Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat menyimpan dan mengelola aset. Tidak hanya berupa properti fisik, kekayaan seseorang kini bisa mencakup aset digital, seperti cryptocurrency, akun media sosial, koleksi NFT (non-fungible token), hingga dompet digital dan akun e-commerce. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting dalam dunia perpajakan: apakah aset virtual akan menjadi subjek pajak warisan?
Sejauh ini, di banyak negara, termasuk Indonesia, regulasi pajak warisan masih terfokus pada aset tradisional seperti tanah, bangunan, dan deposito. Namun, dengan semakin populernya aset digital, terdapat kebutuhan mendesak untuk memperbarui regulasi agar mencakup kategori baru ini. Aset virtual sering kali bernilai ekonomi tinggi dan bisa diteruskan kepada ahli waris, sehingga pengaturannya dalam sistem pajak menjadi relevan.
Baca juga: Subjek dan Objek Pajak: Apakah Warisan Kena Pajak?
Tantangan dalam Pemajakan Aset Digital
Pemajakan warisan digital menghadapi beberapa tantangan unik. Salah satunya adalah keterbatasan akses dan identifikasi aset. Sebagai contoh, cryptocurrency yang tersimpan dalam dompet digital memerlukan akses melalui private key. Jika kunci ini hilang atau tidak diketahui oleh ahli waris, aset tersebut bisa menjadi tidak dapat diakses secara permanen. Hal ini berbeda dengan aset fisik yang biasanya terdaftar dan mudah dialihkan. Selain itu, sifat anonim dari beberapa aset digital, seperti Bitcoin, membuat pemerintah kesulitan dalam memverifikasi dan melacak keberadaannya untuk kepentingan perpajakan.
Tantangan lain terletak pada penilaian aset digital yang bisa sangat fluktuatif. Misalnya, nilai NFT atau cryptocurrency dapat berubah secara drastis dalam hitungan hari, sehingga sulit menetapkan nilai pasti pada saat pewarisan. Oleh karena itu, regulasi pajak warisan perlu merumuskan metode valuasi yang tepat agar tidak menimbulkan kerancuan atau ketidakadilan bagi ahli waris.
Baca juga: Prosedur Pengajuan Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi DJP Secara Online Melalui Coretax
Langkah yang Perlu Diambil oleh Pemerintah
Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan beberapa langkah strategis. Pertama, regulasi pajak warisan harus diperbarui agar secara eksplisit mencakup aset digital. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah terjadinya celah pajak. Kedua, perlu adanya sosialisasi dan literasi keuangan bagi masyarakat terkait manajemen warisan digital, termasuk pentingnya menyimpan informasi akses aset secara aman bagi ahli waris.
Selain itu, pemerintah dapat bekerja sama dengan platform digital, bursa aset kripto, dan penyedia layanan e-wallet untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak. Kerja sama ini akan memudahkan otoritas pajak dalam melacak dan memverifikasi aset yang diwariskan.
Dengan semakin besarnya nilai ekonomi dari aset digital, wacana pemajakan warisan virtual menjadi relevan. Regulasi baru di Indonesia di masa mendatang perlu mencakup aset digital untuk menjaga keadilan dan memastikan pendapatan pajak yang optimal. Namun, penerapannya membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk menghadapi tantangan seputar akses, valuasi, dan pelacakan aset. Jika langkah ini diambil dengan tepat, pemajakan warisan digital dapat menjadi komponen penting dalam era ekonomi modern.









