DJP Optimis Pengawasan Berbasis Kewilayahan Efektif di Tahun 2023

DJP optimis bahwa pengawasan WP daerah akan lebih efisien serta efektif pada tahun 2023. Komisioner Pajak Utomo Sourio mengatakan, pemeriksaan wajib pajak dalam negeri merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan DJP untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini. Efektivitas pengawasan lokal telah dipupuk oleh mitigasi pandemi Covid-19.

“Kami sedang berusaha masuk ke daerah. Alhamdulillah Covid turun signifikan sekarang sehingga kami bisa melakukan penetrasi di daerah. Insya Allah kami bisa melakukannya dengan lebih efektif dan efisien,” kata Suryo. Pengawasan berbasis masyarakat diketahui membutuhkan dukungan kegiatan dengan turun langsung ke tempat kejadian.

Kegiatan ini terkendala dengan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19. Sebagai informasi tambahan sesuai dengan APBN 2023, penerimaan pajak diharapkan mencapai Rp1.718 triliun. Dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.716,8 triliun pada tahun 2022, target APBN tahun 2023 hanya 0,07%.

Baca juga DJP Sebut WP Bisa Hapus Data Prepopulated Yang Seharusnya Tidak Ada

Pencapaian peningkatan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun 2022 juga dibahas sebesar 71,72%, selain pengawasan yang merupakan bagian dari upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun 2023.

DJP melakukan uji kecocokan dengan wajib pajak. Uji kepatuhan wajib pajak akan dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang terkumpul selama ini, kata Komisioner Pajak Utomo Sourio. Pemeriksaan kepatuhan prioritas dilakukan selama lima tahun pajak terakhir. Suryo mengatakan, aparat berupaya terus melakukan penyelidikan dan pendataan serta informasi tentang wajib pajak. Dengan data dan informasi tersebut, DJP juga dapat menetapkan prioritas pengawasan dan penindakan di bidang perpajakan.

DJP juga melakukan streamline core activities berupa monitoring retail payment. Pemantauan ini dilakukan melalui wajib pajak terhadap perilaku pelaporan dan pembayaran lump sum terkait dengan kegiatan ekonomi untuk tahun pajak berjalan.

Baca juga Marak Modus Penipuan Surat Tagihan Pajak Palsu, DJP Ingatkan WP

“Agar wajib pajak yang diberkati atau yang berprestasi tahun ini harus memberikan kontribusi kepada negara atas penerimaan negara yang meningkat signifikan tahun ini,” kata Utomo Suryo, Direktur Departemen Pajak kepada, ujarnya.

Untuk tujuan ilustrasi, ruang lingkup pemantauan pembayaran ritel pada tahun 2021 awalnya mencakup pemantauan dan pelaporan pembayaran. Kedua, dinamika laju waktu. Ketiga, sesuaikan data pelacakan Keempat, pantau penawaran keringanan pajak. Kelima, perluasan merupakan pengawasan terhadap WP yang belum mempunyai NPWP. Keenam, kegiatan pendataan lapangan (KPDL). Ketujuh, pemantauan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).