Ketentuan Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Lain Luar Negeri Terbaru

Mulai 1 Januari 2025, pelaporan realisasi investasi melalui Coretax menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak yang ingin tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas dividen dan penghasilan luar negeri.  

Aturan baru ini memastikan bahwa setiap dividen atau penghasilan luar negeri yang ingin dikecualikan dari objek pajak harus diinvestasikan kembali di Indonesia dan dilaporkan secara berkala. 

Agar tidak kehilangan fasilitas pembebasan pajak, Wajib Pajak perlu memahami aturan, batas waktu, dan cara pelaporannya. Berikut penjelasan lengkapnya. 

Aturan Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Luar Negeri 

Pengecualian PPh tidak diberikan secara otomatis. Fasilitas tersebut hanya berlaku jika Wajib Pajak memenuhi beberapa syarat berikut: 

  • Penghasilan harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Artinya, dividen dalam negeri, dividen luar negeri, maupun penghasilan luar negeri lain wajib ditempatkan dalam bentuk investasi yang diakui pemerintah. 
  • Investasi harus sesuai ketentuan bentuk investasi, yakni: 
    • Surat Berharga Negara dan SBSN, 
    • Obligasi atau sukuk BUMN dan swasta yang diawasi OJK, 
    • Deposito dan instrumen investasi keuangan di bank persepsi, 
    • Investasi infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha, 
    • Penyertaan modal pada perusahaan di Indonesia, 
    • Penyaluran pinjaman bagi UMKM, 
    • Dan bentuk investasi lain yang sah. 
  • Investasi memiliki jangka waktu minimum, di mana Wajib Pajak harus menahan investasinya selama tiga tahun pajak terhitung sejak tahun dividen atau penghasilan luar negeri diterima. 
  • Memenuhi kewajiban pelaporan realisasi investasi yang dilakukan melalui Coretax dan harus disampaikan setiap tahun selama tiga tahun periode pelaporan. 

Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, baik investasinya tidak sesuai ketentuan atau pelaporannya tidak dilakukan, fasilitas pembebasan PPh langsung gugur. 

Baca Juga: Apa Itu Pajak Dividen?

Batas Waktu Investasi dan Pelaporan Realisasi 

Selain memenuhi aturan investasi, Wajib Pajak harus memperhatikan batas waktu berikut: 

  • Batas waktu melakukan investasi 
    • Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat akhir Maret tahun berikutnya. 
    • Wajib Pajak Badan: paling lambat akhir April tahun berikutnya. 
  • Batas waktu pelaporan realisasi 
    • Untuk WP Orang Pribadi: paling lambat akhir Maret. 
    • Untuk WP Badan: paling lambat akhir April. 
  • Konsekuensi bila tidak melapor. Jika pelaporan tidak dilakukan, terlambat, atau tidak disampaikan melalui Coretax, maka dividen atau penghasilan luar negeri dianggap tidak memenuhi syarat pengecualian. Akibatnya: 
  • Penghasilan tersebut dikenai PPh tarif umum Pasal 17, dan 
  • Wajib dimasukkan dalam SPT Tahunan di tahun diterimanya dividen atau penghasilan luar negeri. 

Untuk dividen dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyetor sendiri PPh Final 10%. 

Cara Lapor Realisasi Investasi melalui Coretax 

Proses pelaporan dilakukan sepenuhnya secara online melalui Coretax Wajib Pajak. Langkah-langkahnya sebagai berikut: 

  • Login ke Coretax 
    • Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian login menggunakan akun Wajib Pajak. 
    • Pastikan sudah memiliki Kode Otorisasi. 
    • Untuk WP Badan, login menggunakan PIC lalu lakukan impersonating. 
  • Ajukan Layanan e-Pelaporan dengan masuk ke menu Layanan Wajib PajakLayanan AdministrasiBuat Permohonan, lalu pilih layanan e-Pelaporan (AS.39-01 LA)
  • Isi Data Dividen atau Penghasilan Lain yang mencakup: 
    • Tahun penerimaan, 
    • Jenis penghasilan (dividen DN, dividen LN, laba setelah pajak luar negeri, atau penghasilan LN non-BUT), 
    • Nilai penghasilan diterima, 
    • Jumlah yang diinvestasikan, 
    • Tanggal penerimaan, 
    • Mata uang yang digunakan. 
    • Pengisian berbeda sesuai jenis penghasilannya, khususnya untuk dividen luar negeri dan laba BUT luar negeri. 
  • Isi Data Investasi pada bagian Laporan Investasi, yang meliputi: 
    • Periode pelaporan, 
    • Tanggal investasi, 
    • Bentuk investasi, 
    • Nilai investasi, 
    • Mata uang yang digunakan. 
  • Buat Dokumen PDF dan Tanda Tangan Elektronik 
    • Coretax akan menghasilkan dokumen pelaporan. 
    • Wajib Pajak menandatanganinya secara elektronik menggunakan sertifikat digital yang dimiliki. 
  • Submit Pelaporan 
    • Setelah dokumen ditandatangani, klik Submit. 
    • Pelaporan dinyatakan selesai apabila status kasus berubah menjadi “Kasus Ditutup”. 
  • Unduh Arsip Pelaporan melalui: 
    • menu Dokumen pada detail kasus, atau 
    • menu Portal Saya → Dokumen Saya. 

Baca Juga: Pengecualian Pengenaan PPh atas Dividen Sesuai PMK 81/2024

FAQ Seputar Pembebasan PPh atas Dividen dan Penghasilan Luar Negeri 

1. Apa alasan dividen atau penghasilan luar negeri harus dilaporkan realisasi investasinya di Coretax? 

Pelaporan realisasi investasi merupakan syarat wajib agar dividen dan penghasilan luar negeri tetap dikecualikan dari pengenaan PPh. Meskipun Wajib Pajak sudah melakukan investasi, fasilitas pembebasan pajak akan gugur bila laporan tidak disampaikan secara elektronik melalui Coretax sesuai ketentuan yang berlaku. 

2. Apa saja bentuk investasi yang memenuhi syarat agar dividen tetap bebas PPh? 

Beberapa bentuk investasi yang diakui meliputi Surat Berharga Negara (SBN), SBSN, obligasi BUMN atau swasta yang diawasi OJK, deposito pada bank persepsi, investasi infrastruktur, penyertaan modal pada perusahaan di Indonesia, hingga penyaluran pinjaman UMKM. Investasi harus dilakukan dalam bentuk yang sah dan ditetapkan oleh pemerintah. 

3. Kapan batas waktu melakukan investasi dan melaporkan realisasinya? 

Untuk melakukan investasi: 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki batas waktu hingga akhir Maret tahun berikutnya. 
  • Wajib Pajak Badan memiliki batas waktu hingga akhir April tahun berikutnya. 

Untuk pelaporan realisasi investasi: 

  • WP Orang Pribadi wajib melapor paling lambat akhir Maret setiap tahun. 
  • WP Badan melapor paling lambat akhir April setiap tahun. 

Pelaporan dilakukan selama tiga periode pelaporan berturut-turut. 

4. Apa risikonya jika laporan realisasi investasi tidak disampaikan atau terlambat? 

Jika laporan tidak disampaikan melalui Coretax, terlambat, atau tidak dilakukan hingga periode ketiga, maka dividen atau penghasilan luar negeri dianggap tidak memenuhi syarat pembebasan PPh. Akibatnya, penghasilan tersebut dikenai pajak berdasarkan tarif umum Pasal 17 dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun penerimaan. 

5. Bagaimana cara melaporkan realisasi investasi di Coretax? 

Wajib Pajak perlu login ke Coretax, mengajukan layanan e-Pelaporan, mengisi data dividen atau penghasilan luar negeri, mengisi data investasinya, membuat dokumen PDF, menandatanganinya secara elektronik, lalu mengirimkan (submit) laporan tersebut. Pelaporan dinyatakan selesai jika status kasus pada Coretax berubah menjadi “Kasus Ditutup”. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News