Dalam ketentuan perpajakan, suami dan istri diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, selama kewajiban pajak digabung, administrasi perpajakan keluarga cukup menggunakan NPWP suami.
Namun, ketika suami meninggal dunia, istri perlu memahami langkah administratif yang harus dilakukan. Penentu utamanya adalah status warisan yang ditinggalkan, apakah masih belum terbagi atau sudah selesai dibagikan.
Jika Suami Meninggalkan Warisan Belum Terbagi
Apabila suami meninggal dunia dan masih terdapat warisan yang belum dibagikan, maka NPWP tetap menggunakan NPWP suami. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Istri dan anak yang belum dewasa tetap menggunakan NPWP suami.
- NPWP suami belum dapat dihapus karena masih digunakan untuk kepentingan administrasi warisan.
- Istri perlu mengajukan permohonan perubahan data ke KPP.
- Status NPWP suami harus diubah menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT).
Permohonan perubahan data ini penting agar status perpajakan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Baca Juga: Kewajiban Pajak setelah Wafat: Panduan untuk Ahli Waris dalam Lapor SPT dan Urus NPWP Pewaris
Jika Warisan Sudah Terbagi
Jika warisan telah selesai dibagikan, maka istri wajib memiliki NPWP sendiri. Langkah yang perlu dilakukan:
- Istri mendaftarkan diri ke KPP sesuai domisili untuk memperoleh NPWP.
- Setelah memiliki NPWP sendiri, istri dapat mengajukan penghapusan NPWP suami yang telah meninggal dunia.
Ketentuan mengenai penghapusan NPWP ini diatur dalam Pasal 44 PER-7/PJ/2025.
Bagaimana jika Masih Ada Utang Pajak?
Penghapusan NPWP tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak yang masih terutang. Beberapa hal yang perlu dipahami:
- Jika masih ada warisan yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
- Apabila telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP masih aktif, proses penagihan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Memahami prosedur ini penting agar administrasi perpajakan keluarga tetap tertib setelah suami meninggal dunia. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, risiko permasalahan pajak di kemudian hari dapat diminimalkan.
Baca Juga: Pengenaan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Sudah Meninggal
FAQ Seputar Pengurusan NPWP jika Suami Meninggal Dunia
1. Apakah NPWP suami otomatis nonaktif saat suami meninggal dunia?
Tidak. NPWP suami tidak otomatis nonaktif. Jika masih ada warisan yang belum terbagi, NPWP tetap digunakan dengan perubahan status menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT).
2. Kapan istri harus membuat NPWP sendiri?
Istri wajib mendaftarkan NPWP sendiri apabila warisan telah selesai dibagikan. Setelah itu, NPWP suami dapat diajukan penghapusan sesuai ketentuan dalam PER-7/PJ/2025.
3. Bagaimana cara mengubah status NPWP menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT)?
Istri perlu mengajukan permohonan perubahan data ke KPP tempat NPWP suami terdaftar dengan melengkapi formulir perubahan data dan dokumen pendukung sesuai ketentuan DJP.
4. Apakah utang pajak suami ikut hapus saat NPWP dihapus?
Tidak. Penghapusan NPWP tidak menghapus utang pajak. Jika masih terdapat kewajiban dan telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), proses penagihan tetap berjalan sesuai aturan.
5. Ke mana istri harus mengurus administrasi NPWP setelah suami meninggal?
Pengurusan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi domisili istri atau tempat NPWP suami terdaftar, tergantung pada status warisan.







