Harta yang ditinggalkan milik seseorang atau pewaris yang meninggal pasti akan diwariskan kepada para ahli warisnya. Sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi merupakan subjek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri menggantikan pewaris yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, ahli waris perlu mengetahui terkait ketentuan perpajakan atas warisan, seperti halnya pelaporan atas harta warisan pada SPT. Artikel ini akan membahas ketentuan perpajakan atas warisan dan pemindahan kewajiban perpajakan apabila warisan yang didapat berupa usaha yang menghasilakan penghasilan.
Ketentuan Apabila Warisan Tersebut Belum Terbagi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 mengenai Pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wakil wajib pajak, yaitu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Dalam kasus ini, penghasilan yang berasal dari warisan yang belum terbagi akan menjadi objek pajak atau dikenai pajak bila penghasilan tersebut di atas penghasilan tidak kena pajak. Akan tetapi, apabila warisan tersebut sudah dibagikan, maka bukan lagi menjadi objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Oleh sebab itu, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP.
Jika warisan sudah menjadi milik ahli waris, maka ahli waris dapat memasukkan ke dalam harta atau penghasilan yang kemudian dilaporkan pada SPT Tahunan ahli waris pada kolom warisan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dengan demikian, warisan yang sudah terbagi, bukan termasuk objek pajak lagi.
Baca Juga: Pajak Warisan Digital: Apakah Regulasi Baru Akan Mencakup Aset Virtual?
Pengajuan Penghapusan NPWP Pewaris
Pihak keluarga atau ahli waris wajib mengajukan penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia. Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dijelaskan bahwa Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Dalam hal ini berarti termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia serta tidak meninggalkan warisan apapun.
Penghapusan NPWP ini perlu dilakukan agar kewajiban perpajakan wajib pajak tidak lagi berjalan dan wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi. Berbeda dengan penghapusan NPWP pada Wajib Pajak Badan yang memerlukan waktu sampai 12 bulan, penghapusan NPWP Wajib Pajak orang pribadi hanya membutuhkan waktu selama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Permohonan penghapusan NPWP diajukan secara elektronik atau tertulis, dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan untuk dilampirkan dalam permohonan penghapusan NPWP merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, dokumen yang harus dilampirkan diantranya:
- Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang;
- Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang berisikan pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli warisan
- NPWP Asli atas Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia;
- Salinan KTP dan NPWP ahli waris / wakil Wajib Pajak.
Baca Juga: Subjek dan Objek Pajak – Apakah Warisan Kena Pajak?
Ketentuan Apabila Warisan yang Diterima Berupa Suatu Usaha
Usaha wajib pajak yang telah meninggal dunia dapat dialihkan pada ahli waris termasuk juga kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan ahli waris ini dimulai pada saat ahli waris menerima pendapatan dari usaha milik wajib pajak yang telah meninggal dunia. Jadi, wajib pajak tak perlu menunggu proses penghapusan NPWP wajib pajak yang telah meninggal dunia benar-benar terhapus dari sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Oleh karena hal tersebut, ahli waris diharuskan memiliki NPWP. Apabila dalam hal ini ahli waris belum memiliki NPWP, maka ahli waris wajib mendaftarkan diri melalui :
- Secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id;
- Secara langsung ke kantor pajak;
- Dikirim melalui jasa ekspedisi/pos.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, disebutkan bahwa jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP telah tervalidasi dengan basis data kependudukan, maka permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri fotokopi KTP. Hal ini berlaku untuk pendaftaran secara daring. Sedangkan untuk wajib pajak yang melakukan pendaftaran secara langsung harus melampirkan fotokopi KTP dan juga fotokopi Kartu Keluarga.
Lalu, untuk permohonan pendaftaran NPWP bagi wanita kawin terdapat persyaratan dokumen tambahan. Persyaratan tambahan tersebut adalah salinan NPWP suami, surat pernyataan menghendaki kewajiban perpajakan terpisah, dan juga dokumen perkawinan.
Kesimpulan
Pengalihan kewajiban perpajakan wajib pajak yang sudah meninggal dunia ke ahli waris dapat dimulai sejak ahli waris menerima penghasilan dari usaha wajib pajak yang telah meninggal dunia. Meskipun begitu, ahli waris atau wakil wajib pajak wajib yang telah meninggal dunia wajib untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP wajib pajak yang telah meninggal dunia. Ahli waris tidak perlu menunggu proses penghapusan NPWP selesai untuk memulai kewajiban perpajakannya.







