Saat musim lapor SPT Tahunan tiba, tak sedikit pasangan suami istri yang mulai bingung menghitung ulang penghasilan. Terutama jika istri memiliki dua sumber penghasilan, misalnya bekerja sebagai karyawan tetap dan menjalankan usaha, sementara NPWP masih gabung dengan suami.
Kondisi ini akhirnya menimbulkan pertanyaan terkait apakah gaji istri tetap dianggap penghasilan final? Lalu, bagaimana dengan penghasilan dari usahanya, apakah harus digabung dengan suami?
Agar tidak keliru saat menghitung dan melaporkan pajak, penting memahami ketentuan berikut yang dilansir dari akun X @kring_pajak.
Ketentuan Dasar NPWP Istri Gabung Suami
Apabila istri tidak memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka:
- Pelaporan pajak dilakukan dalam satu SPT Tahunan suami.
- SPT dilaporkan melalui akun Coretax suami.
- Status PTKP menggunakan kode K/I/jumlah tanggungan sesuai kondisi keluarga.
Namun, perlakuan pajak atas penghasilan istri bergantung pada jumlah dan jenis sumber penghasilan yang diterima.
Baca Juga: Tutorial Cara Gabung NPWP Suami Istri di Coretax Terbaru
Jika Istri Hanya Memiliki Satu Pemberi Kerja
Penghasilan istri dapat dilaporkan sebagai penghasilan yang bersifat final dalam SPT Tahunan suami sepanjang memenuhi ketentuan berikut:
- Istri hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.
- Pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami maupun anggota keluarga lainnya.
Dalam kondisi ini:
- Penghasilan istri tidak digabung dalam penghitungan pajak progresif suami.
- Penghasilan tersebut cukup dilaporkan sebagai penghasilan final dalam SPT suami.
Jika Istri Memiliki Dua Penghasilan atau Menjalankan Usaha
Perlakuan berbeda berlaku apabila istri:
- Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; dan/atau
- Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (misalnya usaha ekspedisi).
Dalam kondisi tersebut:
- Seluruh penghasilan istri wajib digabung dengan penghasilan suami.
- Gaji sebagai karyawan tidak lagi diperlakukan sebagai penghasilan final.
- Penghasilan usaha juga digabung dalam satu penghitungan PPh.
- Pelaporan tetap dilakukan dalam SPT Tahunan suami melalui akun Coretax.
Artinya, karena istri memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, maka seluruh penghasilannya menjadi satu kesatuan dalam penghitungan pajak bersama suami.
Kesimpulan
Jika istri memiliki dua penghasilan dan NPWP digabung dengan suami, maka:
- Gaji sebagai karyawan tidak termasuk penghasilan final.
- Penghasilan usaha digabung.
- Seluruh penghasilan dihitung bersama penghasilan suami dalam SPT Tahunan suami.
Memahami ketentuan ini penting agar pelaporan pajak sesuai regulasi dan terhindar dari potensi kurang bayar atau koreksi di kemudian hari.
Baca Juga: SPT Suami Kurang Bayar karena Bupot Istri? Ini Cara Memperbaikinya
FAQ Seputar NPWP Istri Gabung Suami dengan Dua Sumber Penghasilan
1. Apakah gaji istri tetap dianggap penghasilan final jika punya usaha?
Tidak. Jika istri memiliki usaha atau bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, maka gaji sebagai karyawan tidak lagi diperlakukan sebagai penghasilan final.
2. Apakah penghasilan usaha istri wajib digabung dengan suami?
Ya. Jika NPWP istri gabung dengan suami dan istri menjalankan usaha, maka penghasilan usaha tersebut wajib digabung dalam penghitungan PPh bersama suami.
3. Kapan penghasilan istri boleh dilaporkan sebagai penghasilan final?
Jika hanya berasal dari satu pemberi kerja dan tidak berkaitan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami maupun anggota keluarga lainnya.
4. SPT Tahunan dilaporkan melalui akun siapa?
Melalui akun Coretax suami.
5. Status PTKP apa yang digunakan jika NPWP gabung?
Status PTKP yang digunakan adalah K/I/jumlah tanggungan sesuai kondisi keluarga.







