Kehilangan orang tercinta adalah masa yang berat. Namun, di tengah proses berduka, ahli waris sering kali dihadapkan pada urusan administratif yang tak bisa dihindari, salah satunya terkait kewajiban perpajakan dari mendiang yang berpulang.
Pertanyaannya, apakah kewajiban pajak seseorang otomatis berakhir setelah ia meninggal dunia? Jawabannya tidak sesederhana itu.
Harta Warisan Bukan Objek Pajak, tapi Masih Bisa Dikenai Kewajiban
Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf b UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang terakhir diubah melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), harta warisan bukan merupakan objek pajak.
Namun, hal ini tidak berarti seluruh urusan pajak almarhum otomatis selesai. Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat istilah “Warisan Belum Terbagi” (WBT) yang didefinisikan sebagai salah satu subjek pajak dalam negeri (SPDN).
WBT berfungsi menggantikan posisi pewaris selama proses pembagian warisan belum selesai. Dengan kata lain, jika harta peninggalan masih menghasilkan penghasilan, seperti bunga deposito, laba usaha, atau pendapatan sewa properti, maka kewajiban pajaknya tetap berjalan melalui WBT.
Sebaliknya, jika pewaris tidak meninggalkan harta, atau warisannya sudah langsung dibagi, maka NPWP almarhum bisa dihapus karena syarat subjektif dan objektif perpajakan telah hilang.
Baca Juga: Apakah Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah Warisan Kena Pajak?
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kewajiban Pajak WBT?
WBT dianggap sebagai “pengganti sementara” para ahli waris sampai seluruh harta warisan dibagikan. Selama periode ini, wakil WBT bertanggung jawab menjalankan semua kewajiban perpajakan pewaris.
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pihak yang bisa mewakili WBT meliputi:
- Salah seorang ahli waris,
- Pelaksana wasiat, atau
- Pihak yang mengurus harta peninggalan.
Wakil ini wajib menggunakan NPWP milik pewaris untuk mengurus kewajiban perpajakan WBT, seperti pelaporan SPT Tahunan, perubahan data NPWP, pengajuan status nonaktif, hingga penghapusan NPWP jika warisan sudah dibagi.
Langkah yang Harus Dilakukan Ahli Waris
Untuk membantu ahli waris memahami prosesnya, berikut panduan dalam mengurus kewajiban pajak pewaris:
1. Jika Pewaris Tidak Meninggalkan Warisan atau Warisan Telah Dibagi
Ahli waris bisa mengajukan penghapusan NPWP karena kewajiban pajak sudah tidak ada. Permohonan dapat diajukan oleh keluarga sedarah, pasangan, atau wakil WBT dengan melampirkan dokumen:
- Formulir Permohonan Penghapusan NPWP (sesuai PER-07/PJ/2025),
- Salinan akta atau surat keterangan kematian,
- Surat pernyataan bahwa pewaris tidak meninggalkan warisan atau bahwa warisan telah selesai dibagi, lengkap dengan nama para ahli waris.
Permohonan ini dapat diajukan secara elektronik melalui portal Coretax atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Keputusan biasanya diterbitkan maksimal 6 bulan sejak permohonan lengkap diterima.
Untuk mempercepat proses, ahli waris juga disarankan mengajukan status nonaktif dengan alasan wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak memiliki warisan.
2. Jika Warisan Belum Dibagi atau Masih Menghasilkan Penghasilan
Apabila pewaris meninggalkan harta produktif yang belum dibagi, maka langkah yang perlu dilakukan adalah:
a. Ubah Status NPWP Menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT)
Wakil WBT harus datang ke KPP terdekat untuk mengubah status NPWP dari “Wajib Pajak Orang Pribadi” menjadi “Warisan Belum Terbagi.”
Dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- Formulir perubahan data,
- Akta atau surat keterangan kematian,
- Bukti kedudukan sebagai wakil (ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus harta peninggalan).
Setelah perubahan disetujui, wakil WBT dapat mengakses sistem Coretax untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas nama WBT.
b. Laporkan SPT Tahunan Atas Nama WBT
Selama warisan belum terbagi dan masih menghasilkan penghasilan, WBT wajib melaporkan SPT Tahunan PPh menggunakan formulir SPT Orang Pribadi. Pelaporan dilakukan setiap tahun melalui Coretax hingga warisan dibagi atau NPWP dihapus.
c. Ajukan Status Nonaktif Jika Sudah Tidak Ada Penghasilan
Jika aset warisan sudah tidak lagi menghasilkan pendapatan, WBT bisa mengajukan permohonan nonaktif agar tidak wajib melapor SPT. Permohonan ini diajukan melalui Coretax atau KPP terdekat dan akan diproses dalam waktu lima hari kerja.
d. Hapus NPWP Setelah Warisan Selesai Dibagi
Ketika seluruh warisan telah dibagikan kepada ahli waris, WBT tidak lagi memiliki kewajiban pajak. Wakil WBT dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan melampirkan surat pernyataan pembagian warisan yang menyebutkan nama-nama ahli waris serta bukti bahwa seluruh kewajiban pajak telah diselesaikan.
Baca Juga: Aspek Perpajakan Alih Usaha ke Ahli Waris
FAQ Seputar Kewajiban Pajak setelah Wafat
1. Apakah kewajiban pajak seseorang langsung berakhir setelah meninggal dunia?
Tidak. Selama harta peninggalan masih menghasilkan penghasilan, misalnya bunga deposito, laba usaha, atau sewa properti, maka kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi melalui subjek pajak bernama Warisan Belum Terbagi (WBT).
2. Siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak dari warisan belum terbagi?
Tanggung jawab perpajakan WBT berada di tangan wakil WBT, yang dapat berupa:
- Salah satu ahli waris,
- Pelaksana wasiat, atau
- Pihak yang mengurus harta peninggalan pewaris.
Wakil inilah yang wajib melaksanakan kewajiban pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan, perubahan data NPWP, hingga pengajuan penghapusan NPWP setelah warisan dibagi.
3. Kapan NPWP almarhum dapat dihapus?
NPWP pewaris dapat dihapus jika:
- Pewaris tidak meninggalkan harta, atau
- Seluruh warisan telah selesai dibagi.
4. Bagaimana cara menonaktifkan NPWP almarhum?
Ahli waris cukup mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan formulir sesuai ketentuan, surat kematian, dan surat pernyataan pembagian warisan. Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui Coretax atau langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
5. Berapa lama proses penghapusan NPWP setelah diajukan?
Berdasarkan ketentuan DJP, keputusan atas permohonan penghapusan NPWP biasanya diterbitkan paling lama enam bulan sejak permohonan lengkap diterima oleh KPP.









