Istri Gabung NPWP Suami, Lapor Realisasi Investasi lewat Akun Coretax Siapa?

Wajib pajak yang telah menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam status suami-istri sering kali mempertanyakan mekanisme pelaporan realisasi investasi. Terutama bagi istri yang sebelumnya masih memiliki NPWP aktif dan melakukan pelaporan secara mandiri. 

Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa setelah NPWP istri digabung dengan suami, maka pelaporan realisasi investasi tak lagi dilakukan secara terpisah. Seluruh kewajiban pelaporan cukup disampaikan melalui akun coretax milik suami. 

Lapor Pakai Akun Suami, Ini Penjelasannya 

Kring Pajak menjelaskan bahwa penggabungan NPWP membuat kewajiban perpajakan suami dan istri menjadi satu kesatuan. Artinya, seluruh penghasilan dan investasi dilaporkan dalam satu sistem yang sama. 

Beberapa poin penting yang perlu dipahami: 

  • NPWP istri yang digabung menjadi non-aktif 
  • Pelaporan realisasi investasi tidak perlu dilakukan oleh istri secara terpisah 
  • Seluruh laporan cukup dilakukan melalui akun coretax suami 
  • Suami bertanggung jawab atas pelaporan gabungan tersebut 

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu bingung menentukan akun yang digunakan untuk pelaporan. 

Baca Juga: Ada Relaksasi SPT, Apakah Batas Waktu Ajukan NPPN Ikut Diperpanjang?

Cara Lapor Realisasi Investasi di Coretax 

Agar proses pelaporan berjalan lancar, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut: 

  • Login ke akun Coretax suami 
  • Pilih menu Layanan Wajib Pajak 
  • Klik Layanan Administrasi 
  • Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi 
  • Pilih AS.39 e-Pelaporan 
  • Klik AS.39-01 Laporan Realisasi Investasi lalu tekan Kirim 
  • Masuk ke menu Alur Kasus 
  • Isi seluruh data yang diminta, termasuk data penghasilan dan investasi 
  • Klik Simpan, kemudian create PDF, Sign, dan Submit 

Pastikan seluruh data terisi lengkap agar proses pelaporan tidak terkendala. 

Perhatikan Batas Waktu Pelaporan 

Selain mekanisme pelaporan, wajib pajak juga perlu memperhatikan batas waktu penyampaian laporan realisasi investasi. 

Mengacu pada PMK 81/2024, ketentuannya adalah sebagai berikut: 

  • Laporan disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir 
  • Pelaporan tetap dilakukan hingga tahun ketiga sejak dividen atau penghasilan diterima 
  • Berlaku bagi dividen tahun 2023, 2024, dan 2025 yang telah diinvestasikan 

Kepatuhan terhadap batas waktu ini penting agar dividen tetap dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). 

Kenapa Laporan Ini Penting? 

Laporan realisasi investasi menjadi syarat utama agar dividen tidak dikenakan pajak. 

Hal yang perlu diperhatikan: 

  • Dividen harus diinvestasikan sesuai ketentuan 
  • Realisasi investasi wajib dilaporkan secara berkala 
  • Keterlambatan atau tidak melapor dapat membuat dividen dikenakan PPh 

Dengan memahami aturan ini, wajib pajak yang telah menggabungkan NPWP dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih tepat dan terhindar dari risiko pajak di kemudian hari. 

Baca Juga: Konsekuensi jika Tidak Lapor Realisasi Investasi di Coretax

FAQ Seputar Laporan Realisasi Investasi NPWP Gabungan 

1. Jika istri sudah gabung NPWP, apakah masih perlu lapor sendiri? 

Tidak. Setelah NPWP digabung, pelaporan realisasi investasi cukup dilakukan melalui akun coretax suami. 

2. Akun apa yang digunakan untuk melaporkan realisasi investasi? 

Pelaporan dilakukan melalui akun Coretax milik suami sebagai pemegang NPWP utama. 

3. Apakah penghasilan dan investasi istri tetap dilaporkan? 

Ya. Seluruh penghasilan dan investasi istri tetap dilaporkan, tetapi digabung dalam laporan suami. 

4. Kapan batas waktu pelaporan realisasi investasi? 

Paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, serta tetap dilaporkan hingga tahun ketiga sejak dividen diterima. 

5. Apa risiko jika tidak melaporkan realisasi investasi? 

Dividen yang diterima bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) karena tidak memenuhi syarat pengecualian pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News