Terbatasnya fasilitas instentif perpajakan untuk pengembangan kilang minyak menjadi salah satu kendala peningkatan kapasitas kilang dalam negeri. Hal ini dicantumkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020-2024.
Selain terbatasnya insentif perpajakan, penambahan kapasitas kilang minyak juga masih mengalami kendala pembebasan lahan. Adapun, dalam hal pembangunan kilang belum ada kesepakatan teknis dengan pihak investor.
Sebagaimana ditulis Kementerian ESDM dalam dokumen Renstra Kementerian ESDM 2020-2024, bahwa kendala dalam usaha peningkatan kapasitas kilang minyak dalam negeri meliputi kendala fasilitas insentif fiskal dan insentif perpajakan untuk kilang minyak.
Baca juga Apakah Transaksi Pada Kawasan Berikat Terutang PPN?
Meski begitu, Kementerian ESDM tidak memerinci secara detail bentuk insentif yang telah diberikan oleh pemerintah saat ini dan skema insentif yang dirancang untuk diberikan. Akan tetapi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi sempat merilis pernyataan pada tahun 2022 lalu. Adapun, pernyataan tersebut adalah pemerintah akan memberikan insentif perpajakan berupa tax holiday bagi investor kilang minyak.
Pada konferensi pers pada awal tahun 2023, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga sempat mendesak PT Pertamina (Persero) untuk lebih agresif dalam mencari partner pengembangan kilang minyak miliknya. Tutuka beralasan bahwa investasi hilir migas memang kurang menarik dibanding pengembangan sisi hulunya.
Mengutip keterangan resmi Kementerian ESDM, pemerintah terus mendorong pembangunan kilang minyak baru atau grass root refinery (GGR) dan pengembangan kapasitas kilang eksisting atau refinery development master plan (RDMP) yang saat ini sedang dilakukan pemerintah melalui PT Pertamina (Persero).
Baca juga Peran PMSE Bagi Penerimaan Pajak di Indonesia
Seperti diketahui, pemerintah sedang menyelesaikan pembangunan dua kilang minyak baru yang berlokasi di Bontang dan Tuban, serta pengembangan kapasitas kilan eksisting yang berlokasi di Dumai, Balikpapa, Balongan, Plaju, dan Cilacap.
Merujuk pada prognosa supply dan demand BBM tahun 2020-2027 yang dilakukan Kementerian ESDM, Indonesia akan terbebas dari impor BBM tahun 2027. Kemandirian BBM diperkirakan akan terwujud ketika semua pembangunan kilang minyak baru dan pengembangan kapasitas kilang eksisting telah rampung.
Pada tahun 2027 mendatang, produksi BBM diperkirakan menembus 87,4 juta kiloliter, sementara kebutuhan menembus 85,1 kiloliter. Pemerintah menyusun prognosa kebutuhan BBM ini dengan anggapan kenaikan permintaan sebesar 3,16% per tahun.







