Dewasa ini transaksi di berbagai bisnis berbasis digital seperti perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce kian meningkat yang membuka peluang penerimaan pajak di bidang ini juga akan berpengaruh terhadap pendapatan negara.
Pada tanggal 25 November 2019, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kegiatan PMSE itu merupakan suatu kegiatan perdagangan yang transaksinya dilakukan dengan serangkaian perangkat serta prosedur elektronik.
Perlu diketahui, bahwa pihak terkait yang dapat melakukan kegiatan PMSE adalah pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri, baik itu pribadi dan penyelegara negara. Pelaku usaha terdiri dari pedagang (merchant), penyelenggara PMSE (PMSE Operator), serta Penyelenggara Sarana perantara (intermediary service).
Latar Belakang Penetapan Aturan PPN Atas PMSE
Dengan ditetapkannya peraturan mengenai PMSE ini diharapkan agar dapat menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan yang melibatkan pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha yang bergerak dalam ekonomi digital di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, dengan diberlakukannya peraturan pajak PMSE diharapkan dapat memberikan kepastian hukum untuk melakukan pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean ataupun dari dalam daerah pabean melalui PMSE.
Latar belakang lainnya ialah agar tercapainya optimalisasi penerimaan pajak. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-12/PJ/2020 mengenai batasan pemungutan pajak atas transaksi PMSE, dijelaskan bahwa jumlah PPN yang wajib dipungut tarifnya sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Namun, seiring berjalannya waktu mengalami perubahan besaran tarif menjadi 11% itu sesuai dengan PMK/60/2022 yang mulai berlaku tertanggal 1 April 2022. Untuk kriteria yang berlaku bagi pelaku usaha PMSE dalam hal pemungutan PPN memiliki batasan sebagai berikut:
- Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia lebih dari Rp600 Juta dalam setahun atau Rp50 Juta dalam waktu sebulan
- Jumlah pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau 1.000 dalam waktu 1 (satu) bulan.
Baca juga Sesuaikah Perpajakan Indonesia Dengan Global Taxation?
Apabila pelaku usaha telah memenuhi kriteria diatas namun belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, maka pelaku usaha bisa menyampaikan pemberitahuan secara mandiri ke DJP untuk dilakukan penunjukan. Untuk pemberitahuan dapat disampaikan melalui email atau aplikasi maupun sistem yang telah ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) PER-12/PJ/2020.
Dimana nantinya pemberitahuan ini dapat menjadi petimbangan DJP untuk menunjuk pelaku usaha yang bersangkutan sebagai pemungut PPN PMSE. Setiap pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Untuk bukti pungut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, dan dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan sudah dilakukan pembayaran.
Baca juga Dampak Pemblokiran Platform Digital Oleh Kominfo Terhadap Bidang Perpajakan
Peran PMSE Dalam Penerimaan Pajak di Indonesia
Seperti yang kita ketahui bahwa transaksi lewat e-commerce saat ini sangat mudah dilakukan kapan saja dan dimana saja. Oleh karena perkembangan teknologi digital yang kian melesat sangat memudahkan masyarakat melakukan transaksi perdagangan dengan media elektronik. Hal tersebut pula yang mendorong penerimaan pajak khususnya pajak pertambahan nilai.
Mengingat di setiap transaksi PMSE itu sendiri terutang PPN. Ditjen Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia mencapai angka Rp7,1 triliun hingga akhir Juni 2022.
Untuk mengoptimalkan penerimaan PPN PMSE pada 2022, DJP akan terus melakukan upaya ekstensifikasi dengan menambah jumlah pemungut PPN PMSE. Tak hanya sebagai penambah penerimaan pajak, PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha dalam hal menjaga kesetaraan dalam menjalankan kegiatan usahanya atau dikenal dengan istilah level playing field antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmadrin Noor, menyebutkan bahwa kenaikan realisasi penerimanaan PPN PMSE adalah hasil dari upaya otoritas fiskal dalam hal memperluas basis pajak dari transaksi elektronik. Tak hanya dipengaruhi oleh kenaikan tarif, peningkatan realisasi ini disebabkan juga, karena bertambahnya jumlah perusahaan di sektor bisnis digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Permudah Kelola PPN PMSE Dengan Aplikasi Perpajakan
Berdasarkan PMK 48/2020, pemungut PPN PMSE wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.
Adapun, batas penyetoran adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sementara, pemungut PPN PMSE diwajibkan melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor, secara triwulanan untuk periode 3 Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Pelaporan PPN PMSE jadi mudah dengan Tarra e-Faktur Pajakku. Sebab, layanan aplikasi ini memudahkan Wajib Pajak dalam mengelola Faktur Pajak beserta SPT PPN. Layanan ini juga sudah berlisensi resmi DJP SK KEP-211/PJ/2022.
Selain itu Tarra e-Faktur juga menyediakan fitur Tarra Lapor yang membantu Wajib Pajak dalam membuat SPT, posting SPT, dan lapor SPT PPN secara online dan real time. Proses pelaporan SPT pun dapat dilakukan secara multi NPWP dan multi-user. Dengan menggunakan fitur ini, Wajib Pajak bisa melakukan efisiensi waktu dengan kemudahan proses kirim faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran, serta kemudahan cetak SPT.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Tarra e-Faktur, silahkan hubungi marketing@pajakku.com atau melalui kanal Live Chat di webchat.pajakku.com.









