Data integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditemukan sebanyak 56,38 juta wajib pajak orang pribadi telah tercatat oleh Ditjen Pajak (DJP) hingga 30 Maret 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pihak DJP terus mengingatkan dan menghimbau para wajib pajak supaya dengan segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP yang dilakukan melalui DJP Online.
Menurut beliau, pada akhirnya validasi data NIK sebagai NPWP nantinya akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam hal mengakses layanan pada DJP Online.
Baca juga DJP Optimis Pengawasan Berbasis Kewilayahan Efektif di Tahun 2023
“Kami menghimbau para wajib pajak agar dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP sampai dengan tanggal 31 maret ini, guna memudahkan untuk mendapatkan layanan yang berbasis online dari kita”, ucapnya, Jumat (31/3/2023).
Dwi juga menyebutkan data NIK yang akan dilakukan validasi sebagai NPWP terus mengalami penambahan jumlah. Ia mengatakan terdapat 69 juta data NPWP yang wajib dipadankan dengan NIK. Perlu dipahami, bahwa validasi NIK sebagai NPWP bisa dilakukan melalui DJP Online. Dengan melalui beberapa tahap, seperti pertama, wajib pajak harus login di DJP Online terlebih dahulu dengan memasukan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan (captcha).
Selanjutnya, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP online lalu memilih bagian menu profil. Pada menu profil, tempat wajib pajak melakukan validasi data yang didasarkan pada keterangan yang sudah tertera, yakni “Perlu Dimuktahirkan” ataupun “Perlu Dikonfirmasi”.
Baca juga Marak Modus Penipuan Surat Tagihan Pajak Palsu, DJP Ingatkan WP
Tak hanya itu, pada bagian menu profil wajib pajak juga perlu dan harus memasukan data pada kolom NIK/NPWP16. Apabila semua data sudah terisi, wajib pajak selanjutnya mengklik validasi, supaya sistem dapat melakukan pemadanan antara data wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, para wajib pajak akan mendapatkan notifikasi jika datanya dinyatakan valid.
Perlu diketahui, integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dimana kebijakan ini telah mulai diterapkan tertanggal 14 Juli 2022 dan akan berlaku sepenuhnya pada tanggal 1 Januari 2024. Dengan demikian NPWP sebenarnya masih bisa digunakan hngga tanggal 31 Desember 2023.









