Insentif Pengurangan PPh Badan atas Pendirian Kantor di IKN

Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi para investor dalam dan luar negeri hingga pegawai yang akan terlibat dan bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Mulai dari tax holiday hingga pembebasan bea masuk impor menjadi daya tarik yang ditawarkan pemerintah untuk mempercepat pembangunan IKN.

Dalam hal tax holiday, pemerintah memberikan 9 insentif mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di IKN yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 27. Pada artikel ini, akan dibahas salah satu insentif PPh, yaitu tentang pengurangan PPh badan atas pendirian atau pemindahan kantor di IKN.

 

Insentif PPh Badan atas Pendirian/Pemindahan Kantor

Dalam PP No. 12 Tahun 2023 Pasal 35 hinggal Pasal 41, dijelaskan lebih lanjut mengenai bagaimana aturan pemberian insentif PPh badan atas pendirian atau pemindahan kantor pusat atau regional di IKN. Pemerintah memberikan insentif PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang.

Jangka waktu pengurangan PPh badan ini diberikan selama 10 tahun sejak tahun pajak saat beroperasinya kantor secara komersial. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Wajib Pajak (WP) diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang selama 10 tahun pajak berikutnya. Batas permohonan insentif PPh ini diberikan pemerintah sampai dengan tahun 2045.

Permohonan insentif pengurangan PPh badan wajib diajukan paling lambat 30 hari sejak tahun pajak dilakukannya pendirian/pemindahan kantor WP berakhir. Permohonan diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan ditetapkan oleh menteri terkait berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dari Direktur Jenderal Pajak.

 Baca juga: Pembebasan Insentif Pajak Bagi Sektor Keuangan di IKN

 

Syarat bagi Penerima Insentif Badan

Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri (SPLN) diberikan insentif pengurangan PPh badan dengan ketentuan, seperti:

  1. Memiliki minimal 2 unit entitas usaha di luar Indonesia
  2. Memiliki substansi ekonomi di IKN
  3. Membentuk perseroan terbatas (PT) di Indonesia.

Sedangkan, untuk Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) yang mendirikan atau memindahkan kantornya di IKN diberikan insentif pengurangan PPh badan ini dengan ketentuan, seperti:

  1. Memiliki substansi ekonomi di lKN
  2. Membentuk perseroan terbatas (PT) di Indonesia.

 

Arti dari Substansi Ekonomi

Substansi ekonomi yang dimaksud dalam ketentuan pelaku usaha penerima insentif pengurangan PPh badan adalah:

  1. Usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang memiliki kewenangan dalam menjalankan seluruh usaha
  2. SPLN/WPDN memiliki aset tetap atau tidak tetap yang cukup untuk melaksanakan usaha di IKN
  3. SPLN/WPDN memiliki usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, atau keuntungan atas pengalihan harta
  4. SPLN/WPDN melakukan aktivitas strategis bagi perusahaan, seperti melaksanakan keputusan strategis, pelaksanaan investasi baru, merger, akuisisi, konsolidasi sumber daya manusia, dan aktivitas strategis lain.

Baca juga: Insentif Pajak Penghasilan PPh 21 Bagi Pegawai di IKN

 

Kewajiban Penerima Insentif PPh Badan

Bagi pelaku usaha berstatus SPLN atau WPDN yang telah memperoleh insentif pengurangan PPh badan ini diharuskan untuk:

  1. Merealisasikan pendirian atau pemindahan kantor paling lama 1 tahun sejak persetujuan pemberian insentif diterbitkan
  2. Menyampaikan laporan realisasi pendirian atau pemindahan kantor
  3. Melakukan pembukuan terpisah antara penanaman modal yang mendapatkan dan yang tidak mendapatkan insentif pengurangan PPh badan
  4. Melakukan pemungutan PPh berdasarkan peraturan mengenai Pajak Penghasilan.