Ada Relaksasi SPT, Apakah Batas Waktu Ajukan NPPN Ikut Diperpanjang?

Relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026 memang menjadi kabar baik bagi Wajib Pajak. Namun, tidak sedikit yang bertanya apakah kebijakan ini juga berlaku untuk pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan laporan realisasi investasi dividen

Agar tidak keliru, penting untuk memahami ruang lingkup relaksasi tersebut. 

Relaksasi Hanya Berlaku untuk SPT Tahunan 

Perlu dipahami, relaksasi hingga 30 April 2026 hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Artinya, relaksasi tersebut tidak berlaku untuk kewajiban berikut: 

  • Pemberitahuan Penggunaan NPPN (Norma) Tahun Pajak 2026 
  • Pelaporan Realisasi Investasi Dividen (Tahun Pajak 2025, 2024, dan 2023) 

Dengan kata lain: 

  • Batas waktu tetap paling lambat 31 Maret 2026 
  • Tidak ada perpanjangan untuk kedua kewajiban tersebut 

Baca Juga: DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga April 2026, Bebas Sanksi!

Jangan Salah Paham soal Relaksasi! 

Masih banyak Wajib Pajak yang mengira semua kewajiban pajak ikut diperpanjang. Padahal, jika salah memahami aturan ini, konsekuensinya bisa cukup signifikan. 

Pastikan Anda: 

  • Sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tepat waktu 
  • Sudah melaporkan realisasi investasi dividen sesuai ketentuan 
  • Tidak menunda karena mengira semua kewajiban ikut relaksasi 

Risiko jika Terlambat atau Tidak Melapor 

Keterlambatan atau kelalaian dapat berdampak langsung pada beban pajak yang harus ditanggung. 

Risiko jika Terlambat Ajukan NPPN 

  • Penghasilan kena pajak dapat dihitung 100% dari penghasilan bruto (kotor) 
  • Kehilangan hak menggunakan NPPN (norma) yang lebih ringan 
  • Tidak bisa menggunakan pencatatan sederhana 
  • Wajib menyusun pembukuan/laporan keuangan lengkap 

Risiko jika Tidak Lapor Realisasi Dividen 

  • Dividen menjadi objek pajak terutang (PPh) 
  • Wajib membayar PPh sebesar 10% dari total dividen 
  • Berpotensi dikenakan sanksi keterlambatan 
  • Pembayaran dilakukan melalui SPT Masa Unifikasi dengan bukti penyetoran sendiri 

Siapa yang Wajib Memperhatikan NPPN? 

Pemberitahuan penggunaan NPPN ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas dan ingin menggunakan metode pencatatan sederhana. 

Beberapa pekerjaan bebas yang bisa menggunakan NPPN, antara lain: 

  • Tenaga ahli: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris 
  • Pekerja seni & konten digital: musisi, penyanyi, aktor, model, kreator konten (influencer, selebgram, blogger, vlogger) 
  • Olahragawan 
  • Tenaga pendidikan & pelatihan: pengajar, pelatih, penceramah, moderator 
  • Tenaga literasi & riset: penulis, peneliti, penerjemah 
  • Agen & perantara: agen iklan, agen asuransi, perantara pelanggan 
  • Profesi lainnya: pengawas proyek, penjaja barang, distributor MLM, dan sejenisnya 

Baca Juga: Kerja Remote dari Indonesia untuk Perusahaan Luar Negeri, Bisakah Pakai NPPN?

FAQ Seputar Relaksasi NPPN dan Laporan Dividen 

1. Apakah batas waktu ajukan NPPN ikut diperpanjang sampai April 2026? 

Tidak. Relaksasi hanya berlaku untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Batas waktu pengajuan NPPN tetap 31 Maret 2026. 

2. Apakah laporan realisasi investasi dividen juga diperpanjang? 

Tidak diperpanjang. Pelaporan realisasi dividen tetap wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. 

3. Relaksasi pajak sampai 30 April 2026 berlaku untuk apa saja? 

Relaksasi hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, bukan untuk kewajiban pajak lainnya seperti NPPN dan laporan dividen. 

4. Apa risiko jika terlambat mengajukan NPPN? 

Jika terlambat, Wajib Pajak: 

  • Kehilangan hak menggunakan NPPN 
  • Penghasilan kena pajak dihitung dari 100% penghasilan bruto 
  • Wajib menyusun pembukuan lengkap 

5. Apa konsekuensi jika tidak melaporkan realisasi dividen? 

Jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan: 

  • Dividen menjadi objek pajak terutang 
  • Wajib membayar PPh sebesar 10% dari dividen 
  • Berpotensi dikenakan sanksi keterlambatan 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News