Ini Syarat-Syarat Pembetulan Bukti Potong/Pungut Unifikasi

Ternyata, pada bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan pembetulan lho.

Bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan dalam dokumen tersebut menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi harus berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dapat dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 PER-24/PJ/2021, pembetulan bukti pot/put unifikasi yang sudah dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi apabila terjadi kesalahan dalam pengisian bukti pot/put unifikasi atau terdapat transaksi retur.

Untuk melakukan pembetulan bukti pot/put unifikasi harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Cara-cara melakukan pembetulannya dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PER-24/PJ/2021. Dalam lampiran tersebut, disebut pembetulan dapat dilakukan apabila:

  1. PPh kurang dipotong/dipungut
  2. PPh lebih dipotong/dipungut
  3. Terdapat kesalahan data/informasi dalam bukti/pot/put unifikasi, kecuali nomor, masa pajak, dan identitas wajib pajak

Nomor dan masa pajak yang tercantum dalam bukti pot/put unifikasi pembetulan harus sama dengan nomor dan masa pajak pada bukti pot/put unifikasi yang dibetulkan. Namun tanggal pembetulan tersebut sesuai dengan tanggal diterbitkannya bukti pot/put unifikasi pembetulan.

Setelah selesai dibuat, bukti pot/put unifikasi harus dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi. Pemotong/pemungut PPh harus memberikan bukti pot/put unifikasi pembetulan kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut.

Perlu diingat, sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PER-24/PJ/2021, bukti pot/put unifikasi tidak perlu dibuat apabila tidak ada pemotongan atau pemungutan PPh.

Meski tidak ada pemotongan/pemungutan PPh, tetap ada beberapa kondisi yang membuat bukti pot/put unifikasi tetap perlu dibuat, diantaranya:

  1. Jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas
  2. transaksi dilakukan dengan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan PP 23/2018 yang terkonfirmasi
  3. PPh Pasal 26 dipotong nihil berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima Surat Keterangan Domisili wajib pajak luar negeri
  4. PPh yang dipotong/dipungut ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  5. PPh yang dipotong atau dipungut dan/atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  6. Pemotongan/pemungutan PPh dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP