Ternyata, pada bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan pembetulan lho.
Bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan dalam dokumen tersebut menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi harus berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dapat dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 PER-24/PJ/2021, pembetulan bukti pot/put unifikasi yang sudah dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi apabila terjadi kesalahan dalam pengisian bukti pot/put unifikasi atau terdapat transaksi retur.
Untuk melakukan pembetulan bukti pot/put unifikasi harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Cara-cara melakukan pembetulannya dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PER-24/PJ/2021. Dalam lampiran tersebut, disebut pembetulan dapat dilakukan apabila:
- PPh kurang dipotong/dipungut
- PPh lebih dipotong/dipungut
- Terdapat kesalahan data/informasi dalam bukti/pot/put unifikasi, kecuali nomor, masa pajak, dan identitas wajib pajak
Nomor dan masa pajak yang tercantum dalam bukti pot/put unifikasi pembetulan harus sama dengan nomor dan masa pajak pada bukti pot/put unifikasi yang dibetulkan. Namun tanggal pembetulan tersebut sesuai dengan tanggal diterbitkannya bukti pot/put unifikasi pembetulan.
Setelah selesai dibuat, bukti pot/put unifikasi harus dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi. Pemotong/pemungut PPh harus memberikan bukti pot/put unifikasi pembetulan kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut.
Perlu diingat, sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PER-24/PJ/2021, bukti pot/put unifikasi tidak perlu dibuat apabila tidak ada pemotongan atau pemungutan PPh.
Meski tidak ada pemotongan/pemungutan PPh, tetap ada beberapa kondisi yang membuat bukti pot/put unifikasi tetap perlu dibuat, diantaranya:
- Jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas
- transaksi dilakukan dengan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan PP 23/2018 yang terkonfirmasi
- PPh Pasal 26 dipotong nihil berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima Surat Keterangan Domisili wajib pajak luar negeri
- PPh yang dipotong/dipungut ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- PPh yang dipotong atau dipungut dan/atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Pemotongan/pemungutan PPh dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP







