Kebijakan moneter merupakan sebuah istilah yang sering muncul dalam berita seputar ekonomi, terutama berita terkait dengan ekonomi makro. Seperti yang telah banyak diketahui bahwa salah satu kebijakan bank sentral yang paling penting adalah kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah sebuah kebijakan yang diambil oleh bank sentral yang memiliki tujuan untuk memelihara serta menstabilkan mata uang agar perekonomian negara tidak anjlok.
Kebijakan moneter merupakan suatu instrumen yang dapat dilakukan dengan cara menetapkan tingkat suku bunga dan juga mengendalikan jumlah uang yang beredar. Dengan mengatur jumlah uang yang beredar, kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur ekonomi makro supaya dapat menciptakan stabilitas ekonomi.
Kebijakan moneter meliputi rangkaian kebijakan yang dilaksanakan bank sentral (Bank Indonesia) agar dapat mengubah penawaran uang atau mengubah suku bunga yang ada, yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah pengeluaran atau belanja dalam perekonomian.
Kebijakan Moneter Untuk Stabilitas Ekonomi
Mengutip lama Bank Indonesia (BI), tujuan kebijakan moneter yaitu untuk mencapai dan juga memelihara kestabilan nilai Rupiah. Tujuan ini selaras dengan tujuan yang tercantum UU No. 23 Tahun 1999 terkait Bank Indonesia, yang sebagaimana telah diubah dalam UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009, pada pasal 7.
Kestabilan Rupiah disini memiliki dua makna, makna pertama yaitu kestabilan terhadap harga-harga barang serta jasa yang tercermin melalui perkembangan laju inflasi. Kedua, yaitu terkait dengan stabilitas nilai tukar Rupiah dengan mata uang asing negara lain. Meskipun Indonesia menganut sistem nilai tukar mengambang (free floating), peran kestabilan nilai tukar Rupiah sangatlah penting dalam rangka mencapai stabilitas harga serta sistem keuangan.
Tujuan Kebijakan Moneter
-
Menjaga Stabilitas Ekonomi
Salah satu tujuan kebijakan moneter adalah untuk mencapai stabilitas ekonomi, dimana stabilitas ekonomi merupakan suatu keadaan ketika pertumbuhan ekonomi berjalan secara terkendali dan juga berkelanjutan. Hal ini berarti pertumbuhan arus barang, jasa, dan arus uang berjalan dengan seimbang.
-
Kesempatan Kerja
Jika produksi meningkat, maka otomatis kesempatan kerja juga akan turut meningkat. Selain itu, dengan adanya peningkatan produksi akibat dari kebijakan moneter yang tepat, dapat membawa perbaikan nasib para pekerja, baik dari segi upah maupun keselamatan kerja. Dengan meningkatnya tingkat produksi akan meningkatkan lapangan pekerjaan baru. Melalui perbaikan upah dan peningkatan keselamatan kerja tentunya akan meningkatkan taraf hidup karyawan, sehingga dapat mencapai kemakmuran.
-
Kestabilan Harga
Kestabilan harga ini ditandai dengan stabilitas harga barang dari waktu ke waktu. Dengan harga yang stabil akan menyebabkan masyarakat percaya bahwa membeli barang pada tingkat harga sekarang akan sama seperti tingkat harga yang akan datang, atau daya beli uang dari waktu ke waktu merupakan sama.
-
Neraca Pembayaran Internasional
Dengan kebijakan moneter yang tepat akan memperbaiki posisi neraca perdagangan dan juga neraca pembayaran. Neraca pembayaran dikatakan seimbang jika jumlah nilai barang yang diekspor sama seperti nilai barang yang diimpor. Untuk memperoleh neraca pembayaran yang seimbang, pemerintah kerap menjalankan kebijakan moneter seperti dengan melakukan devaluasi.
Baca juga Kebijakan Fiskal: Tax Clearance dan Perbedaannya dengan Kebijakan Moneter
Jenis-Jenis Kebijakan Moneter
Bank Indonesia menggunakan dua jenis kebijakan moneter dalam rangka mengambil keputusan terkait dengan peredaran uang, jenis-jenis tersebut adalah sebagai berikut:
-
Kebijakan Moneter Ekspansif
Kebijakan moneter ekspansif adalah jenis kebijakan yang melakukan pengelolaan dan pengaturan peredaran uang dalam aktivitas ekonomi. Tujuan utama dalam kebijakan ini adalah untuk meningkatkan peredaran uang di masyarakat supaya roda perekonomian meningkat. Wujud dari kebijakan ini dapat berupa melalui penurunan suku bunga, pembelian sekuritas pemerintah oleh Bank Indonesia, hingga menurunkan persyaratan cadangan untuk bank. Dampak dari kebijakan ini yaitu merangsang kegiatan bisnis serta daya beli konsumen, serta mengurangi tingkat pengangguran.
-
Kebijakan Moneter Kontraktif
Kebijakan moneter kontraktif adalah jenis kebijakan moneter dimana kebijakannya diambil sebagai langkah untuk mengurangi peredaran uang di masyarakat saat terjadi inflasi. Hal ini umumnya diwujudkan melalui peningkatan suku bunga bank, penjualan obligasi pemerintah, dan meningkatkan persyaratan cadangan untuk bank.
Baca juga Penetapan Upah Minimum 2023 Kondusif, Menaker Himbau Jaga Daya Beli
Kebijakan Moneter November 2022
Melansir dari website Bank Indonesia, berdasarkan pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang dilaksanakan pada 21 hingga 22 September 2022, telah diputuskan bahwa BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) akan dinaikkan sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen, suku bunga Deposit Facility dinaikkan sebesar 50 bps menjadi 3,50 persen, dan juga menaikkan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 5,00 persen.
Keputusan kenaikan suku bunga ini merupakan langkah front loaded, pre-emptive, dan juga forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi serta memastikan inti mengarah kembali ke sasaran 3,0 ± 1 persen pada saat paruh kedua 2023. Selain itu, keputusan ini untuk menguatkan stabilisasi pertukaran nilai tukar Rupiah, hal ini agar sejalan dengan nilai fundamentalnya sebagai akibat dari tingginya ketidakpastian pasar keuangan global meskipun di tengah perkembangan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.
Dalam rangka menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi, Bank Indonesia juga terus meningkatkan daya tanggap bauran kebijakan dengan cara sebagai berikut:
- Untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan juga memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya, maka operasi moneter diperkuat melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRR.
- Stabilisasi nilai tukar Rupiah diperkuat sebagai bagian dari usaha untuk mengendalikan inflasi dengan intervensi pasar valas, baik melalui transaksi spot, Domestic Non Delivareble Forward (DNDF), dan juga penjualan maupun pembelian SBN (Surat Berharga Negara) pada pasar sekunder.
- Melanjutkan jual beli SBN di pasar sekunder dalam rangka memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah melalui peningkatan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investasi portofolio asing melalui kenaikan yield SBN dengan tenor jangka pendek yang sejalan dengan kenaikan suku bunga BI7DRR, dan juga peningkatan struktur yield SBN jangka panjang yang lebih rendah, mengingat bahwa tekanan inflasi lebih bersifat jangka pendek serta cenderung akan menurun kembali ke sasarannya dalam jangka menengah panjang.
- Melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu kebijakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan mencermati aspek profitabilitas bank.
- Mendorong percepatan dan juga perluasan implementasi digitalisasi pembayaran di daerah-daerah dengan memanfaatkan momentum pelaksanaan dan juga pemilihan pemenang kejuaraan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
- Mendorong percepatan pencapaian 15 juta pengguna QRIS serta mendorong peningkatan penggunaan BI-FAST dalam setiap transaksi pembayaran.
Penguatan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan juga mitra strategis dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP serta TPID) terus dilakukan melalui efektivitas implementasi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.
Dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendorong kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, ekspor, dan inklusi ekonomi dan keuangan, maka sinergi kebijakan di antara Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal pemerintah dan juga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat.









