Istilah Perpajakan Terbaru 2023

Seperti diketahui, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sesuai dengan undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Penolakan membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak termasuk dalam pelanggaran hukum.

Guna menunjang kelancaran dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan itulah, maka ada banyak istilah perpajakan yang harus diketahui masyarakat. Terutama, saat ini semakin banyak perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan yang tentunya menambah istilah perpajakan. Berikut beberapa istilah perpajakan terbaru 2023 yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak:

  • NITKU

Sejalan dengan implementasi NIK sebagai NPWP, maka aturan mengenai tentang NITKU juga telah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Merujuk pada Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NTKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah nomor identitas yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak. Ringkasnya, NITKU ini menggantikan peran dari NPWP Cabang.

  • Pajak Karbon

Baru-baru ini, aturan terkait pajak karbon kembali ditegaskan dalam PP 50/2022. Merujuk pada Pasal 1 angka 47 PP 50/2022, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak buruk bagi lingkungan hidup.

Pajak karbon bisa dilunasi dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau dipungut oleh pemungut pajak karbon. Adapun, batas waktu pelaporan SPT Masa paling lambar 20 hari setelah akhir Masa Pajak dan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun kalender.

Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Istilah Dalam Pembayaran Dan Pelaporan Pajak

  • Cukai Hasil Tembakau (CHT)

Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok adalah pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang terdiri dari sigaret, rokok daun, cerutu, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan tarif CHT atau cukai rokok naik 10% untuk tahun 2023 dan 2024. Aturan kenaikan tarif cukai rokok tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.

  • Natura dan/atau Kenikmatan

Natura merupakan setiap pemberian barang atau kenikmatan yang bukan berupa uang, yang diterima baik oleh karyawan maupun keluarganya dari pemberi kerjanya. Melalui PP 55/2022 yang berlaku di tahun 2023, ketentuan mengenai natura dan/atau kenikmatan kembali diatur dan disesuaikan.

Dalam PP ini, natura dan/atau kenikmatan yang sebelumnya bukan merupakan objek pajak bagi pihak penerima dan tidak dapat dibebankan bagi pihak pemberi, saat ini menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi.

  • Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak

Selain itu, melalui PP 55/2022 pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi, menunda, atau menghindari pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan Undang-Undang perpajakan.

Pencegahan penghindaran pajak tersebut dilakukan dengan menggunakan beberapa cara atau dikenal dengan istilah instrumen pencegahan penghindaran pajak. Beberapa instrumen pencegahan penghindaran pajak tersebut diantaranya adalah pembatasan biaya pinjaman, pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, pengaturan controlled foreign company, penanganan hybrid mismatch arrangement, serta prinsip substance over form.

Selain istilah-istilah pajak terbaru 2023 di atas, Wajib Pajak juga tidak boleh lupa dengan sejumlah istilah pajak lainnya, seperti:

  • Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)

SPT Masa atau biasa dikenal juga dengan SPT Bulanan adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut setiap bulannya.

Baca juga Bangkit Dari Covid-19, Ini Dia Kilas Balik Kebijakan Fiskal 2022

  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)

SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk suatu tahun pajak ataupun bagian tahun pajak.

  • Surat Setoran Pajak (SPP)

Surat Setoran pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan dengan menggunakan formulir atau sudah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah dokumen resmi dari DJP yang bersifat elektronik, untuk menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya melalui e-Filing.