Ini Dia Saran Asosiasi Kepada Pemerintah Tentang Pajak Kripto

Perkembangan ekosistem aset kripto di Indonesia cukup menggembirakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data transaksi aset kripto hingga Oktober 2023 mencapai Rp104,9 triliun. Perkembangan itu sejalan dengan perkembangan jumlah investor aset kripto yang mencapai 18,1 juta pada periode yang sama.

Semarak perkembangan pengguna aset kripto di Indonesia juga tercermin dari laporan Chainalysis yang menyatakan bahwa Indonesia berada di urutan ke-7 Global Crypto Adoption Index bersanding dengan negara lain seperti Nigeria, Vietnam, dan India. Saat ini, terdapat infrastruktur ekosistem dari perdagangan aset kripto yaitu bursa derivative kripto, lembaga kliring, lembaga kustodian, dan 32 penyedia perdagangan atau exchanger yang sudah terdaftar.

Secara global, data aset kripto di dunia juga terus berkembang. Menurut catatan OJK, kapitalisasi pasar kripto sudah mencapai US$1,41 triliun dengan lebih dari 20.000 jenis koin serta 420 juta total investor hingga November 2023. Aset kripto menjadi salah satu aset baru yang menarik investor ritel dan institusional. Hal ini terjadi setelah aset kripto mulai muncul satu dekade lalu yang ditandai dengan kehadiran whitepaper bitcoin pada 2008.

Baca juga: Transaksi Kripto Menurun, Ini Kata OJK

Sejak Mei 2022 lalu, setiap transaksi kripto di Indonesia sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi pada exchanges yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pungutan PPN ini juga ditambah dengan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%.

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) & Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menilai kebijakan pemerintah dalam penarikan pajak atas transaksi kripto mulai dari Bitcoin hingga Ethereum berdampak positif bagi perekonomian. Menurut Ketua ABI dan Aspakrindo, Robby, penerapan pajak ini menciptakan transparansi dan mendukung keberlanjutan industri di tingkat nasional. Dengan penerapan pajak yang lebih kooperatif dan kompetitif, diharapkan dapat menghasilkan peningkatan transaksi.

Walaupun demikian, pasar aset kripto tengah mengalami penurunan signifikan sepanjang 2023. Menurut Robby, ada beberapa faktor yang memengaruhi penurunan aset kripto, mulai dari jatuhnya FTX Trading Ltd pada tahun 2022, tuntutan hukum dari US Securities & Exchange Comission (SEC) terhadap Binance dan Coinbase, penghentian sementara withdraw Bitcoin dari Binance, hingga pemindahan 15 ribu Ethereum ke Gate.io oleh Ethereum Foundation.

Faktor-faktor di atas dianggap sebagai pemicu penurunan minat pelanggan secara global yang berdampak langsung terhadap merosotnya minat transaksi aset kripto di Indonesia. Selain itu, tingginya pajak juga dianggap menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset kripto. Masalahnya, dibandingkan biaya transaksi aset kripto pada exchanges yang telah terdaftar dan tidak terdaftar di Bappebti, terdapat perbedaan yang cukup signifikan total biaya yang ditanggung investor.

Baca juga: Pajak Kripto: Dasar Hukum, Tarif, dan Cara Hitung

Hal ini dikarenakan pengguna lebih cenderung melakukan lebih banyak transaksi di platform industri aset kripto yang resmi terdaftar di Indonesia, penyesuaian tarif pajak yang tidak memberatkan harus segera diterapkan oleh pemerintah agar investor tidak merasa terbebani dan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pajak.

ABI dan Aspakrindo berharap bisa berdiskudi dengan DJP untuk menyampaikan paparan dan mencari solusi yang saling menguntungkan untuk memastikan pertumbuhan industri kripto di Indonesia dan penerimaan pajak yang lebih optimal. Seperti yang disampaikan CEO Tokocrypto Yudhono Rawis yang memberikan dua contoh solusi yang bisa diimplementasikan.

Pertama, penyesuaian tarif pajak aset kripto agar biaya transaksi di exchange terdaftar menjadi lebih kompetitif. Kedua, implementasi program tax amnesty untuk subjek pajak yang masih memilikiaset kripto di luar negeri dengan harapan pendapatan pajak kripto di Indonesia dapat meningkat.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif ABI dan Aspakrindo Asih Karnengsih. Menurut Asih, aset kripto sebagai aset keuangan digital dapat dibebaskan dari pemungutan PPN. Hal ini dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).