Batas tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin dekat. Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2024 untuk melakukan pemadanan ini. Setelahnya, pemerintah berencana untuk mengimplementasikan kebijakan pemadanan serentak pada 1 Juli 2024. Semua wajib pajak orang pribadi atau penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP diwajibkan untuk segera menyelesaikan pemadanan tersebut.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemadanan NIK-NPWP
Dasar hukum pemadanan NIK dengan NPWP tercantum dalam Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menertibkan administrasi perpajakan di seluruh lapisan masyarakat wajib pajak. Dengan adanya pemadanan ini, diharapkan akan tercipta sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien dan terintegrasi.
Risiko Tidak Memadankan NIK-NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengingatkan masyarakat akan berbagai konsekuensi jika tidak memadankan NIK-NPWP tepat waktu. Berikut adalah beberapa risiko dan sanksi yang akan dihadapi:
1. Akses Terbatas ke Layanan Perpajakan Elektronik
Masyarakat yang tidak melakukan pemadanan tidak akan dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Layanan ini termasuk pembayaran dan pelaporan pajak yang sangat penting untuk kepatuhan perpajakan.
2. Tidak Dapat Memanfaatkan Core Tax Administration System (CTAS)
Selain itu, mereka juga tidak akan bisa memanfaatkan sistem administrasi perpajakan terbaru seperti Core Tax Administration System (CTAS) atau Taxpayer Account Management (TAM) yang menawarkan berbagai kemudahan dalam manajemen akun pajak.
3. Tarif Pajak Lebih Tinggi
Mereka yang belum memadankan NIK-NPWP akan dianggap tidak memiliki NPWP. Akibatnya, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu 20% lebih tinggi dari tarif normal. Hal ini tentu akan memberatkan beban pajak yang harus ditanggung.
4. Akses Terbatas ke Layanan Pemerintah dan Swasta
Tidak hanya layanan perpajakan, akses ke berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta juga akan terhambat. Contohnya, pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, pendirian atau izin usaha, serta layanan perbankan dan sektor keuangan akan sulit diakses tanpa pemadanan NIK-NPWP.
5. Tidak Bisa Menggunakan Layanan Administrasi DJP
Layanan administrasi yang disediakan oleh DJP dan layanan lain yang mensyaratkan NIK/NPWP juga tidak akan bisa diakses. Hal ini dapat menghambat berbagai urusan administrasi yang memerlukan verifikasi identitas melalui NIK atau NPWP.
Baca juga: Pendaftaran NPWP Baru Tidak Perlu Pemadanan NIK, Ini Penjelasan Lengkapnya
Cara Memadankan NIK menjadi NPWP
Untuk menghindari berbagai konsekuensi di atas, masyarakat diimbau untuk segera memadankan NIK dengan NPWP. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi situs https://pajak.go.id, buka situs resmi DJP untuk memulai proses pemadanan.
- Masukkan 15 digit NPWP, masukkan nomor NPWP Anda, gunakan kata sandi yang sesuai, dan isikan kode keamanan yang diminta.
- Buka menu profil, masukkan nomor NIK sesuai dengan KTP, pastikan tidak ada yang salah, kemudian periksa validitas NIK, dan klik opsi untuk mengubah profil.
- Selanjutnya Keluar dari menu profil atau lakukan logout. Usai mengisi data, keluar dari menu profil atau lakukan logout untuk menguji keberhasilan tahap validasi.
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit. Gunakan NIK sebagai pengganti NPWP untuk login, gunakan kata sandi yang sama, isi kode keamanan, dan lakukan login. Saat proses ini sudah berhasil, maka dapat dikatakan bahwa validasi data NIK dan NPWP telah selesai.
Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News









