Indonesia adalah salah satu dari sebagian negara yang secara politik menyatakan terkait komitmennya dalam menyisipkan tujuan SDGs dalam setiap kebijakan pembangunannya, mulai dari kebijakan pemerintah pusat hingga pada kebijakan tingkat desa.
Dalam hal ini, agar dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya pemberian izin pembangunan yang telah memenuhi kriteria pembangunan berkelanjutan maupun memenuhi kriteria bangunan hijau atau ramah lingkungan.
Apa Itu Bangunan Hijau?
Konsep bangunan hijau merupakan salah satu bentuk konsep pembangunan yang telah memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan, seperti penggunaan sumber energi alternatif selain dari bahan bakar fosil, hemat energi, serta prinsip-prinsip hijau lainnya.
Bangunan hijau, atau yang dikenal sebagai bangunan berkelanjutan maupun konstruksi hijau, merupakan konsep yang mengarah pada struktur serta pemakaian proses yang bertanggung jawab terhadap lingkungan serta hemat sumber daya sepanjang siklus hidup bangunan tersebut. Praktik bangunan hijau ini merupakan memperluas serta melengkapi desain banguna klasik dalam hal ekonomi, durabilitas, utilitas, serta kenyamanan.
Teknologi baru terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu guna melengkapi praktik terciptanya struktur hijau saat ini. Hal ini tak lain memiliki tujuan utama agar bangunan hijau dapat dirancang guna mengurangi dampak buruk lingkungan bangunan terhadap kesehatan manusia serta lingkungan alam dengan cara menggunakan energi, air, serta sumber daya lain secara efisien. Selain itu, dapat dengan cara melindungi kesehatan penghuni dan meningkatkan produktivitas karyawan, serta dengan cara mengurangi limbah, polusi, dan degradasi lingkungan.
Konsep bangunan hijau dapat berdampak positif terhadap meningkatnya citra positif bagi pemerintah, menekan produksi polusi, peningkatan pajak properti berbasis lingkungan, dan menghemat berbagai biaya lainnya, misalnya seperti biaya kerusakan lingkungan.
Asal Mula Konsep Bangunan Hijau
Konsep pembangunan berkelanjutan, berawal dari krisis energi khusunya krisis minyak fosil serta polusi lingkungan yang terjadi sekitar tahun 1960-an hingga 1970-an. Sebuah buku dengan judul “Silent Spring” karya Rachel Carson yang dipublikasikan pada tahun 1962 menganggap bahwa usaha awal dari pembangunan berkelanjutan berhubungan dengan bangunan hijau.
Awalnya gerakan bangunan hijau di Amerika Serikat bermula dari kebutuhan serta keinginan untuk menerapkan konsep pembangunan yang lebih ramah lingkungan dan lebih efisien terhadap energi. Terdapat sejumlah motif untuk memilih bangunan hijau, misalnya seperti ekonomi, lingkungan, dan keuntungan sosial. Meskipun demikian, gerakan bangunan hijau saat ini lebih mengarah pada sinergi dan integrasi, baik pada bangunan maupun pada renovasi terhadap bangunan yang sudah ada.
Baca juga: Mengenal PPh Final Pelayaran Domestik
Insentif atas Bangunan Hijau di Indonesia
Pada tahun 2018, Indonesia menjadi salah satu dari sepuluh negara yang menjadi penyumbang karbon terbesar di dunia. Salah satu sumber yang menjadi penyumbang karbon tertinggi di Indonesia yaitu konsumsi energi dan kemudian disusul dari sektor kehutanan, baik yang berasal dari kebakaran hutan maupun alih fungsi lahan. Guna mendorong agar pengembang ataupun pemilik bangunan lebih memilih untuk melakukan pembangunan bangunan berkonsep hijau, maka pemerintah perlu memberikan solusi berupa pemberian stimulus atau insentif.
Insentif yang diberikan ini dapat berupa insentif fiskal maupun insentif struktural. Insentif fiskal dapat dilakukan dengan cara memberikan potongan terhadap pajak properti, subsidi, maupun bantuan biaya pembangunan. Insentif fiskal yang diberikan ini dapat berupa pemberian potongan pajak properti yang merupakan insentif yang cukup populer dan juga telah diterapkan di sejumlah negara-negara maju seperti Spanyol, Amerika Serikat, atau Kanada. Sementara itu, insentif struktural dapat berupa pemberian bantuan teknis misalnya seperti jasa konsultasi, jasa pemasaran, serta pemberian label green pada produk-produk bangunan hijau.
Literatur terkait insentif pajak atas bangunan hijau di Indonesia belum sepenuhnya diterapkan dalam rangka untuk mempromosikan pemanfaatan bangunan yang ramah lingkungan. Hal ini karena pembangunan di Indonesia lebih mengarah pada tujuan untuk meningkatkan pembayaran. Sementara itu, kebijakan insentif pajak atas properti di sejumlah negara lainnya merupakan suatu media untuk mengupayakan agar dapat mendorong bangunan baru yang akan dibangun agar menerapkan prinsip hijau dan label hijau.
Penerapan kebijakan insentif ekonomi terhadap bangunan hijau ini merupakan fase awal dari upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan gedung yang berkonsep hijau. Insentif pajak merupakan bentuk insentif ekonomi yang paling banyak diterapkan, baik itu berupa pemotongan pajak properti, pajak penghasilan, maupun pajak lainnya. Insentif pajak atas bangunan hijau menjadi salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengkampanyekan pertumbuhan bangunan hijau di berbagai negara termasuk Indonesia.
Insentif terkait bangunan hijau di Indonesia saat ini dapat ditemukan dalam bentuk potongan atau pengurangan terhadap ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaam (PBB-P2). Kebijakan insentif terhadap PBB-P2 ini telah diterapkan di sejumlah kota di Indonesia.
Bandung menjadi salah satu contoh kota yang paling awal menerapkan insentif pajak terhadap bangunan hijau. Insentif atas bangunan hijau ini diberikan terhadap bangunan dengan luas di bawah 5.000 m2 yang telah bersertifkasi green building. Untuk bangunan yang memiliki sertifikat bintang 2 akan memperoleh pengurangan sebesar 20% dari PBB-P2 yang terutang.
Sementara itu, untuk bangunan yang memiliki sertifikasi bintang 3 akan memperoleh pengurangan sebesar 30% dari nilai PBB-P2 yang terutang. Insentif ini akan diberikan dalam jangka waktu selama 1 tahun dengan mengajukan pemotongan pajak yang turut dilampiri dengan sertifikat green building. Sertifikat green building ini dikeluarkan oleh lembaga non pemerintah yaitu Green Building Council Indonesia (GBCI).
Namun, konsep yang berbeda diterapkan oleh Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Skema yang digunakan yaitu adanya perbedaan tarif yang dikenakan untuk mengapresiasi adanya bangunan hijau. Tarif PBB-P2 sebesar 0,1-0,3% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) untuk properti yang mencerminkan nilai pasar properti, akan tetapi khusus untuk bangunan yang ramah lingkungan serta cagar budaya akan dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,05%.
Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni No. 3 Tahun 2013, akan tetapi regulasi ini tidak menjelaskan kriteria bangunan yang termasuk dalam kelompok ramah lingkungan.
Pola yang sama seperti Kabupaten Teluk Bintuni tersebut juga diterapkan pada Kota Palangkaraya dan Samarinda, dimana tarif khusus untuk bangunan yang ramah lingkungan ditetapkan sebesar 0,05% untuk bangunan dengan nilai hingga Rp1.000.000.000, serta tarif sebesar 1% untuk nilai bangunan diatas Rp1.000.000.000. Definisi dari ramah lingkungan di kedua kota ini dikaitkan dengan manajemen atuapun teknologi yang membawa dampak positif terhadap kelestarian lingkungan.
Sementara itu, di DKI Jakarta upaya untuk meningkatkan jumlah bangunan hijau sudah dimulai sejak tahun 2012. Terhitung tahun 2019-2021 terdapat sebanyak 389 bangunan dengan luas lantai lebih dari 25 juta m2 yang telah memenuhi standar regulasi bangunan hijau. Namun, regulasi ini hanya berlaku untuk bangunan dengan luas melebihi 10.000 m2. Pendekatan yang diterapkan pemerintah DKI Jakarta atas bangunan hijau ini lebih mengarah pada penerapan regulasi yang memberikan disinsentif terhadap bangunan yang tidak patuh atau tidak sesuai dengan regulasi.
Kebijakan Insentif atas Bangunan Hijau di Berbagai Negara Dunia
- Spanyol
Spanyol menjadi salah satu dari beberapa negara di Eropa yang menerapkan kebijakan insentif pengurangan pajak properti atas bangunan hijau. Insentif ini bertujuan untuk mengkampanyekan pembangunan yang berkonsep hijau. Spanyol saat ini menerapkan tarif properti perkotaan sebesar 0,4-1,1% dan untuk perdesaan sebesar 0,3-0,9%.
Dalam rangka mendorong penerapan bangunan hijau di Spanyol berlaku kebijakan pemberian insentif ekonomi yang berupa pengurangan pajak properti. Namun, tidak semua kota di Spanyol menerapkan kebijakan insentif pajak yang berupa potongan pajak ini. Pada tahun 2010, tercatat sebanyak 314 dari 7.587 kota yang ada di Spanyol menerapkan insentif ini.
Pemberian insentif ini hanya diberikan pada awal saat instalasi panel surya. Implementasi pemberian insentif ini di Spanyol didelegasikan ke pemerintah daerah, ini berarti bahwa insentif yang diberikan merupakan ditanggung oleh pemerintah kota setempat tanpa kontribusi dari pemerintah pusat. Dari implementasi insentif pajak atas bangunan hijau di Spanyol ini dapat diketahui bahwa tax expenditure atas pemberian insentif terhadap bangunan hijau ditanggung sendiri oleh pemerintah daerah, sehingga tidak semua daerah menerapkan kebijakan insentif ini.
Namun, pemberian insentif ini dapat menjadi trade off bagi pemerintah daerah yang menerapkannya. Dimana suatu daerah yang menerapkan insentif bangunan hijau, atas belanja pajak dari insentif tersebut akan tergantikan dengan potensi dari penerimaan lain akibat dari ketertarikan masyarakat melakukan pengembangan bangunan hijau di daerah tersebut.
Baca juga: Apa Itu Surat Bantahan Dalam Sengketa Pajak?
- Italia
Italia saat ini menerapkan tarif pajak properti sebesar 0,4-0,7% dengan menggunakan basis pajak yaitu nilai pasar dari properti tersebut. Sejak tahun 2008, pemerintah daerah di Italia dapat menerapkan tarif yang lebih rendah dari 0,4% untuk bangunan atau properti yang menggunakan energi terbarukan, misalnya seperti energi panas, energi surya, energi angin, energi hidro, maupun energi biomassa. Insentif ini diberikan maksimal selama 3 tahun untuk properti yang menggunakan sistem energi panas, sedangkan untuk energi lainnya akan diberikan waktu maksimal 5 tahun.
- Kanada
Tarif pajak properti di Kanada sebesar 0,25-1,78% dengan dasar pengenaan pajaknya yaitu dari nilai pasar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Pembebasan pengenaan pajak properti di negara ini akan diberikan terhadap properti yang menerapkan prinsip bangunan hijau.
Instalansi pembangkit energi terbarukan dapat diberikan insentif hingga 100% pembebasan pajak. Alat yang menjadi pemicu pembebasan pajak properti haruslah memiliki sertifikat hijau. Adapun pembebasan ini berlaku maksimal selama 7 tahun yang berlaku atas properti komersial, residensial, maupun penggunaan campuran.
- Amerika Serikat
Dasar pengenaan pajak properti di Amerika Serikat yaitu dinilai dari nilai pasar properti. Sekitar 32 negara bagian Amerika Serikat telah menerapkan kebijakan insentif pajak bangunan terhadap bangunan hijau, terutama untuk bangunan residensial. Salah satu contoh implementasinya yaitu di Alaska yang memberikan pembebasan pajak properti hingga 100% berdasarkan pada nilai dari pembangkit listrik yang digunakan.
Pembangkit listrik yang tergolong dalam bangunan hijau ini yaitu pembangkit listrik yang tidak menggunakan bahan bakar fosil. Begitu pula di Arizona yang memberikan pembebasan pajak terutang hingga 100% terhadap properti yang memenuhi kriteria. Persentase potongan pajak di negara ini didasarkan pada level serifikasi atas alat yang diinstalasi, yaitu sertifikasi LEED.
- Malaysia
Basis pengenaan pajak properti di Malaysia yaitu berdasarkan pada nilai sewa dengan tarif progresif dari 0-30%. Kebijakan potongan pajak properti atas bangunan hijau telah diterapkan sejak tahun 2011. Besarnya potongan pajak properti yang diberikan mencapai sebesar 100% atau RM500, tergantung pada nilai mana yang paling rendah yang akan digunakan.
Insentif yang diberikan didasarkan pada Green Building Index (GBI). GBI merupakan sistem pengukuran indeks yang dikembangkan oleh pemerintah Malaysia sendiri, dimana GBI ini menerapkan konsep yang mirip dengan LEED yang diterapkan di Amerika Serikat.
- India
Basis pajak properti di India yaitu berdasarkan pada nilai sewa tahunan atas properti terkait. Daerah di India yang telah menerapkan kebijakan insentif atas bangunan hijau antara lain Maharashtra, Madhya Pradesh, Andhra Pradesh, Gujarat, dan Bengal Barat. Sebagian besar insentif diberikan terhadap bangunan yang menggunakan sistem pembangkit tenaga surya untuk air panas ataupun sistem panen air hujan.
Potongan pajak yang diberikan yaitu berkisar pada tarif 5-10% dari nilai sewa atau dengan total sebesar Rs500. Khusus untuk kota Maharashtra, insentif diberikan berdasarkan pada level sertifkasi Green Rating for Integrated Habitat Assesment (GRIHA) untuk menentukan besaran potongan pajak yang diberikan.







