Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima dividen berpeluang memperoleh fasilitas pengecualian Pajak Penghasilan (PPh), baik atas dividen dalam negeri maupun luar negeri. Namun, fasilitas ini tidak berlaku otomatis.
Wajib Pajak wajib menyampaikan Laporan Realisasi Investasi di Coretax. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam PMK No. 81 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Jika kewajiban pelaporan ini diabaikan, terdapat konsekuensi pajak yang tidak ringan.
Laporan Realisasi Investasi Bukan Sekadar Formalitas
Laporan realisasi investasi berfungsi sebagai bukti administratif bahwa dividen telah:
- Diinvestasikan sesuai bentuk investasi yang diperkenankan;
- Dilakukan berdasarkan tata cara investasi yang berlaku; dan
- Dipertahankan dalam jangka waktu investasi sesuai ketentuan.
Tanpa laporan tersebut, fasilitas pengecualian PPh atas dividen dapat dianggap tidak terpenuhi secara administratif.
Konsekuensi jika Tidak Melapor di Coretax
Berdasarkan PMK 81/2024, tidak dilaporkannya realisasi investasi dapat menimbulkan beberapa konsekuensi berikut:
- Gugurnya fasilitas dividen bebas pajak
Jika laporan tidak disampaikan secara berkala hingga tahun ketiga sejak dividen diterima. - Kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan umum berupa:
- PPh Final 10% atas dividen dalam negeri; atau
- PPh progresif atas dividen luar negeri yang digabungkan dalam SPT Tahunan.
- Risiko koreksi dan sanksi perpajakan
Kelalaian pelaporan dapat memicu koreksi dalam pemeriksaan pajak sesuai UU KUP.
Baca Juga: Dividen Bebas Pajak 10%: Syarat, Cara Lapor, dan Risiko Lalai Administrasi
Cara Lapor Realisasi Investasi di Coretax
Agar fasilitas pengecualian pajak tetap berlaku, WP OP perlu melaporkan realisasi investasi melalui Coretax. Berikut alur singkatnya:
1. Akses Coretax
- Login ke Coretax Wajib Pajak.
- Pastikan Wajib Pajak telah memiliki Kode Otorisasi dan status kewajiban perpajakan aktif.
2. Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih jenis layanan AS.39 e-Pelaporan – AS.39-01 Laporan Realisasi Investasi.
3. Isi Laporan Dividen atau Penghasilan Lain
- Klik Tambah Data untuk mengisi laporan.
- Tentukan Reporting Period (periode pelaporan) sesuai tahun dividen diterima.
- Pilih jenis penghasilan, misalnya:
- Dividen dalam negeri;
- Dividen luar negeri (bursa efek atau non-bursa); atau
- Penghasilan luar negeri lainnya.
- Isi data utama, seperti:
- Nama pemberi dividen;
- Tanggal penerimaan;
- Mata uang dan nilai dividen;
- Jumlah dividen yang diinvestasikan.
4. Isi Laporan Investasi
- Klik Tambah Data pada bagian laporan investasi.
- Isi:
- Tanggal pelaksanaan investasi;
- Bentuk investasi sesuai ketentuan;
- Mata uang dan nilai investasi.
- Pastikan nilai investasi sesuai dengan dividen yang ingin dikecualikan dari PPh.
5. Tandatangani dan Kirim Laporan
- Buat dokumen PDF laporan.
- Lakukan penandatanganan elektronik.
- Klik Submit hingga status laporan menunjukkan “Kasus Ditutup”.
6. Simpan Arsip Laporan
- Unduh dan simpan arsip laporan melalui menu Dokumen atau Portal Saya sebagai bukti pelaporan.
Seluruh tahapan ini dilakukan secara online melalui Coretax, dan harus disampaikan secara berkala hingga tahun ketiga sejak dividen diterima agar fasilitas pajak tetap berlaku.
Baca Juga: Ketentuan Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Lain Luar Negeri Terbaru
FAQ Seputar Laporan Realisasi Investasi di Coretax
1. Apa itu Laporan Realisasi Investasi di Coretax?
Laporan Realisasi Investasi adalah laporan yang wajib disampaikan Wajib Pajak untuk membuktikan bahwa dividen atau penghasilan luar negeri telah diinvestasikan sesuai ketentuan agar tetap mendapatkan fasilitas pengecualian Pajak Penghasilan (PPh).
2. Siapa yang wajib melaporkan realisasi investasi di Coretax?
Kewajiban ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima dividen dalam negeri, dividen luar negeri, atau penghasilan lain dari luar negeri dan ingin memanfaatkan fasilitas dividen bebas pajak.
3. Kapan batas waktu lapor realisasi investasi di Coretax?
Laporan disampaikan secara berkala hingga tahun ketiga sejak tahun dividen diterima, dengan batas waktu paling lambat akhir Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi setelah Tahun Pajak berakhir.
4. Apa akibatnya jika tidak lapor realisasi investasi di Coretax?
Jika tidak dilaporkan atau tidak dilaporkan tepat waktu, fasilitas pengecualian pajak atas dividen dapat gugur, sehingga Wajib Pajak wajib membayar PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Apakah pelaporan realisasi investasi di Coretax bisa dilakukan secara online?
Ya, seluruh proses pelaporan realisasi investasi dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax, mulai dari pengisian data hingga penandatanganan elektronik.







