lewat BP21 Objek Pajak 21-100-38
Alternatif lain adalah dengan melakukan koreksi administratif menggunakan BP21 – Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap untuk menyesuaikan nilai kompensasi yang tidak semestinya tercatat.
Panduan Teknis:
- Masuk ke eBupot Coretax, buat BP21 baru.
- Pilih Masa Pajak sesuai dengan masa pelaporan SPT Normal berikutnya yang terdampak oleh kompensasi ganda.
- Isi NPWP: 9990000000999000
- Pilih NITKU: 9990000000999000000000 – PENERIMA PENGHASILAN
- Fasilitas Pajak: Pilih “Tanpa Fasilitas”
- Nama Objek Pajak: “Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya” (Kode Objek Pajak 21-100-38)
- Penghasilan Bruto, DPP, dan Tarif: Semua diisi 0
- Jumlah Pajak Penghasilan (PPh): Diisi sebesar nilai koreksi kompensasi yang tidak seharusnya
- Jenis dan Nomor Dokumen Referensi: Diisi sesuai kebutuhan administratif internal (misalnya surat pernyataan koreksi)
- Pilih NITKU/Nomor Identitas Unit yang sesuai dengan unit penerbit BP21
Langkah ini tidak melibatkan pembayaran dan digunakan semata-mata untuk koreksi internal administrasi di sistem Coretax.
Kapan Menggunakan Solusi 1 vs Solusi 2?
|
Situasi |
Rekomendasi Solusi |
|
Masih bisa menyampaikan pembetulan SPT |
Solusi 1 |
|
Kesalahan berdampak pada masa berikutnya dan butuh koreksi cepat |
Solusi 2 |
|
Sudah tidak bisa lagi menyampaikan pembetulan Desember |
Solusi 2 |
|
Ingin koreksi langsung melalui eBupot tanpa ubah SPT terdahulu |
Solusi 2 |
Penutup
Permasalahan kompensasi ganda karena salah pengisian SPT pembetulan bisa diselesaikan dengan dua cara yang sah secara sistem dan regulasi DJP. Penting untuk selalu mengecek kembali kolom “kompensasi dari masa sebelumnya” dalam pembetulan, agar tidak terjadi kelebihan klaim di masa berikutnya.
Jika Anda ragu memilih solusi yang paling tepat, disarankan untuk berkonsultasi langsung ke KPP atau melalui kanal bantuan resmi Coretax.
Sumber: FAQ Coretax 143









