Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang mana berkewajiban untuk membayar pajak melakukan pemotongan pajak hingga pelaporan pajak yang mempunyai hak serta kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Lalu, bagaimanakah pengenaan pajak bagi wajib pajak yang sudah meninggal? Mari, simak artikel berikut ini.
Setiap wajib pajak memiliki NPWP. NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang mana diberikan kepada Wajib Pajak untuk diperuntukkan dalam pemenuhan administrasi perpajakan dan sebagai pengenal diri dan identitas bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajibannya sebagai wajib pajak.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) orang pribadi yang sudah meninggal dan tidak meninggalkan warisan dapat melakukan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP dapat dilakukan dengan berbagai tahapan. Pertama, mengisi formulir serta menandatangani Formulir Penghapusan NPWP beserta dengan melampirkan dokumen pendukung untuk penghapusan NPWP. Kedua, dengan mengajukan kepada kantor pajak.
Dokumen yang dapat dijadikan pendukung dalam pengajuan penghapusan NPWP adalah surat keterangan kematian atau dokumen yang berkaitan dari instansi pemerintah setempat dan surat-surat pernyataan bahwa WP tidak meninggalkan warisan.
Pengajuan penghapusan NPWP yang diajukan secara tertulis dapat langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana tempat Wajib Pajak terdaftar. Pengajuan penghapusan NPWP dapat dilakukan pada kantor pos dengan mengirimkan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak. Dalam menindaklanjuti pengajuan penghapusan NPWP, maka petugas akan memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
Baca juga Suami Meninggal, Cek Aturan NPWP dan Tunggakan Pajaknya
Jadi, bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia maka NPWPnya dapat dihapuskan dengan syarat bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan atau warisan yang sudah terbagi.
Persyaratan dalam penghapusan NPWP yaitu sebagai berikut:
- Formulir penghapusan NPWP
- Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian dari instansi pemerintah yang berwenang
- NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah meninggal dunia
- SKT Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah meninggal dunia
- Surat Pernyataan dari Ahli Waris / Wakil Wajib Pajak
- Fotocopy Kartu Keluarga dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah meninggal dunia
- Fotocopy KTP dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah meninggal dunia
- Fotocopy KTP dari seluruh Ahli Waris / Wakil Wajib Pajak
- Nomor telepon yang Dapat Dihubungi.
Jika sudah memiliki persyaratan yang diperlukan maka sistem, mekanisme, serta prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak mengisi formulir penghapusan NPWP dengan lengkap sesuai dengan dokumen persyaratan di atas untuk memenuhi pengajuan penghapusan NPWP
- Wajib pajak dapat langsung menyampaikan permohonan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat mengirimkan formulir penghapusan NPWP melalui kantor pos
- Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan cek mengenai kelengkapan dokumen permohonan penghapusan NPWP tersebut
- Ketika dokumen yang diminta sudah lengkap, maka wajib pajak akan menerima bukti penerimaan surat dari kantor pelayanan pajak dan diteruskan kepada tugas yang terkait
- Dengan jangka waktu 6 bulan sejak dilakukannya pengajuan penghapusan NPWP petugas pemeriksa pajak akan menindaklanjuti mengenai permohonan penghapusan NPWP tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
- Jika permohonan penghapusan NPWP telah berhasil dilakukan dan tidak ada kesalahan dalam melakukan pengecekan maka Kantor Pelayanan Pajak akan mengirimkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Jika permohonan penghapusan NPWP ditolak dan tidak diterima maka Kantor Pelayanan Pajak akan mengirimkan Surat Keputusan Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga Ingin Buat NPWP Tapi Belum Bekerja? Cek Ketentuannya
Ketika wajib pajak meninggal maka bagaimanakah sistem terhadap tunggakan pajak tersebut dapat dialihkan kepada ahli waris? Utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak yang telah meninggal dunia tersebut akan menjadi tanggung jawab dari wakil wajib pajak atau ahli waris. Jika warisan yang belum terbagi, maka warisan tersebut akan menjadi pengganti dari kewajiban ahli waris yang memang berhak.
Dalam hal ini, jika ahli waris tidak memiliki NPWP serta tidak memiliki pendapatan tidak akan diwajibkan untuk memiliki NPWP. Sehingga, warisan tersebut tidak perlu untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan sebagaimana dilakukan oleh almarhum wajib pajak sebelumnya.







