Penyelesaian sengketa pajak melalui proses banding tidak akan berhenti begitu saja saat pemohon banding mengajukan surat banding. Sama halnya dengan proses gugatan pajak.
Sengketa pajak sendiri merupakan sengketa yang timbul di bidang perpajakan antara Wajib Pajak dan penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat diterbitkannya keputusan yang bisa diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hal ini termasuk juga terkait dengan gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa. Umumnya, sengketa pajak bisa terjadi ketika pelaksanaan pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang kemudian memicu perbedaan perhitungan pajak atau perbedaan interpretasi aturan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.
Lebih lanjut, setelah surat banding atau surat gugatan disampaikan, terbanding atau tergugat harus menyerahkan surat uraian banding atau surat tanggapan ke pengadilan pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat uraian banding atau 1 bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat tanggapan.
Selanjutnya, pemohon banding atau penggugat diberikan kesempatan untuk menjawab surat uraian banding atau surat tanggapan tersebut dalam bentuk surat bantahan. Lantas, apa itu surat bantahan dalam sengketa pajak?
Definisi Surat Bantahan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, surat bantahan merupakan surat dari pemohon banding atau penggugat kepada pengadilan pajak yang isinya mengenai bantahan atas surat uraian banding atau surat tanggapan. Surat bantahan bisa dibuat pemohon banding atau penggugat setelah menerima surat uraian banding atau surat tanggapan yang dibuat oleh terbanding atau tergugat.
Merujuk pada Pasal 44 ayat (3) UU 14/2002, pemohon banding atau penggugat bisa menyerahkan surat bantahan ke pengadilan pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya salinan surat uraian banding atau surat tanggapan. Kemudian, salinan surat bantahan bisa dikirimkan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya surat bantahan.
Baca juga Apa Itu Proforma Invoice?
Kelengkapan Administrasi Surat Bantahan
Merujuk pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 mengenai Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan, terdapat beberapa kelengkapan administrasi surat bantahan. Pertama, surat bantahan harus disampaikan ke pengadilan pajak sebanyak 2 rangkap.
Kedua, surat bantahan juga harus disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word dan PDF yang sesuai dengan asli surat bantahan yang disampaikan ke pengadilan pajak dalam bentuk hardcopy. Untuk surat bantahan dalam bentuk softcopy, disampaikan ke pengadilan pajak dalam media flashdisk atau compact disk sebanyak 1 buah untuk setiap surat bantahan yang disampaikan.
Tata Cara Pengajuan Surat Bantahan
Tata cara pengajuan surat bantahan juga diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017. Pertama, surat bantahan harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Kedua, surat bantahan beserta kelengkapan administrasi harus disampaikan ke pengadilan pajak.
Ketiga, surat bantahan harus menyebutkan nomor surat uraian banding atau surat tanggapan serta nomor sengketa pajak. Keempat, surat bantahan disampaikan ke pengadilan pajak dengan cara dikirim melalui ekspedisi tercatat atau POS tercatat, ataupun diantar langsung dan disampaikan melalui loket penerimaan surat pengadilan pajak.
Baca juga Mengenal Pajak Pariwisata
Upaya Mencegah Sengketa Pajak
Sengketa pajak mustahil tidak terjadi lagi. Meningkatnya database Wajib Pajak dan berkembangnya proses bisnis Wajib Pajak rentan menimbulkan sengketa pajak. Entah karena perbedaan dalam memahami aturan atau minimnya pengetahuan Wajib Pajak. Untuk mencegah sengketa pajak yang semakin sering terjadi, berikut beberapa upaya untuk mencegah munculnya sengketa pajak.
Pertama, melakukan sosialisasi. Peraturan mengenai perpajakan sangat beragam dan saling berkaitan satu sama lainnya. Peraturan di bidang perpajakan juga cenderung cepat berubah sesuai situasi dan kondisi terkini. Sosialisasi oleh otoritas pajak kepada Wajib Pajak harus dilakukan secara berkala. Hal ini dilakukan agar Wajib Pajak memperoleh dan memahami informasi terbaru demi meminimalisir kesalahpahaman di masa mendatang.
Kedua, pelatihan pegawai secara berkala. Selain Wajib Pajak, pegawai yang menangani pajak juga harus dibina secara berkala. Kemampuan sumber daya manusia dalam menangkap berbagai informasi bisa berpengaruh pada seberapa banyak kesalahan yang terjadi. Pelatihan akan membuat otoritas pajak bisa menerbitkan peraturan atau produk hukum sesuai dengan keadaan dan tidak tumpang tindih. Sebab, peraturan yang bersifat membingungkan bisa memungkinkan terjadinya kesalahan.
Ketiga, melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga dalam hal ini adalah konsultan pajak yang mempunyai izin resmi. Dengan melibatkan konsultan pajak yang berpengalaman, maka perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan akan terhindar dari kesalahan. Adanya konsultan pajak bisa membantu Wajib Pajak memahami berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan yang sesuai. Konsultan pajak juga bisa melakukan perencanaan pajak hingga pendampingan penyelesaian sengketa pajak.







