Bukti Penerimaan Negara Sebagai Alat Bukti Penyetoran Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai instansi yang mengatur dan juga mengelola hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan terus melakukan inovasinya seiring dengan perkembangan zaman untuk dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Salah satu inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat menyesuaikan perkembangan jaman yang serba canggih dan berbalut dengan kemajuan teknologi ini adalah e-Billing.

E-Billing merupakan sebuah layanan yang dapat membantu Wajib Pajak untuk melakukan sistem pembayaran pajak. Melalui e-billing, Wajib Pajak dapat memperoleh kode billing dengan lebih cepat dan mudah yang nantinya kode billing tersebut akan digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak melalui teller bank, pos persepsi, internet banking, ATM, maupun saluran atau sarana lainnya.

Dari pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak, maka akan diterima Bukti Penerimaan Negara (BPN). Apa itu Bukti Penerimaan Negara?

Definisi Bukti Penerimaan Negara

Sebelum mengenal lebih jauh mengenai Bukti Penerimaan Negara (BPN), alangkah baiknya untuk mengetahui pengertian atau definisi dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) itu sendiri.

Dengan berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, istilah Bukti Penerimaan Negara (BPN) didefinisikan sebagai sebuah dokumen yang diterbitkan oleh bank persepsi, atau bank devisa, ataupun pos persepsi yang berasal dari transaksi penerimaan negara dan didalamnya tercantum NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan juga NTB (Nomor Transaksi Bank), atau NTP (Nomor Transaksi Pos), serta elemen-elemen lainnya yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ataupun dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang memuat atas transaksi penerimaan negara dari potongan SPM (Surat Perintah Membayar) yang mencantumkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan juga NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan).

Sedangkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 Tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, definisi dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh bank atau pos persepsi atas dilakukannya transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank), ataupun NTP (Nomor Transaksi Pos) yang merupakan sebagai sarana administrasi lain dimana kedudukannya disamakan dengan SSP (Surat Setoran Pajak).

NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara ini menjadi tanda bukti pembayaran atau penyetoran kepada kas negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.

Sedangkan NTB (Nomor Transaksi Bank) dan NTP (Nomor Transaksi Pos) menjadi sebuah nomor bukti atas transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank persepsi ataupun pos persepsi.

Dan dengan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.225/PMK.05/2020 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, pengertian dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh collecting agent atas dilakukannya transaksi penerimaan negara yang didalamnya tercantum NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), dan NTB (Nomor Transaksi Bank), atau NTP (Nomor Transaksi Pos), atau NTL (Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya) sebagai sarana administrasi lain yang dimana kedudukannya dipersamakan dengan surat setoran.

Collecting agent yang dimaksudkan tersebut merupakan agen penerimaan yang meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, ataupun lembaga persepsi lainnya valas sesuai dengan penunjukkan yang dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BPN) Pusat untuk dapat menerimakan setoran penerimaan negara.

Penerbitan Bukti Penerimaan Negara

Berikut ini terdapat 4 bentuk terkait penerbitan Bukti Penerimaan Negara, yaitu:

  1. Berupa dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan oleh bank atau pos persepsi terkait pembayaran, ataupun penyetoran yang dapat dilakukan melalui teller dengan menggunakan kode
  2. Berupa struk bukti transaksi atas pembayaran melalui Automatic Teller Machine (ATM) ataupun melalui Electronic Data Capture (EDC).
  3. Berupa dokumen elektronik atas pembayaran yang dilakukan melalui internet banking ataupun mobile banking.
  4. Bentuk teraan elemen data Bukti Penerimaan Negara (BPN) pada Surat Setoran Pajak (SSP) atas pembayaran yang dilakukan melalui teller bank atau pos persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Elemen Dalam Bukti Penerimaan Negara

Berikut ini beberapa elemen yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara, yaitu:

  1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
  2. Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP)
  3. Kode Billing
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Nama Wajib Pajak
  6. Alamat Wajib Pajak

Ketentuan elemen-elemen di atas akan dikecualikan untuk Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan melalui ATM dan juga EDC.