Istri Masuk DUK Setelah 25 Januari 2026 Tidak Otomatis Nonaktif, Ini Penjelasannya

Masih terdapat kesalahpahaman di kalangan Wajib Pajak terkait status perpajakan istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Data Unit Keluarga (DUK) suami. Salah satu anggapan yang keliru adalah istri yang masuk DUK setelah 25 Januari 2026 juga akan otomatis berstatus Wajib Pajak Nonaktif. 

Faktanya, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis dan perlu diluruskan. 

Penonaktifan Massal Hanya Berlaku Satu Kali 

Sebagaimana ditegaskan dalam kanal Telegram FAQ Coretax, penonaktifan Wajib Pajak secara massal hanya dilakukan satu kali, dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Berlaku khusus bagi istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 
  • Tidak berlaku bagi istri yang baru masuk DUK setelah tanggal tersebut 

Dengan demikian, tidak semua istri yang tercatat dalam DUK suami langsung berstatus nonaktif. 

Istri Masuk DUK Setelah 25 Januari 2026 Tetap Aktif 

Bagi istri yang masuk sebagai tanggungan DUK setelah 25 Januari 2026, ketentuan yang berlaku adalah: 

  • Status Wajib Pajak tetap aktif 
  • Tidak ada penonaktifan otomatis oleh sistem 
  • Istri tetap wajib mengajukan permohonan Wajib Pajak Nonaktif secara mandiri apabila memilih menggabungkan kewajiban pajak dengan suami 

Cara Mengajukan Wajib Pajak Nonaktif bagi Wanita Kawin 

Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat diajukan melalui Coretax dengan tahapan berikut: 

  • Login ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi 
  • Pilih menu Portal Saya 
  • Masuk ke Perubahan Status 
  • Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif 
  • Isi formulir penonaktifan, termasuk: 
    • Alasan nonaktif, misalnya wanita kawin yang memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami 
    • Unggah dokumen pendukung dalam bentuk PDF (KTP suami dan istri serta Kartu Keluarga) 
  • Centang pernyataan Wajib Pajak 
  • Klik Kirim untuk menyampaikan permohonan 

Baca Juga: NPWP Istri yang Jadi Tanggungan Suami Otomatis Dinonaktifkan di DUK Coretax

Pemantauan Status Permohonan 

Setelah permohonan dikirim, Wajib Pajak dapat memantau prosesnya melalui: 

  • Portal Saya 
  • Menu Kasus Saya 
  • Pilih jenis kasus Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal) 

Permohonan yang telah diterima lengkap akan diproses dengan jangka waktu paling lama lima hari kerja

Ketentuan Tambahan Terkait Status Nonaktif 

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan: 

  • Permohonan nonaktif dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau ditetapkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak 
  • Wajib Pajak wajib mengajukan pengaktifan kembali jika tidak lagi memenuhi kriteria nonaktif 
  • Sistem akan otomatis mengaktifkan kembali NPWP apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak atau melaporkan SPT 
  • Surat Teguran tertulis tidak berlaku bagi Wajib Pajak berstatus nonaktif 
  • Wajib Pajak Nonaktif dapat mengajukan penghapusan NPWP apabila memenuhi persyaratan 

Solusi jika Terjadi Error saat Menambahkan Istri di DUK 

Apabila muncul kendala saat penambahan istri dalam DUK, langkah yang dapat dilakukan, antara lain: 

  • Perbarui data profil Wajib Pajak Kepala Keluarga di Coretax agar sesuai dengan data Dukcapil 
  • Lakukan pembaruan pada: 
    • Informasi Umum 
    • Detail Kontak 
    • Nomor Kartu Keluarga 
    • Alamat Utama 
  • Lakukan validasi data ke Dukcapil 
  • Setelah data disetujui, ulangi proses perubahan atau penambahan DUK 

Baca Juga: NPWP Istri Nonaktif karena Jadi Tanggungan di DUK Suami, Bagaimana jika MT/PH?

FAQ Seputar Status Wajib Pajak Nonaktif bagi Istri dalam DUK 

1. Apakah istri yang masuk DUK setelah 25 Januari 2025 otomatis nonaktif? 

Tidak. Istri yang masuk sebagai tanggungan DUK setelah 25 Januari 2025 tetap berstatus Wajib Pajak aktif dan tidak otomatis dinonaktifkan oleh sistem. 

2. Siapa saja yang terkena penonaktifan massal? 

Penonaktifan massal hanya berlaku satu kali, yaitu untuk istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025. 

3. Apakah istri wajib mengajukan nonaktif meski sudah tercatat di DUK suami? 

Ya. Istri yang masuk DUK setelah 25 Januari 2025 tetap wajib mengajukan permohonan Wajib Pajak Nonaktif secara mandiri apabila memilih menggabungkan kewajiban pajak dengan suami. 

4. Berapa lama proses penetapan Wajib Pajak Nonaktif? 

Proses penetapan Wajib Pajak Nonaktif membutuhkan waktu paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap melalui Coretax. 

5. Apakah NPWP bisa aktif kembali setelah berstatus nonaktif? 

Bisa. Status Wajib Pajak dapat diaktifkan kembali melalui permohonan atau secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem juga dapat mengaktifkan otomatis jika Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak atau melaporkan SPT. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News