Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyoroti sistem perpajakan di sektor timah yang dinilai masih berlapis dan menekan daya saing industri dalam negeri.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menyebut bahwa beban pajak dikenakan pada hampir setiap tahap kegiatan, mulai dari tambang hingga penjualan produk hilir.
“Tambang kita kena pajak, masuk ke tier satu kena pajak, keluar naik ke bursa kena pajak. Dari bursa turun ke pabrik solder atau tin chemical beli kena pajak, jual lagi kena pajak,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Todotua menilai struktur pajak yang bertingkat hanya menambah biaya produksi secara signifikan. Akibatnya, produk solder dari Malaysia yang menggunakan bahan baku timah asal Indonesia justru bisa dijual dengan harga lebih murah di pasar domestik.
“Kenapa tidak kompetitif? Setelah kami analisis, masalahnya ada di strategi fiskal. Ini yang sedang kami minta untuk ditinjau,” tambah Todotua.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BKPM kini tengah menggandeng Kementerian Keuangan guna merumuskan strategi fiskal baru yang lebih efisien dan berpihak pada industri dalam negeri.
“Kami sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan mengenai beberapa hal strategis, seperti perizinan, regulasi, strategi fiskal, dan ekosistem pendukung seperti biaya tenaga kerja, energi, serta rantai pasok,” jelas Todotua.
Baca Juga: Investor Asing Lebih Pilih Vietnam, Pajak Indonesia Jadi Penghambat?
Aspek Perpajakan Industri Timah yang Dinilai Berlapis
Timah sendiri merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia dengan kontribusi besar terhadap ekspor dan penerimaan negara. Data Indonesian Tin Conference and Exhibition (ITCE) tahun 2017 mencatat, volume ekspor timah Indonesia mencapai sekitar 70 ribu ton per tahun.
Lantas, sebenarnya pajak apa saja yang dibebankan pada industri timah di Indonesia? Berikut beberapa jenisnya yang menjadi sorotan karena dianggap menimbulkan beban berlapis:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Timah termasuk sebagai mineral logam yang dikenakan PPh Pasal 22, sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) jo. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mewajibkan badan usaha yang membeli komoditas tambang dari pemegang izin usaha pertambangan memungut PPh 22.
Adapun besaran tarifnya adalah 1,5% dari harga pembelian, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuannya diatur dalam PMK No. 34/PMK.03/2017, yang terakhir kali diperbarui melalui PMK No. 41/PMK.010/2022.
Pajak ini dipungut oleh badan pemerintah maupun swasta dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di industri mineral logam, termasuk bijih timah dan konsentratnya.
2. PPh 22 atas Ekspor Komoditas Timah
Ketika timah diekspor, Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga menjadi pemungut PPh 22. Tarifnya pun tetap 1,5% dari nilai ekspor, sesuai nilai yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dipungut dari hampir semua transaksi barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang terjadi di sepanjang rantai pasok industri timah, antara lain:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di Dalam Negeri, termasuk penjualan bijih timah, timah olahan (ingot), solder, atau produk hilir lainnya dari pengusaha kena pajak (PKP) kepada pembeli di dalam negeri.
- Impor Barang Kena Pajak. Saat perusahaan mengimpor alat berat, mesin, atau bahan penunjang kegiatan pertambangan, PPN dikenakan pada saat barang masuk ke wilayah pabean Indonesia.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Negeri. Misalnya, jika perusahaan menggunakan jasa konsultan pertambangan atau teknologi dari luar negeri, maka perusahaan wajib memungut dan menyetor PPN atas jasa tersebut.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Negeri. Termasuk lisensi, software eksplorasi, atau sistem pemetaan digital yang digunakan dalam kegiatan pertambangan timah.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan Minerba
Selain pajak penghasilan dan transaksi, industri timah juga dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus untuk sektor pertambangan mineral dan batubara, yang dikenal sebagai PBB Minerba.
PBB Minerba adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan. Aturannya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2012 yang diperbarui melalui PER‑47/PJ/2015.
Objek pajak dalam PBB Minerba dibagi menjadi dua, yakni:
- Permukaan bumi, meliputi area tanah, perairan pedalaman, dan perairan lepas pantai.
- Tubuh bumi, yaitu bagian bawah permukaan yang menjadi lokasi aktivitas tambang.
Objek bangunannya meliputi konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di area tambang, seperti jalur konveyor, gudang, dan fasilitas smelter. Dasar pengenaan PBB Minerba adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang merupakan gabungan dari NJOP bumi dan NJOP bangunan.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
- NJOP bumi = total luas areal yang dikenakan × NJOP bumi per meter persegi.
- NJOP tubuh bumi = luas wilayah kerja × NJOP bumi per meter persegi.
- NJOP bangunan = total luas bangunan × NJOP bangunan per meter persegi.
Nilai NJOP bumi ditentukan berdasarkan klasifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi NJOP Bumi.
Baca Juga: Mengenal Pajak Pertambangan
Optimalkan Kepatuhan Pajak dengan Pajakku
Banyaknya jenis pajak, mulai dari penghitungan PPh, PPN, hingga PBB Minerba, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi industri pertambangan. Kesalahan kecil dalam pelaporan bisa berujung pada sanksi atau denda.
Di tengah kompleksitas ini, perusahaan tambang membutuhkan sistem yang mampu mengotomatiskan pelaporan dan perhitungan pajak secara presisi. Pajakku hadir sebagai mitra terpercaya yang membantu perusahaan mengelola seluruh kewajiban pajak secara otomatis dan akurat.
Melalui e-PPT, Pajakku memudahkan pelaporan PPh sektor sumber daya alam yang memerlukan ketelitian karena melibatkan berbagai jenis kontrak dan biaya. Dengan otomatisasi pelaporan PPh, Anda dapat:
- Menghindari keterlambatan pelaporan,
- Mengurangi risiko kesalahan dan denda, serta
- Memaksimalkan efisiensi arus kas perusahaan.
Punya pertanyaan lebih lanjut mengenai produk ini? Segera hubungi Pajakku melalui WA 0811 1911 9393, nomor 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.







