Subjek dan Objek Pajak: Apakah Warisan Kena Pajak?

Apakah Warisan Kena Pajak? 

 

Harta merupakan kekayaan atau aset yang dimiliki oleh seseorang baik berupa harta berwujud maupun tidak berwujud. Harta berwujud dalam hal ini seperti tanah, bangunan, kendaraan sedangkan harta tidak berwujud seperti merek dagang, hak cipta, hak panen, dan lain sebagainya.

 

Pada umumnya, harta yang dimiliki akan diberikan kepada ahli waris apabila seseorang yang mengatasnamakan kekayaan tersebut telah meninggal dunia. Peristiwa pengalihan kekayaan tersebut dengan warisan. 

 

Secara pajak warisan diatur dalam Undang-Undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau dikenal dengan UU PPh sebagaimana telah digubah dalam UU No 7 tahun 2021 tentang HPP. Dijelaskan pada pasal 4 ayat (3) huruf b warisan merupakan non objek pajak, sehingga tidak dikenakan pajak.

 

Siapa yang Wajib Bayar Pajak Warisan? 

 

Dengan aturan di atas, dijelaskan jika warisan tersebut telah dibagi kepada ahli warisnya, maka tidak dikenakan pajak, tetapi jika warisan tersebut belum dibagi secara perpajakan akan digolongkan sebagai subjek pajak.

 

Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 UU PPh yang berbunyi subjek pajak penghasilan adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak serta pada pasal 32 diatur bahwa suatu warisan yang belum terbagi dalam pelaksanaan hal dan kewajiban perpajakan diwakili oleh pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya. 

 

Pada saat warisan tersebut dibagi kepada ahli warisnya, atas warisan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) ahli waris dengan catatan jika warisan yang diterima berupa harta berwujud seperti kendaraan, tanah atau bangunan wajib ditambahkan ke dalam daftar harta SPT ahli waris. Jadi pada dasarnya, sesuai dengan ketentuan perpajakan warisan merupakan non objek pajak, sehingga tidak dikenakan pajak apabila warisan tersebut telah dibagikan kepada ahli warisnya. 

 

Baca juga: NPWP: Persyaratan Pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Baca juga: NPWP: Wajib Pajak yang Dikecualikan dari NPWP

Baca juga: TAXnologies: Cara Menghubungi Pajakku