Jatuh Tempo Setiap Akhir Bulan, Begini Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski dalam satu periode tidak ada transaksi. Sebagaimana diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024, tenggat waktu pelaporan ini adalah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.  

Khusus untuk pelaporan SPT Masa PPN Agustus 2025, batas akhir setor dan laporannya jatuh pada 30 Agustus 2025. Jika terlambat, PKP bisa terkena sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan. 

Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh administrasi SPT Masa PPN dilakukan melalui Aplikasi Coretax. Sistem ini dirancang agar pelaporan lebih terintegrasi dan transparan. 

Apa Itu SPT Masa PPN? 

SPT Masa PPN adalah formulir yang wajib diisi dan dilaporkan PKP untuk: 

  • Menghitung jumlah PPN dan PPnBM yang terutang. 
  • Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. 
  • Menyampaikan pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah dilakukan. 
  • Melaporkan aset dan kewajiban penyetoran pajak sesuai ketentuan. 

Dengan kata lain, SPT Masa PPN berfungsi sebagai dokumen pertanggungjawaban PKP terkait transaksi dan kewajiban pajaknya dalam satu masa pajak. 

Bentuk SPT Masa PPN di Coretax 

SPT Masa PPN terdiri dari formulir induk dan enam formulir lampiran

Formulir Induk 

Formulir induk memiliki 10 bagian, mulai dari identitas PKP, data penyerahan BKP/JKP, perolehan barang dan jasa, hingga perhitungan PPN kurang atau lebih bayar. Sistem akan otomatis menarik data dari faktur pajak keluaran maupun masukan, sehingga meminimalkan kesalahan manual. 

Formulir Lampiran 

Ada enam lampiran yang perlu diisi sesuai transaksi, di antaranya: 

  • Lampiran A-1: daftar ekspor BKP/JKP. 
  • Lampiran A-2: daftar pajak keluaran dalam negeri. 
  • Lampiran B-1 s.d. B-3: daftar pajak masukan, baik yang bisa dikreditkan maupun tidak. 
  • Lampiran C: daftar PPN dan PPnBM yang dipungut pihak lain. 

Baca Juga: Mengatasi Masalah Faktur Pajak Kode 02 & 03 yang Muncul Otomatis di SPT PPN

Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax 

Berdasarkan panduan DJP, berikut langkah praktis melaporkan SPT Masa PPN di Coretax: 

1. Login ke Portal Coretax 

2. Cek Faktur Pajak Keluaran 

  • Buka menu E-Faktur > Pajak Keluaran
  • Pastikan seluruh faktur berstatus Approve

3. Kreditkan Pajak Masukan (jika ada) 

  • Masuk ke menu E-Faktur > Pajak Masukan
  • Centang NPWP penjual, lalu kreditkan faktur. 

Ingat, faktur hanya bisa dikreditkan di masa pajak sesuai tanggal faktur. 

4. Cari Masa Pajak yang Akan Dilaporkan 

  • Klik menu SPT, lalu pilih masa PPN yang akan dilaporkan. 
  • Coretax otomatis menyiapkan konsep SPT pada awal bulan berikutnya, sehingga PKP tidak perlu membuat manual. 

5. Review Data SPT 

  • Cek daftar pajak keluaran (Lampiran A-2). 
  • Cek daftar pajak masukan (Lampiran B-2). 
  • Untuk faktur digunggung, upload file XML. 
  • Sistem otomatis menghitung apakah ada PPN kurang bayar atau lebih bayar. 
  • Centang jabatan, klik Bayar & Lapor Pajak SPT, tandatangani dokumen, lalu simpan & konfirmasi. 

6. Lakukan Pembayaran 

  • Status akan berubah dari Konsep SPT menjadi SPT Menunggu Pembayaran
  • Ikuti arahan pembayaran melalui kode billing yang muncul atau gunakan deposit pajak. 
  • Setelah pembayaran berhasil, status berubah menjadi SPT Dilaporkan

Baca Juga: Perubahan Proses Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi Coretax

FAQ Seputar SPT Masa PPN di Coretax 

1. Kapan jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN? 

Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya, SPT Masa PPN untuk September harus dilaporkan paling lambat 31 Oktober. 

2. Apakah PKP tetap wajib lapor SPT jika tidak ada transaksi? 

Ya. PKP tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN meski dalam periode tersebut tidak ada transaksi sama sekali. 

3. Bagaimana jika terlambat lapor SPT Masa PPN? 

PKP bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. 

4. Apa perbedaan Coretax dengan sistem pelaporan sebelumnya? 

Coretax mengintegrasikan proses penyetoran dan pelaporan dalam satu sistem. Dengan begitu, begitu pembayaran dilakukan, SPT otomatis tercatat sebagai sudah dilaporkan. 

5. Apakah bisa menggunakan deposit pajak untuk membayar kekurangan PPN? 

Bisa. Coretax menyediakan opsi pembayaran menggunakan deposit pajak yang sudah tersedia di akun PKP. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News